Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
77/Pdt.G/2025/PN Pnj | MULYANI,A.md | SUKANDAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 77/Pdt.G/2025/PN Pnj | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 09 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 4.Menyatakan bahwa Kwitansi pembelian tertanggal 10 April 2013 atas pembelian sebidang tanah ber Sertifikat Hak Milik Nomor 564/Desa Mentawir tahun 1987 atas nama SUKANDAR adalah kwitansi yang sah dan berkekuatan hukum. 5.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT. 6.Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 10.000 M2 yang terletak di RT. 09 Desa Suko Mulyo Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur sebagaimana menurut Sertifikat Hak Milik Nomor 564/Desa Mentawir tahun 1987 atas nama SUKANDAR yang memiliki batas-batas sebagai berikut: : 7.Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor 564/Desa Mentawir tahun 1987 yang semula atas nama SUKANDAR (TERGUGAT) menjadi nama MULYANI, A.Md (PENGGUGAT). 8.Menghukum TERGUGAT atau ahli warisnya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun. 9.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |