| Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa terdakwa RIZAL SAPUTRA BIN DUDUNG SAIFULLAH pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 23.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat disebuah rumah yang terletak Rt 005 Desa Semoi Dua, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 13.24 WITA, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di RT 005 Desa Semoi Dua, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Terdakwa dihubungi oleh Saksi PURNOMO (penuntutan dilakukan secara terpisah) melalui aplikasi WhatsApp untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan mengatakan “aku mau cari yang Rp200.000,00”, selanjutnya disetujui oleh Terdakwa dengan meminta saksi PURNOMO (penuntutan dilakukan secara terpisah) datang ke rumahnya. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdra. ASEP (DPO) melalui telepon dan memberitahukan adanya pesanan narkotika jenis sabu sebesar Rp200.000,-, yang dijawab oleh Sdra. ASEP (DPO) akan datang ke rumah Terdakwa. Sekira 10 (sepuluh) menit kemudian Sdra. ASEP (DPO) tiba dan menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) buah kotak besi berwarna putih yang berisi narkotika jenis sabu, sambil berpesan agar Terdakwa menyimpannya dan menyerahkan apabila ada pembeli. Setelah Sdra. ASEP (DPO) pergi, Terdakwa membuka kotak tersebut dan mengetahui di dalamnya terdapat 6 (enam) paket narkotika jenis sabu serta 1 (satu) bungkus plastik klip bening. Terdakwa lalu mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang rencananya akan dikonsumsi serta menyisihkan sebagian dari paket tersebut untuk memenuhi pesanan Saksi PURNOMO (penuntutan dilakukan secara terpisah), sedangkan sisa narkotika disimpan kembali ke dalam kotak besi. Sekira pukul 14.00 WITA, Saksi PURNOMO (penuntutan dilakukan secara terpisah) datang ke rumah Terdakwa dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu yang telah disiapkan tersebut kepada Saksi PURNOMO (penuntutan dilakukan secara terpisah), lalu Saksi PURNOMO pergi meninggalkan rumah Terdakwa, selanjunya sekira pukul 23.00 WITA, Saksi ADITTYA REFSY YUSUF,S.H. BIN ABDUL MUNIF, saksi ARIEF CANDRA PUTRA Bin ZARMA PUTRA (keduanya anggota kepolisian) dan Tim opsnal Resnarkoba PPU melakukan Penangkapan dan Penggeledahan, kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening di atas meja ruang tamu, 1 (satu) buah kotak besi berwarna putih berisi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam 1 (satu) bungkus plastik sedotan di samping meja televisi di kamar Terdakwa, serta 1 (satu) unit handphone merek INFINIX SMART 10 Plus warna Titanium Silver dengan IMEI 1: 355817190073617 dan IMEI 2: 355817195141070, nomor telepon 0851-5676-5619
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Samarinda Nomor LHU.100.K.05.16.25.0276, tanggal 19 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan pengujian barang bukti secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara dengan nomor : B/1879/XII/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 15 Desember 2025 berupa 1 (satu) sampel berupa Kristal warna putih tersebut Positif Narkotika Jenis Metamfetamina yang telah dilakukan pengujian dengan metode color test dan Instrumen Gas Chromatography-Mass Spectrometry (GC-MS) adalah positif Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 174/11082.118/2025 tanggal 15 Desember 2025 terhadap barang bukti milik terdakwa atas nama RIZAL SAPUTRA BIN DUDUNG SAIFULLAH berupa 6 (enam) bungkus poket serbuk butiran putih dalam plastik, dengan total berat bruto yakni 3,65 (tiga koma enam lima) gram atau berat netto yakni 2,21 (Dua koma dua satu) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Yoyok Sugianto;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD. Ratu Aji Putri Botung No. RM : 101443 yang ditandatangani oleh dr. Emi Setianingsih, Sp.PK selaku Konsulen Jaga terhadap terdakwa atas nama RIZAL SAPUTRA tanggal lahir 04 Juni 1998 dengan hasil pemeriksaan Positif Methampetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
------------------------------------------------ATAU --------------------------------------------
KEDUA
-----Bahwa terdakwa RIZAL SAPUTRA BIN DUDUNG SAIFULLAH pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 23.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat disebuah rumah yang terletak Rt 005 Desa Semoi Dua, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi ADITTYA REFSY YUSUF,S.H. BIN ABDUL MUNIF dan saksi ARIEF CANDRA PUTRA Bin ZARMA PUTRA (keduanya anggota kepolisian) pada saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening di atas meja ruang tamu, 1 (satu) buah kotak besi berwarna putih berisi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam 1 (satu) bungkus plastik sedotan di samping meja televisi di kamar milik Terdakwa, serta 1 (satu) unit handphone merek INFINIX SMART 10 Plus warna Titanium Silver dengan IMEI 1: 355817190073617 dan IMEI 2: 355817195141070, nomor telepon 0851-5676-5619 yang Terdakwa gunakan sebagai alat berkomunikasi dalam bertransaksi narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut disaksikan oleh Saksi MUKRIM BIN SAKIRAH bersama anggota kepolisian Polres PPU;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Samarinda Nomor LHU.100.K.05.16.25.0276, tanggal 19 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan pengujian barang bukti secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara dengan nomor : B/1879/XII/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 15 Desember 2025 berupa 1 (satu) sampel berupa Kristal warna putih tersebut Positif Narkotika Jenis Metamfetamina yang telah dilakukan pengujian dengan metode color test dan Instrumen Gas Chromatography-Mass Spectrometry (GC-MS) adalah positif Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 174/11082.118/2025 tanggal 15 Desember 2025 terhadap barang bukti milik terdakwa atas nama RIZAL SAPUTRA BIN DUDUNG SAIFULLAH berupa 6 (enam) bungkus poket serbuk butiran putih dalam plastik, dengan total berat bruto yakni 3,65 (tiga koma enam lima) gram atau berat netto yakni 2,21 (Dua koma dua satu) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Yoyok Sugianto;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD. Ratu Aji Putri Botung No. RM : 101443 yang ditandatangani oleh dr. Emi Setianingsih, Sp.PK selaku Konsulen Jaga terhadap terdakwa atas nama RIZAL SAPUTRA tanggal lahir 04 Juni 1998 dengan hasil pemeriksaan Positif Methampetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------- |