Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2024/PN Pnj MIA LESTIANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2024/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MIA LESTIANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan pemohon
2.    Memberi ijin kepada anak pemohon untuk memperbaiki akte kelahiran pemohon Nomor : 4770/AKI-CS/2010 tanggal 22 Desember 2010 yang semula tertulis 14 November 2008 di rubah menjadi 14 November 2004
3.    Memerintahkan kepada kepala kantor Dinas Kependudukan dan Percatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara untuk memberikan akte kelahiran pemohon tersebut dengan buku register yang sedang berjalan
4.    Memberikan biaya permohonan ini kepada pemohon

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak