Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NUR Bin RIDWAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 23 bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Jalan Provinsi RT. 002 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 12.30 Wita Terdakwa berniat untuk mengambil antena yang berada di belakang rumah ibu Saksi korban VERY BILYARDANI Binti SAIAN yang beralamat di Jl. Provinsi RT. 002 Kel. Nenang Kec. Penajam Kab. PPU – Kaltim, lalu Terdakwa melihat jendela samping rumah ibu Saksi korban dalam keadaan terbuka, kemudian Terdakwa mengambil antena terlebih dahulu dan membawanya pulang ke rumah Terdakwa.
- Selanjutnya sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa kembali lagi ke rumah ibu Saksi VERY BILYARDANI Binti SAIAN yang beralamat di Jl. Provinsi RT. 002 Kel. Nenang Kec. Penajam Kab. PPU – Kaltim, lalu Terdakwa langsung masuk melalui jendela yang sudah terbuka dan mencari barang yang bisa diambil, lalu Terdakwa memasuki salah satu kamar dan melihat 1 (satu) buah Laptop Acer, 1 (Satu) Unit HP Vivo Y93 serta uang tunai di dalam dompet sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang tergantung di pintu. Kemudian Terdakwa mengambil barang-barang tersebut dan keluar melalui jendela belakang lalu pulang ke rumah Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa sudah memiliki niatan untuk melakukan tindak pidana pencurian tersebut seorang diri dengan maksud dan tujuan untuk menjual barang curian tersebut yang kemudian akan digunakan untuk membiayai anak sekolah dan kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi VERY BILYARDANI Binti SAIAN mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah).
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Laptop Acer, 1 (Satu) Unit HP Vivo Y93 serta uang tunai sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) milik saksi korban VERY BILYARDANI tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi korban.
----- Perbuatan MUHAMMAD NUR Bin RIDWAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------
|