INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G/2024/PN Pnj | 1.NUR EFENDI 2.RUSNIYANA |
PT. SWADHARMA GRAHA PERSADA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Apr. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2024/PN Pnj | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Apr. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa bukti-bukti surat yang diajukan oleh Para Penggugat adalah sah menurut hukum;
3. Menyatakan sah menurut hukum transaksi jual beli antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat sesuai masing-masing bukti kwitansi pembelian Penggugat I tertanggal 09 Nopember 2000 atas satu kavling tanah perumahan berserta satu unit rumah diatasnya dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 212 tahun 2010 atas nama Andi Bakri Saalang yang bertindak atas nama PT. SWADHARMA GRAHA PERSADA yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat tertanggal 18 Agustus 2010 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Bapak Abdul Gani
Sebelah selatan : Ibu Rusniyana
Sebelah timur : Bapak Arifudin
Sebelah barat : Jalan gank
Dan Kwitansi Pembelian Penggugat II tertanggal 09 Nopember 2000 atas satu kavling tanah perumahan beserta satu unit rumah diatasnya dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 211 atas nama Andi Bakri Saalang yang bertindak atas nama PT. SWADHARMA GRAHA PERSADA yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat pada tanggal 18 Agustus 2010 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Bapak Nur Efendi
Sebelah Selatan : Ibu Suryani
Sebelah Timur : Ibu Nova
Sebelah Barat : jalan gank
4. Menyatakan secara hukum bahwa sekavling tanah seluas + 90 M2 ( Sembilan puluh meter persegi ) beserta rumah diatasnya yang terletak di KM. 4 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur ( Perumahan Nenang Permai ), sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 212 tertanggal 18 Agustus 2010 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Bapak Abdul Gani
Sebelah selatan : Ibu Rusniyana
Sebelah timur : Bapak Arifudin
Sebelah barat : jalan gank
Adalah sah milik Penggugat I ( NUR EFENDI ) ;
5. Menyatakan secara hukum bahwa sekavling tanah seluas + 90 M2 ( Sembilan puluh meter persegi ) beserta rumah diatasnya yang terletak di KM. 4 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur ( Perumahan Nenang Permai ), sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 211 tertanggal 18 Agustus 2010 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Bapak Nur Efendi
Sebelah selatan : Ibu Suryani
Sebelah timur : Ibu Nova
Sebelah barat : jalan gank
Adalah sah milik Penggugat II ( RUSNIYANA );
6. Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat berhak untuk menanda tangani segala macam surat yang berkaitan dengan proses balik nama dan atau peralihan hak atas sertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 212 tertanggal 18 Agustus 2010 dan sertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 211 tertanggal 18 Agustus 2010 di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam ;
7. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Penajam untuk mengirimkan Salinan resmi Putusan Perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Turut Tergugat ( Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam ) guna dilakukan pencatatan pendaftaran serta peralihan Hak atau Balik Nama atas tanah pada Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 212 tertanggal 18 Agustus 2010 dalam perkara ini menjadi atas nama PENGGUGAT I ( NUR EFENDI ) dan sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 211 tertanggal 18 Agustus 2010 dalam perkara ini menjadi atas nama Penggugat II ( RUSNIYANA) ;
8. Menetapkan biaya perkara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |