Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
86/Pdt.G/2025/PN Pnj | 1.SYAMSUL EFENDI 2.ABD. RAHMAN |
ASMARI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Okt. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 86/Pdt.G/2025/PN Pnj | |||||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 30 Agu. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya. 3.Menyatakan bahwa : 4.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada PARA PENGUGGAT. 5.Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 10.000 M2 yang terletak di Jalan Negara RT. 05 Desa Agro Mulyp Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur yang memiliki batas-batas sebagai berikut: 6.Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak membuat Surat Keterangan Pendaftaran tanah Sertifikat hak Milik atas nama ASMARI (TERGUGAT). 7.Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak membuat duplikat Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama ASMARI (TERGUGAT). 8.Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik (SHM) dari nama ASMARI (TERGUGAT) menjadi nama SYAMSUL EFENDI (PENGGUGAT I). 9.Menghukum TERGUGAT atau ahli warisnya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun. 10.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |