| Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa terdakwa JUMRAN Als IYOT Bin MUSTAMIN (Alm) pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 20.57 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perumahan BTN KM. 04 Kel. Nenang, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara-Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari sebagaimana disebut atas sekira pukul 10.54 Wita pada saat Terdakwa menghubungi Sdra. PO (DPO) yang sebelumnya Sdra. PO menghubungi terdakwa. Kemudian pada sekira sore harinya Sdra. PO membalas chat Whatsapp terdakwa dan mengatakan ingin memesan Narkotika Jenis Sabu dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan meminta dibuatkan menjadi 5 (lima) paket/bungkus. Kemudian terdakwa menyanggupi pesanan Sdra. PO tersebut. Setelah itu, terdakwa menghubungi Sdri. MINA (DPO) melalui chat Whatsapp dengan menanyakan apakah ada Narkotika Jenis Sabu dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dijadikan 5 (lima) paket/bungkus. Setelah mendapat jawaban dari Sdri. MINA, terdakwa kembali menghubungi Sdra. PO dengan mengatakan kepada Sdra. PO untuk segera mengirimkan uangnya. Kemudian sekira pukul 20.27 Wita Sdra. PO mengirimkan bukti Transfer sebesar Rp. 1.000.000,- ke Akun Dana milik terdakwa dan mengatakan bahwa setelah sampai pengantaran terdakwa akan diberikan upah oleh Sdra. PO sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Bahwa sekira pukul 20.57 Wita terdakwa menghubungi Sdri. MINA mengatakan bahwa sudah ada uangnya yang dikirim ke Akun Dana Terdakwa, dan Sdri. MINA meminta untuk terdakwa mengirimkan uang tersebut ke Akun Dana Sdri. MINA, namun terdakwa tidak bisa mengirim uang tersebut melalui Akun Dana. Kemudian Sdri. MINA meminta terdakwa untuk datang kerumah Sdri. MINA di Perumahan BTN KM. 04 Kel. Nenang Kec. Penajam dan setelah sampai dirumah Sdri. MINA, Sdri. MINA akan membantu Terdakwa mengirimkan melalui Akun Dana Terdakwa ke Akun Dana Sdri. MINA. Kemudian Terdakwa berangkat menuju rumah Sdri. MINA menggunakan Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Merah Nopol KT 4057 VQ, pada saat sampai di gang dekat rumah Sdri. MINA terdakwa dipanggil oleh Paman Sdri. MINA dan mengatakan “sini, aku disuruh Sdri. MINA membantu mengirimkan uang ke Akun Dana MINA” dan terdakwa menanyakan kepada Paman Sdri. MINA dimana Sdri. MINA kemudian Paman Sdri. MINA menjawab Sdri. MINA ada dirumahnya. Setelah itu, terdakwa langsung membuka Akun Dana di Handphone Merk Vivo V2026 warna Glacier Blue milik Terdakwa dan Paman Sdri. MINA membantu mengirimkan melalui Akun Dana Terdakwa sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ke Akun Sdri. MINA. Kemudian terdakwa langsung menuju rumah Sdri. MINA untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu yang telah dipesan. Setelah sampai dirumah Sdri. MINA, Sdri. MINA sudah menunggu didepan rumahnya dan terdakwa langsung menghampiri Sdri. MINA dan Sdri. MINA langsung memberikan Narkotika Jenis Sabu tersebu. Setelah itu, terdakwa mengecek jumlah paket yang telah diterima dari Sdri. MINA dan jumlahnya sesuai dengan pesanan Terdakwa yaitu 5 (lima) paket/bungkus. Kemudian 5 (lima) paket/bungkus Narkotika Jenis Sabu tersebut terdakwa masukan kedalam bungkus rokok merk d’Ross BOLD warna putih merah dan terdakwa simpan disaku celana terdakwa;
- Bahwa selanjutnya terdakwa pergi dari rumah Sdri. MINA untuk mendatangi Sdra. PO. Kemudian pada saat didepan warung Pinggir jalan di Nenang terdakwa berhenti untuk menghubungi Sdra. PO mengatakan bahwa terdakwa telah mendapatkan Narkotika Jenis Sabu yang dipesan. Kemudian Sdra. PO meminta terdakwa untuk mendatanginya di pinggir jalan di Desa Girimukti, setelah itu terdakwa membungkus 5 (lima) paket/bungkus Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan kertas Alumunium Voil dan terdakwa masukan kedalam bungkus rokok terdakwa dan disimpan disaku celana terdakwa. Kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan menuju tempat Sdra. PO menunggu terdakwa. Setelah terdakwa sampai di pinggir jalan RT. 014 Desa Girimukti Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim, terdakwa menghubungi Sdra. PO mengatakan bahwa terdakwa sudah tiba. Kemudian pada saat terdakwa menunggu Sdra. PO datang dengan duduk diatas sepeda motor Honda Scoopy warna merah Nopol KT 4057 VQ. Selajutnya, saksi ABDUL HAKIM PRATAMA, saksi ARIF RAHMAN MUKHDAR bersama Tim Opsnal Polres PPU melakukan penangkapan terhadap terdakwa JUMRAN Als IYOT. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo V2026 Warna Glacier Blue No. IMEI 1 : 866414056512276, No. IMEI 2 : 866414056512268, No. Telp./Whatsapp : 0822-5184-0254 yang pada saat itu Sdra. JUMRAN ALS IYOT pegang dengan tangan. Selanjutnya, ditemukan 1 (satu) Buah Bungkus Kemasan Rokok Merk d’Ross Bold Warna Putih Merah yang didalamnya berisi 5 (lima) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) Lembar Kertas Alumunium Foil didalam kantung celana depan sebelah kiri yang digunakan Sdra. JUMRAN ALS IYOT. Kemudian, ditemukan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Merah Nopol KT 4057 VQ beserta dengan kuncinya yang pada saat itu digunakan oleh Sdra. JUMRAN ALS IYOT dan Uang Tunai Sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang di tarik dari Akun Dana dengan Nomor 082251840254 An. JUMRAN. Selanjutnya ABDUL HAKIM PRATAMA, saksi ARIF RAHMAN MUKHDAR bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres PPU untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari hasil membelikan Narkotika Jenis Sabu Sdra. PO (DPO) yaitu Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI melalui Laboratorium BNN Samarinda Nomor LS26FI/IX/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 26 September 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan pengujian barang bukti secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara dengan nomor : B/31361/IX/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 18 September 2025 berupa 5 (lima) sampel kristal dengan berat netto awal 0,3011 gram dan berat netto akhir 0,2719 gram dengan kesimpulan dari hasil pengujian 5 (lima) sampel kristal barang bukti secara Laboratoris adalah positif Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 139/11082.09/2025 tanggal 18 September 2025 terhadap barang bukti milik terdakwa atas nama JUMRAN Als IYOT Bin MUSTAMIN (Alm) berupa 5 (lima) bungkus poket serbuk butiran putih dalam plastik, dengan total berat bruto yakni 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram atau berat netto yakni 0,34 (nol koma tiga empat) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Yoyok Sugianto;
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------
---------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------
KEDUA
---------Bahwa terdakwa JUMRAN Als IYOT Bin MUSTAMIN (Alm) pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 21.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat dipinggir jalan di RT. 014 Desa Girimukti, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara-Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari Sdra. PO meminta terdakwa untuk mendatanginya di pinggir jalan di Desa Girimukti, setelah itu terdakwa membungkus 5 (lima) paket/bungkus Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan kertas Alumunium Voil dan terdakwa masukan kedalam bungkus rokok terdakwa dan disimpan disaku celana terdakwa. Kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan menuju tempat Sdra. PO menunggu terdakwa. Setelah terdakwa sampai di pinggir jalan RT. 014 Desa Girimukti Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim, terdakwa menghubungi Sdra. PO mengatakan bahwa terdakwa sudah tiba. Kemudian pada saat terdakwa menunggu Sdra. PO datang dengan duduk diatas sepeda motor Honda Scoopy warna merah Nopol KT 4057 VQ. Selajutnya, saksi ABDUL HAKIM PRATAMA, saksi ARIF RAHMAN MUKHDAR bersama Tim Opsnal Polres PPU melakukan penangkapan terhadap terdakwa JUMRAN Als IYOT. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo V2026 Warna Glacier Blue No. IMEI 1 : 866414056512276, No. IMEI 2 : 866414056512268, No. Telp./Whatsapp : 0822-5184-0254 yang pada saat itu Sdra. JUMRAN ALS IYOT pegang dengan tangan. Selanjutnya, ditemukan 1 (satu) Buah Bungkus Kemasan Rokok Merk d’Ross Bold Warna Putih Merah yang didalamnya berisi 5 (lima) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) Lembar Kertas Alumunium Foil didalam kantung celana depan sebelah kiri yang digunakan Sdra. JUMRAN ALS IYOT. Kemudian, ditemukan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Merah Nopol KT 4057 VQ beserta dengan kuncinya yang pada saat itu digunakan oleh Sdra. JUMRAN ALS IYOT dan Uang Tunai Sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang di tarik dari Akun Dana dengan Nomor 082251840254 An. JUMRAN. Selanjutnya ABDUL HAKIM PRATAMA, saksi ARIF RAHMAN MUKHDAR bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres PPU untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI melalui Laboratorium BNN Samarinda Nomor LS26FI/IX/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 26 September 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan pengujian barang bukti secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Polres Penajam Paser Utara dengan nomor : B/31361/IX/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 18 September 2025 berupa 5 (lima) sampel kristal dengan berat netto awal 0,3011 gram dan berat netto akhir 0,2719 gram dengan kesimpulan dari hasil pengujian 5 (lima) sampel kristal barang bukti secara Laboratoris adalah positif Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 139/11082.09/2025 tanggal 18 September 2025 terhadap barang bukti milik terdakwa atas nama JUMRAN Als IYOT Bin MUSTAMIN (Alm) berupa 5 (lima) bungkus poket serbuk butiran putih dalam plastik, dengan total berat bruto yakni 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram atau berat netto yakni 0,34 (nol koma tiga empat) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Yoyok Sugianto;
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------- |