Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
114/Pdt.G/2025/PN Pnj KASTIYAR PARDJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 114/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Sabtu, 29 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KASTIYAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUNAWAN, S.HKASTIYAR
Tergugat
NoNama
1PARDJO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwabukti PENGGUGAT adalah bukti yang sah dan sempurna.

3.Menyatakan bahwa menurut Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 615/Desa Sepaku IV tahun 1993 atas nama PARDJO adalah sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum.

4.Menyatakan bahwa Kwitansi tertanggal 2 Maret 2009 adalah kwitansi yang sah dan berkekuatan hukum.

5.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji).

6.Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 7.500 M2 yang terletak di RT. 06 Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur sebagaimana menurut Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 615/Desa Sepaku IV tahun 1993 atas nama PARDJO yang memiliki batas-batas sebagai berikut: : 
-Sebelah utara berbatas dengan Jalan Lingkungan atau Jalan Usaha Tani.
-Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik almarhum MANIJO dahulu milik MISRAI.
-Barat berbatas dengan tanah milik SUMAJI..
-Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik PENGGUGAT dahulu milik JANUM.
adalah milik PENGGUGAT secara sah.

7.Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 615/Desa Sepaku IV tahun 1993yang semula atas nama PARDJO (TERGUGAT) menjadi nama KASTIYAR (PENGGUGAT).

8.Menghukum TERGUGAT atau ahli warisnya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun.

9.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak