Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.Sus/2025/PN Pnj 1.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2.JASMAN JAMAL, SH
STEVEN EDO ALFONSO LEMBANG Bin JONATHAN TANGKE LEMBANG (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 153/Pid.Sus/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2100/O.4.22.3/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2JASMAN JAMAL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STEVEN EDO ALFONSO LEMBANG Bin JONATHAN TANGKE LEMBANG (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa STEVEN EDO ALFOSO LEMBANG Bin JONATHAN TANGKE LEMBANG, Pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 16.00 Wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2025, atau setidak – tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Kantor Kepolisian Sektor Sepaku Rt. 021 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara – Kalimantam  Timur, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------­------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025, yang waktu kejadian sudah tidak dapat di ingat lagi oleh Terdakwa sekira siang hari, ketika Terdakwa sedang berada di sebuah kebun milik seseorang yang tidak dikenal, kemudian Terdakwa diteriaki lalu dikejar oleh seseorang yang tidak di kenal yaitu pemilik kebun tersebut, selanjutnya Terdakwa bersama dengan temannya yaitu Saksi SYAIDIMAN Bin LA GALI (Alm) langsung menggendarai mobil lalu pergi meninggalkan tempat tersebut dengan menancap gas kearah Itci Kecamatan Sepaku, setelah itu Terdakwa bersama dengan temannya berhenti sejenak untuk mengisi bensin eceran lalu melanjutkan perjalanan menuju kearah Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku tetapi pada saat perjalanan, Terdakwa berpapasan dengan pemilik kebun tersebut, lalu terdakwa langsung memutar balik dan mencoba kembali kearah Sotek Kecamatan Penajam, setelah itu Terdakwa pun hendak kembali ke Penajam tetapi pada saat dalam perjalanan tepatnya di Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku, lalu Terdakwa dihadang pemilik kebun tersebut menggunakan sepeda motor, kemudian datang anggota Kepolisian yang langsung mencoba menarik keluar teman terdakwa dari dalam mobil, selanjutnya Terdakwa langsung mengambil senjata tajam jenis badik yang disimpan didalam mobil lalu disembunyikan dibagian pinggang depan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bersama teman Terdakwa dibawa ke Kantor kepolisian sektor Sepaku sekira pukul 16.00 Wita, yang bertempat di dalam ruangan Unit Reskrim kantor Kepolisian Resor Sepaku Rt. 021 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur untuk di interogasi, kemudian dalam proses interogasi tersebut Terdakwa bersikap aneh dan tidak kooperatif, selanjutnya Saksi Muhammad Izha Asyrofi Bin Ruskin Nuryaddin (selanjutnya disebut Saksi Muhammad Izha) masuk ke dalam ruangan Unit Reskrim tersebut untuk mengidentifikasi penyebab Terdakwa bersikap aneh dan tidak Kooperatif dikarenakan Terdakwa habis minum Alkohol, tetapi pada saat Saksi mendekati Terdakwa, Terdakwa malah mundur dan selalu menunduk seolah olah menyembunyikan sesuatu di pinggang bagian depannya, kemudian Saksi Muhammad Izha meminta Terdakwa mengangkat baju, tetapi permintaan tersebut tidak dipatuhi oleh Terdakwa, selanjutnya Saksi Muhammad Izha langsung mengangkat baju Terdakwa, lalu ditemukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik yang diselipkan dipinggang bagian depan Terdakwa, setelah itu Saksi Muhammad Izha langsung mengamankan Terdakwa dan barang bukti senjata tajam jenis badik beserta kumpangnya yang terbuat dari kayu tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang mata pisau 23,5 (dua puluh tiga koma lima) cm beserta kumpangnya yang ditemukan oleh anggota kepolisian digunakan Terdakwa untuk jaga diri, dan tidak berkaitan dengan pekerjaan sehari – hari.

-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 ;

Pihak Dipublikasikan Ya