Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.G/2025/PN Pnj 1.Badalang Dg Tamanya
2.SAHRIAH
3.ARIDA
4.IRMAWATI
5.ANWAR
6.MARJANA
7.SANDANI.M
8.TOKKONG
9.MAPPATUNRU
10.H. HAMZAH
11.RAHIM
12.H. RUSTAN
MISLIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 68/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Badalang Dg Tamanya
2SAHRIAH
3ARIDA
4IRMAWATI
5ANWAR
6MARJANA
7SANDANI.M
8TOKKONG
9MAPPATUNRU
10H. HAMZAH
11RAHIM
12H. RUSTAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. MUHAMMAD RASIL RIFQI HAM, SHBadalang Dg Tamanya
2H. MUHAMMAD RASIL RIFQI HAM, SHH. RUSTAN
3H. MUHAMMAD RASIL RIFQI HAM, SHRAHIM
4H. MUHAMMAD RASIL RIFQI HAM, SHH. HAMZAH
5H. MUHAMMAD RASIL RIFQI HAM, SHMAPPATUNRU
6H. MUHAMMAD RASIL RIFQI HAM, SHTOKKONG
7H. MUHAMMAD RASIL RIFQI HAM, SHSANDANI.M
8H. MUHAMMAD RASIL RIFQI HAM, SHMARJANA
9H. MUHAMMAD RASIL RIFQI HAM, SHANWAR
10H. MUHAMMAD RASIL RIFQI HAM, SHIRMAWATI
11H. MUHAMMAD RASIL RIFQI HAM, SHARIDA
12H. MUHAMMAD RASIL RIFQI HAM, SHSAHRIAH
Tergugat
NoNama
1MISLIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PARA PENGGUGAT dalam perkara a quo;
 
3.Menyatakan PARA PENGGUGAT selaku Ahli Waris H. SIJI adalah Pemilik yang sah sebidang tanah dengan Luas 110 M2 Berdasarkan Akta Hibah Nomor 590/01/CP-PPAT/1999 tertanggal 01 Desember 1999 yang terletak di RT.10 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Sesuai Lokasi yang dikuasai selama memegang Akta Hibah, berbatasan dengan:
-Sebelah Utara : Alm. Haji Sasi
-Sebelah Timur : Pertamina/Jl. Raya Provinsi
-Sebelah selatan : Alm Haji Manggasali
-Sebalah Barat : Alm Haji Manggasali
 
4.Menyatakan PARA PENGGUGAT berhak untuk mengurus dan/atau mengajukan penerbitan Sertipikat Hak Milik atas Tanah Objek Perkara sesuai Akta Hibah Nomor 590/01/CP-PPAT/1999 tertanggal 01 Desember 1999 kepada TURUT TERGUGAT;
 
5.Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk memproses pemecahan  Sebagian lahan SHM 480 dan/atau menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas Tanah Objek Perkara sesuai Akta Hibah Nomor 590/01/CP-PPAT/1999 tertanggal 01 Desember 1999;
 
6.Menyatakan Perbuatan TERGUGAT mengakui memiliki lahan yang dikuasai oleh PARA PENGGUGAT berdasarkan Akta Hibah Nomor 590/01/CP-PPAT/1999 tertanggal 01 Desember 1999 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
 
7.Menyatakan TERGUGAT tidak memiliki Tanah/Lahan dan bangunan didalam Objek Perkara atas Tanah/lahan dan bangunan Berdasarkan Akta Hibah Nomor 590/01/CP-PPAT/1999 tertanggal 01 Desember 1999;
 
8.Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan kerugian Materiil dan Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) kepada PARA PENGGUGAT;
 
9.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) setiap harinya sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini ;
 
10.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
11.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu Uitvoerbaar Bij Voorraad meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, atau Kasasi dari TERGUGAT ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak