Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.Sus/2025/PN Pnj 1.ANDI ROSADI HAMRI, SH.
2.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
DIMAS PRASETYO ALS QOSIM BIN MUHAMMAD TOHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 199/Pid.Sus/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2857/O.4.22.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI ROSADI HAMRI, SH.
2NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS PRASETYO ALS QOSIM BIN MUHAMMAD TOHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:
---------Bahwa terdakwa DIMAS PRASETYO Alias QOSIM Bin MUHAMMAD TOHA dan Saksi ALFRIAN RIZKI Bin SLAMET, pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 17.00 Wita di sebuah rumah yang terletak di Semoi II Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada senin tanggal 26 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 wita terdakwa DIMAS PRASETYO Alias QOSIM Bin MUHAMMAD TOHA bersama saksi ALFRIAN RIZKI Bin SLAMET (penuntutan terpisah), berada di rumah terdakwa yang terletak di Jalan Basuki Rahmat, RT.004, Desa Tengin, Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, melakukan kesepakatan untuk mengumpul duit masing-masing Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu) untuk digunakan membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak  2 (dua) paket, yang nantinya 1 (satu) paket dijual kepada suadara PERDI (DPO) yang sebelumnya telah memesan kepada Terdakwa dan 1 (satu) paket dikonsumsi oleh Terdakwa bersama saksi ALFRIAN RIZKI Bin SLAMET, setelah itu terdakwa dan saksi ALFRIAN RIZKI Bin SLAMET bersama-sama menuju Balikpapan untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu dengan mengunakan motor Honda Beat warna Hitam Nopol KT 6130 VL, selanjutnya sekitar pukul 13.00 Wita terdakwa dan saksi ALFRIAN RIZKI Bin SLAMET tiba di sebuah rumah yang berada di daerah Gunung Bugis Balikpapan lalu Terdakwa menuju halaman rumah terserbut dan bertemu dengan seseorang dan melakukan transaksi jual beli Narkotika sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa bersama saksi ALFRIAN RIZKI Bin SLAMET menuju rumah saudara PERDI di semoi II, kecamatan sepaku, namun di dalam perjalanan terdakwa mengajak saksi ALFRIAN RIZKI Bin SLAMET singgah di masjid yang berada di KM 8 Balikpapan, untuk mengkomsusi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu – sabu yang telah dibeli sebelumnya, setelah Terdakwa dan saksi ALFRIAN RIZKI Bin SLAMET mengkomsumsi Narkotika jenis sabu – sabu, mereka melanjutkan perjalanan menuju rumah suadara PERDI, kemudian sekitar pukul 17.00 Wita Terdakwa dan ALFRIAN RIZKI Bin SLAMET tiba di rumah saudara PERDI yang terletak di Semoi dua, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara dan bertemu dengan saudara PERDI, terdakwa dan saksi ALFRIAN RIZKI Bin SLAMET diajak oleh saudara PERDI untuk masuk kamar, setelah tiba di kamar saudara PERDI, Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu – sabu kemudian dipecah menjadi  2 (dua) paket lalu di serahkan 1 (satu) paket ke saudara PERDI 1 (satu) paket lagi disimpan Terdakwa kembail di dompetnya, lalu saudara PERDI menyampaikan ke Terdakwa agar untuk pembayarannya di lakukan nanti malam sekalian saudara PERDI memesan 1 (satu) paket lagi, setelah itu Terdakwa dan saksi ALFRIAN RIZKI Bin SLAMET meninggalkan rumah saudara PERDI menuju rumah Terdakwa, setelah sampai rumah terdakwa sekitar pukul 18,30 wita, Terdakwa dan saksi ALFRIAN RIZKI Bin SLAMET keluar lagi untuk menjual sepatu boot milik terdakwa di Sepaku empat, lalu Kembali ke rumah Terdakwa lagi, kemudian terdakwa menyampaikan ke saksi ALFRIAN RIZKI Bin SLAMET untuk pergi mengambil uang pembeli Narkotika jenis sabu – sabu saudara PERDI yang belum dibayarkan, kemudian saksi ALFRIAN RIZKI Bin SLAMET pamit untuk berangkat main futsal, selanjutnya sebelum terdakwa berangkat bertemu dengan saudara PERDI, terdakwa memecah 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu – sabu yang sebelumnya terdakwa simpan di dompet menjadi 2 (dua) paket, setalah itu Terdakwa menyimpan satu paket Narkotika jenis sabu - sabu  di tas selampang warna biru dan diletakkan di lantai kamar rumah Terdakwa, lalu 1 (satu) paket lagi Terdakwa antarkan ke saudara PERDI di semoi dua, setelah Terdakwa sampai dipinggir jalan semoi dua ditempat janjian bersama saudara PERDI, Terdakwa tidak menemukan saudara PERDI dan meninggalkan lokasi tersebut, namun pada saat meninggalkan lokasi, terdakwa berpapasan dengan saudara PERDI pada saat itu saudara PERDI memberitahukan agar Terdakwa menunggu di pinggir jalan semoi dua, karena saudara PERDI ingin menarik uang, lalu Terdakwa menunggu di pinggir jalan RT.22 Desa semoi dua, kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara,   lalu terdakwa menyimpan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu – sabu dibawah dibawah batu dekat terdakwa duduk, tidak lama kemudian tiba – tiba dating Petugas Kepolisian Polres Penajam Paser Utara melakukan penangkapan dan pengeledahan dan ditemukan 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus Uang Tunai pecahan Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) dibawah batu didekat Terdakwa duduk. Kemudian ditemukan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih Hitam Nopol KT 6914 VJ beserta dengan kuncinya tidak jauh dari Terdakwa duduk. Setelah itu Terdakwa ditanyakan oleh petugas Kepolisian “apakah masih ada Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa miliki” dan Terdakwa mengatakan “masih ada 1 (satu) paket/bungkus Narkotika Jenis Sabu, di rumah terdakwa yang terletak di Jln. Basuki Rahmat Rt 004 Desa Tengin Baru Kec. Sepaku Kab. PPU Kaltim” lalu petugas kepolisian melanjutkan pengeledahan di rumah Terdakwa,  kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu didalam 1 (satu) buah Tas Selempang Warna Biru dilantai kamar rumah Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Penajam Paser Utara.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika nomor : LS28FH/VII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah   Samarinda – Kaltim tertanggal 14 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyono, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Daerah Samarinda – Kalimantan Timur milik Terdakwa DIMAS PRASETYO alias QOSIM Bin MUHAMMAD TOHA berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih dengan berat netto sample 0,0402 gram dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ada sisa hasil pengujian seberat 0,0234 (nol koma nol dua tiga empat) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor: 120/11082.07/2025 tanggal 29 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Yoyok Sugianto dengan hasil penimbangan berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi serbuk putih Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua lima) gram atau berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana permufakatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

  
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------
 

ATAU 


KEDUA:
---------Bahwa terdakwa DIMAS PRASETYO Alias QOSIM Bin MUHAMMAD TOHA dan Saksi ALFRIAN RIZKI Bin SLAMET, pada hari senin tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 16.30 Wita di pinggir jalan RT.22 Desa semoi dua, Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman Jenis Sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada waktu dan tempat diatas telah dilakukan pengeledahan dan penangkapan oleh pihak Kepolisian Polres Penajam Paser Utara terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus Uang Tunai pecahan Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) di bawah batu di dekat Terdakwa duduk. kemudian ditemukan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih Hitam Nopol KT 6914 VJ beserta dengan kuncinya yang digunakan Terdakwa untuk mengantar Narkotika jenis sabu-sabu. Setelah itu Terdakwa ditanyakan oleh petugas Kepolisian “apakah masih ada Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa miliki” dan Terdakwa mengatakan “masih ada 1 (satu) paket/bungkus Narkotika Jenis Sabu, di rumah terdakwa yang terletak di Jln. Basuki Rahmat Rt 004 Desa Tengin Baru Kec. Sepaku Kab. PPU Kaltim” lalu petugas kepolisian melanjutkan pengeledahan di rumah Terdakwa,  kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu didalam 1 (satu) buah Tas Selempang Warna Biru dilantai kamar rumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mengakui Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan oleh pihak Kepolisian Polres Penajam Paser Utara, merupakan milik Terdakwa dan saksi ALFRIAN RIZKI Bin SLAMET (penuntutan terpisah), yang diperoleh dengan cara Terdakwa dan saksi ALFRIAN RIZKI Bin SLAMET mengumpulkan masing masing uang Rp.150.000,- (serratus lima puluh ribu) lalu membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket.
  • Bahwa tujuan Terdakwa dan saksi ALFRIAN RIZKI Bin SLAMET membeli 2 (dua) paket yaitu untuk menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu saudara PERDI (daftar pencarian orang).
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika nomor : LS28FH/VII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah   Samarinda – Kaltim tertanggal 14 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyono, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Daerah Samarinda – Kalimantan Timur milik Terdakwa DIMAS PRASETYO alias QOSIM Bin MUHAMMAD TOHA berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih dengan berat netto sample 0,0402 gram dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ada sisa hasil pengujian seberat 0,0234 (nol koma nol dua tiga empat) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor: 120/11082.07/2025 tanggal 29 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Yoyok Sugianto dengan hasil penimbangan berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi serbuk putih Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua lima) gram atau berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan permufakatan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya