Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2025/PN Pnj 1.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2.LITHA NABILLA MALLOLONGAN, SH
ANDI MUKLIS BIN MUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-908/O.4.22/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2LITHA NABILLA MALLOLONGAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI MUKLIS BIN MUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
------Bahwa Terdakwa ANDI MUKLIS Bin MUDI, pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 22.30 Wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Di pinggir jalan yang terletak di RT. 007 Desa Semoi Dua Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara – Kalimantan Timur,  atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira jam 12.36 wita Terdakwa dihubungi oleh Sdra. HAJIBUN BONENG (DPO) dan mengatakan “info pak” kemudian Terdakwa menjawab “gimana pak” Sdra. HAJIBUN BONENG mengatakan “adakah yang 3 (paketan sabu harga 300)” kemudian Terdakwa menjawab “ada ini yang harga 300an tapi uangnya ada kan” Kemudian Sdra. HAJIBUN BONENG mengatakan “oke oke pak nanti biar di transferkan sama temanku ya” lalu Terdakwa menjawab “oke kalo bisa transferkan aja dulu”, Setelah itu sekira jam 13.08 wita Sdra. HAJIBUN BONENG menghubungi Terdakwa dan mengatakan “dimana pak posisi”, lalu Terdakwa menjawab “saya lagi main di bengkel teman ini” kemudian Sdra. HAJIBUN BONENG mengatakan “saya kesitu kah” lalu Terdakwa menjawab “ya kesini aja kalo ada uangnya” Sdra. HAJIBUN BONENG mengatakan “yaudah pak saya kesitu sekarang” selanjutnya sekira jam 13.18 wita Sdra. HAJIBUN BONENG datang di bengkel kemudian Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu dan diterima oleh Sdra. HAJIBUN BONENG. Setelah itu Sdra. HAJIBUN BONENG mengatakan “nanti aku balik kesini lagi ya buat bayar ini (sabu sabu)” kemudian Sdra. HAJIBUN BONENG langsung pergi. Selanjutnya Terdakwa menunggu Sdra. HAJIBUN BONENG di bengkel tersebut lebih dari satu jam akan tetapi Sdra. HAJIBUN BONENG tidak datang, kemudian Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang terletak di RT. 020 Desa Argomulyo Kec. Sepaku.
-    Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.21 wita Terdakwa dihubungi oleh Sdra. VERDI (DPO) dan mengatakan “pak dimana” Terdakwa menjawab “gimana” Sdra. VERDI mengatakan “adakah (sabu sabu)” Terdakwa menjawab “ini Tanya aja kah atau gimana?” Sdra. VERDI mengatakan “enggak lah mau aku beli ini” Terdakwa menjawab “yang berapa” Sdra. VERDI mengatakan “yang 500an pak” Terdakwa menjawab “oke siap, tak siapkan dulu nanti ketemu di kuburan ya, nanti cash atau transfer?” Sdra. VERDI mengatakan “transfer aja, kirim nomer rekening” kemudian Terdakwa mengirimkan nomer rekening Mandiri milik Terdakwa 1490013899234 An. ANDI MUKLIS”, setelah itu Terdakwa langsung menyiapkan pesanan Sdra. VERDI dengan cara Terdakwa takarkan menggunakan sekop dari sedotan plastik warna putih kemudian Terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) lembar plastik klip bening kemudian Terdakwa bungkus menggunakan lakban hitam. Setelah itu, sekira pukul 20.39 wita Sdra. VERDI mengirimkan bukti transfer sejumlah Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) ke rekening yang Terdakwa berikan kepada Sdra. VERDI sebelumnya. Setelah melihat bukti transfer yang dikirim oleh Sdra. VERDI Terdakwa langsung menuju ke kuburan yang berada di Desa semoi Dua yang sudah Terdakwa sepakati untuk bertransaksi dengan Sdra. VERDI, dan sesampainya disana sekira pukul 20.40 wita Terdakwa sampai di kuburan bertemu dengan Sdra. VERDI dan langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu telah Terdakwa siapkan dan diterima oleh Sdra. VERDI. Setelah memberikan sabu sabu tersebut saya langsung pulang ke rumah.
-    Bahwa setelah itu sekira pukul 21.06 wita Terdakwa dihubungi oleh Sdra. HAJIBUN BONENG dan mengatakan “dimana pak? Saya mau ngasih uang sabu yang tadi (sabu sabu)” Terdakwa menjawab “iya nanti saya mampir kesana”. Setelah itu Terdakwa langsung menuju rumah Sdra. HAJIBUN BONENG dan sesampainya disana, Sdra. HAJIBUN BONENG sedang berada di teras rumah kemudian Sdra. HAJIBUN BONENG langsung memberikan uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang Terdakwa terima dan Terdakwa simpan di saku celana depan sebelah kanan lalu Terdakwa pulang kerumah.
-    Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.39 wita Terdakwa dihubungi lagi oleh Sdra. VERDI dan mengatakan “ada lagi kah pak” Terdakwa menjawab “berapa” Sdra. VERDI mengatakan “500an aja tapi cash ya” Terdakwa menjawab “oke nanti kalo sudah di kuburan telpon ya” Sdra. VERDI mengatakan “iya pak”. Kemudian sekira pukul 22.15 wita Terdakwa ditelepon Sdra. VERDI dan mengatakan “pak aku udah di kuburan” Terdakwa menjawab “tunggu sebentar aku kesana”, Kemudian pada saat Terdakwa sampai di kuburan menunggu Sdra. VERDI, sekira pukul 22.30 wita datang anggota kepolisian berpakaian preman berjumlah kurang lebih 5 (lima) orang yang mengamankan Terdakwa lalu dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar potongan Lakban Warna Hitam di tangan kanan Terdakwa ANDI MUKLIS BIN MUDI, Uang Tunai Sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) di saku celana depan sebelah kanan yang digunakan Terdakwa dan 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y22 Warna Metaverse Green No. IMEI 1 : 864379068173577, No. IMEI 2 : 864379068173569, No. Telepon/Whatsapp : 0812-8873-4442  di saku celana depan sebelah kiri yang digunakan Terdakwa, serta 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha RX King Warna Hitam.
-    Bahwa selanjutnya saksi ADITTYA REFSY melakukan introgasi lebih lanjut kepada Terdakwa ANDI MUKLIS BIN MUDI yang mengatakan bahwa Terdakwa ANDI MUKLIS BIN MUDI masih menyimpan narkotika jenis sabu sabu di rumahnya yang berada Rt. 020 Desa Argomulyo Kec. Sepaku. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu di atas meja dapur, 1 (satu) buah Kotak Handphone Merk Vivo Y22 Warna Putih yang dilakban dengan 1 (satu) lembar potongan Lakban Warna Hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu dan 2 (dua) bungkus Plastik Klip Bening, serta ditemukan 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari sedotan Plastik Warna Putih dan Warna Ungu di tumpukan terpal di samping meja dapur yang keseluruhan barang bukti yang ditermukan diakui kepemilikannya oleh Terdakwa Dimana ditemukan total keseluruhan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang pada Pegadaian dengan Nomor : 031/11082.01/2025 tanggal 31 Januari 2025, keseluruhan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat Netto 5,69 (lima koma enam sembilan) gram;
-    Bahwa Terdakwa sudah 5 (lima) kali mendapatkan narkotika jenis sabu sabu dari saksi IRWAN secara invoice, yang pertama pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 5 (lima) gram dengan harga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), yang kedua pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025   sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 5 (lima) gram dengan harga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), yang ke tiga pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025  sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 5 (lima) gram dengan harga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), yang ke empat pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025  sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 5 (lima) gram dengan harga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan yang ke lima atau terakhir pada hari senin tanggal 27 Januari 2025 sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 5 (lima) gram dengan harga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah;
-    Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari menjual narkotika jenis sabu sabu dari saksi IRWAN yaitu setiap 5 (lima) gram Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa juga dapat mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara cuma-Cuma;
-    Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dilakukan di Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung  dengan Nomor : RM 093640 tanggal 31 Januari 2025, dengan pemeriksaan atas nama ANDI MUKLIS, yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa atas nama dr. Asrussanah, Sp.PK, adapun hasil pemeriksaan :
•    Hasil pemeriksaan luar :
Urine Positif mengandung METHAMPETAMINA.
-    Bahwa berdasarkan -    Hasil Laporan Pengujian Pusat Laboratorium Narkotika BNN Nomor: LS12FB/II/2025/ Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 10 Februari 2025, dengan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih dengan jumlah sampel netto 0,16 (nol koma satu enam) gram, yang ditandatangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, adapun hasil pemeriksaan :
•    Hasil pemeriksaan luar :
Kristal putih yang di uji adalah Positif mengandung METHAMPETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 5 tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi, sebagaimana dalam Lampiran UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

  ------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------
KEDUA

------ Bahwa Terdakwa ANDI MUKLIS Bin MUDI, pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 22.30 Wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Di pinggir jalan yang terletak di RT. 007 Desa Semoi Dua Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara – Kalimantan Timur, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------
-    Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi MUHAMMAD CHAERUL NIZAM dan Saksi ADITTYA REFSY YUSUF bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di pinggir jalan yang terletak di RT. 007 Desa Semoi Dua Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara – Kalimantan Timur;
-    Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap dan digeledah, Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar potongan Lakban Warna Hitam di tangan kanan Terdakwa ANDI MUKLIS BIN MUDI, Uang Tunai Sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) di saku celana depan sebelah kanan yang digunakan Terdakwa dan 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y22 Warna Metaverse Green No. IMEI 1 : 864379068173577, No. IMEI 2 : 864379068173569, No. Telepon/Whatsapp : 0812-8873-4442  di saku celana depan sebelah kiri yang digunakan Terdakwa, serta 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha RX King Warna Hitam.
-    Bahwa selanjutnya saksi ADITTYA REFSY melakukan introgasi lebih lanjut kepada Terdakwa ANDI MUKLIS BIN MUDI yang mengatakan bahwa Terdakwa ANDI MUKLIS BIN MUDI masih menyimpan narkotika jenis sabu sabu di rumahnya yang berada Rt. 020 Desa Argomulyo Kec. Sepaku. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu di atas meja dapur, 1 (satu) buah Kotak Handphone Merk Vivo Y22 Warna Putih yang dilakban dengan 1 (satu) lembar potongan Lakban Warna Hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu dan 2 (dua) bungkus Plastik Klip Bening, serta ditemukan 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari sedotan Plastik Warna Putih dan Warna Ungu di tumpukan terpal di samping meja dapur yang keseluruhan barang bukti yang ditermukan diakui kepemilikannya oleh Terdakwa Dimana ditemukan total keseluruhan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang pada Pegadaian dengan Nomor : 031/11082.01/2025 tanggal 31 Januari 2025, keseluruhan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat Netto 5,69 (lima koma enam sembilan) gram;
-    Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dilakukan di Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung  dengan Nomor : RM 093640 tanggal 31 Januari 2025, dengan pemeriksaan atas nama ANDI MUKLIS, yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa atas nama dr. Asrussanah, Sp.PK, adapun hasil pemeriksaan :
•    Hasil pemeriksaan luar :
Urine Positif mengandung METHAMPETAMINA.
-    Bahwa berdasarkan -    Hasil Laporan Pengujian Pusat Laboratorium Narkotika BNN Nomor: LS12FB/II/2025/ Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 10 Februari 2025, dengan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih dengan jumlah sampel netto 0,16 (nol koma satu enam) gram, yang ditandatangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, adapun hasil pemeriksaan :
•    Hasil pemeriksaan luar :
Kristal putih yang di uji adalah Positif mengandung METHAMPETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 5 tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi, sebagaimana dalam Lampiran UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya