Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2025/PN Pnj FEBBY SEKARINI, S.H. 1.ANTO BIN ANDI AGUS TAM
2.ADI ALFIANDI Bin MESRAN (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 132/Pid.B/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1837/O.4.22.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEBBY SEKARINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTO BIN ANDI AGUS TAM[Penahanan]
2ADI ALFIANDI Bin MESRAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA
Bahwa Terdakwa I ANTO Bin ANDI AGUS TAM bersama sama dengan Terdakwa II ADI ALFIANDI MESRAN (Alm) dan Saksi RIZKY FITRA SETIWAN Bin SENEN serta bersama dengan satu orang lain yakni Sdr. SANDI (Daftar Pencarian Saksi) pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WITA, pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 20.30 WITA dan pada hari Senin tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Gudang Toko Indo Jaya Keramik yang terletak di Jl. Provinsi KM 18 Kel. Petung Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara- Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah Mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong, memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis dilkakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 19.30 WITA saat Terdakwa I dihubungi Sdr. SANDI (DPS) dan Terdakwa II serta Saksi RIZKY FITRA SETIWAN Bin SENEN yang berniat untuk melakukan pencurian ditempat ke-empatnya bekerja yakni di Toko Indo Jaya Keramik kemudian setelah bersepakat Keempatnya pergi menuju ke lokasi Gudang Toko Indo Jaya Keramik dan saat diperjalanan Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. SANDI (DPS) meminta Saksi RIZKY FITRA SETIWAN Bin SENEN bertugas untuk dapat memantau keadaan di arah simpang Lampu Merah Petung lalu setelah Terdakwa I dan Terdakwa II serta Sdr. SANDI (DPS) sampai di lokasi kemudian Sdr. SANDI (DPS) langsung membuka Penutup Gudang dengan cara Merusak Pintu Gudang yang terbuat dari SENG dengan menggunakan tangan lalu setelah berhasil membukanya Sdr. SANDI (DPS) masuk kedalam dan langsung menutup CCTV yang berada didalam Gudang dengan menggunakan kain dengan mengatakan “kututup dulu cctv ini biar nda keliatan” dimana kedua Terdakwa menunggu diluar Gudang lalu setelah Sdr. SANDI (DPS) membawa keramik yang sudah diambil dari dalam Gudang Terdakwa I membantu mengangkat keramik tersebut untuk selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa II dimana Terdakwa II bertugas meletakan keramik tersebut diatas Mobil Pickup dan setelah terkumpul sebanyak kurang lebih 30 (tiga puluh) dus keramik lalu Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. SANDI (DPS) mencari tempat meletakan keramik tersebut untuk menyimpannya terlebih dahulu dan ketiganya menemukan sebuah rumah kosong yang terletak di Jl Baru Kel. Petung yang kemudian ketiganya menyimpan keramik tersebut dirumah kosong;
  • Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 20.30 WITA Para Terdakwa bersama dengan Sdr. SANDI (DPS) dan Saksi RIZKY FITRA SETIWAN Bin SENEN melakukan pencurian kembali ditempat yang sama dimana Sdr. SANDI (DPS) mengatakan “Ayo sudah kita ke toko sudah sepi gaada orang harus digenapkan 50 (lima puluh) dus” kemudian keempatnya berangkat kembali ke Gudang Toko Indo Jaya Keramik dengan tugas yang sama dimana pada pengambilan kedua Para Terdakwa bersama dengan Sdr. SANDI (DPO) berhasil mengambil sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) dus Keramik dan setelah berhasil mengambilnya lalu keramik tersebut diletakkan terlebih dahulu di samping Gudang dengan ditutup Daun dengan maksud keesokan harinya yakni senin 20 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WITA akan diambil dan diletakkan dirumah kosong tempat keramik sebelumnya disimpan oleh Para Tersangka;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa 20 Mei 2025 sekira 21.30 WITA Para Terdakwa bersama dengan Sdr. SANDI (DPS) dan Saksi RIZKY FITRA SETIWAN Bin SENEN melakukan pencurian kembali ditempat yang sama dan dengan Tugas yang sama dimana pada pengambilan ketiga Para Terdakwa bersama dengan Sdr. SANDI (DPO) berhasil mengambil sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) dus Keramik yang kemudian diletakkan kembali dirumah kosong sehingga total sudah ada 50 (lima puluh) dus keramik yang terkumpul;
  • Bahwa selanjutnya pada keesokan harinya yakni Selasa 21 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WITA Sdr. SANDI (DPS) dan Terdakwa II pergi kerumah pembeli yang beralamat di Jl. CENDANA V RT 017 Desa Bangun Mulya Kec. Waru Kab. PPU- Kaltim dan sesampainya di alamat tersebut Sdr. SANDI (DPO) berbincang-bincang dengan pemilik rumah dan tidak lama kemudian Sdr. SANDI (DPS) meminta Para Terdakwa untuk menurunkan sebanyak 50 (lima puluh) dus keramik jenis HARMONY dan setelah semua keramik tersebut laku terjual Para Terdakwa memperoleh uang yakni Terdakwa I sebanyak kurang lebih Rp. 500.000;- (lima ratus ribu) rupiah dan Terdakwa II sebanyak kurang lebih Rp. 850.000;- (delapan ratus lima puluh ribu) rupiah;
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa bersama dengan Sdr. SANDI (DPS) dan Saksi RIZKY FITRA SETIWAN Bin SENEN mengambil barang berupa 50 (lima puluh) dus keramik di Toko Indo Jaya Keramik tanpa seizin pemilik yakni Saksi Rahmawati Binti H. Muhammad Idris , Saksi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 19.240.000;- (Sembilan belas juta dua ratus empat puluh ribu) rupiah.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana   dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 dan Ke- 5 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP----------------------------------
 
---------------------------------------------- DAN --------------------------------------------
 
KEDUA
Bahwa Tersangka I ANTO Bin ANDI AGUS TAM bersama sama dengan Tersangka II ADI ALFIANDI MESRAN (Alm) dan Saksi RIZKY FITRA SETIWAN Bin SENEN serta bersama dengan satu orang lain yakni Sdr. SANDI (Daftar Pencarian Saksi) pada tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Gudang Toko Indo Jaya Keramik yang terletak di Jl. Provinsi KM 18 Kel. Petung Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara- Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan  dan turut serta melakukan memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi  yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal sekira hari sabtu tanggal 10 Mei Tahun 2025 sekira pukul 13.00 WITA saat Tersangka I dan Tersangka II bersama dengan Sdr. SANDI (DPS) dan Saksi RIZKY FITRA SETIWAN Bin SENEN sedang berada di Toko Indo Jaya Keramik yang terletak di Jl. Provinsi Km 18 Kel Petung Kec. Penajam- PPU- Kaltim dimana saat itu keempatnya sedang bekerja untuk mengambil Stock Keramik yang sebelumnya sudah di sisakan dari Truck Ekspekdisi yakni sebanyak 20 (dua puluh) dus yang kemudian stock keramik tersebut diletakkan di samping Gudang Toko Indo Jaya Keramik untuk selanjutnya sekira pukul 14.00 WITA keempatnya menaikan stock keramik tersebut ke mobil Pickup dan sekira pukul 16.00 WITA Para Tersangka bersama dengan Sdr. SANDI (DPS) pergi menuju Jl Lombok dengan meaksud untuk menjual keramik-keramik tersebut akan tetapi dikarenakan pada saat itu Sdr. SANDI (DPS) yang mengetahui tempat yang akan membeli keramik-keramik tersebut sehingga Para Tersangka kembali ke Toko dan tidak lama setelah Para Tersangka berada di Toko Sdr. SANDI (DPS) langsung membagikan hasil penjualan keramik yakni masing-masing Tersangka mendapatkan uang sebesar Rp. 250.000;- (dua ratus lima puluh ribu) rupiah;
  • Bahwa Para Tersangka yakni Tersangka I telah bekerja sebagai Driver Toko Indo Jaya Keramik selama kurang lebih 11 (sebelas) Tahun dengan gaji sekitar kurang lebih sebesar Rp.5.000.000;- (lima juta) rupiah dan Tersangka II telah bekerja sebagai Driver kurang lebih 4 (empat) Tahun dengan Gaji kurang lebih sebesar Rp.3.000.000;- (tiga juta) rupiah;
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa bersama dengan Sdr. SANDI (DPS) dan Saksi RIZKY FITRA SETIWAN Bin SENEN mengambil barang berupa 50 (lima puluh) dus keramik di Toko Indo Jaya Keramik tanpa seizin pemilik yakni Saksi Rahmawati Binti H. Muhammad Idris , Saksi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 19.240.000;- (Sembilan belas juta dua ratus empat puluh ribu) rupiah;

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya