INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
69/Pdt.G/2025/PN Pnj | SYARIFAH ASMAWATI | 1.Kementrian Hukum Republik Indonesia cq Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) 2.Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara cq Bupati Penajam Paser Utara |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 69/Pdt.G/2025/PN Pnj | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini.
3. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad).
4. Menyatakan bahwa tanah dalam perkara a quo adalah sah Milik PENGGUGAT.
5. Menyatakan Sertifikat Hak Pakai atas nama TERGUGAT I diatas tanah objek perkara a quo telah CACAT HUKUM dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau lumpuh (buiten effect geschel).
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil sejumlah total Rp. 172.660.000.000,- (seratus tujuh puluh dua miliar enam ratus enam puluh juta rupiah) secara tunai, tanggung renteng dan seketika.
8. Menghukum segala bentuk perikatan dan surat-surat lainnya yang terbit diatas tanah perkara a quo tanpa sepengetahuan dan atau persetujuan dari PENGGUGAT baik yang telah ada maupun akan datang adalah batal demi hukum.
9. Menghukum TERGUGAT I untuk tidak melakukan aktifitas di atas lahan tanah perkara a quo.
10. Menghukum PARA TERGUGAT dan atau siapa saja yang mengusai/menduduki atau memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan/ mengembalikan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun.
11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari PARA TERGUGAT lalai melaksanakan isiputusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
12. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mencatat dalam buku resmi administrasi pencatatan bidang pertanahan dalam wilayah kewenangannya bahwa terhadap tanah perkara a quo adalah milik sah PENGGUGAT.
13. Memerintahkan kepaniteraan Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara untuk menyampaikan salinan putusan perkara ini kepada instansi pemerintah yaitu Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara.
14. Membebankan biaya perkara kepada PARA TERGUGAT. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |