| Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa AHMAD NURARIANTO BIN MISKIJO pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Akasia RT 001, Desa Karang Jinawi, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Percobaan atau Permufakatan jahat, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Methampetamin, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa mendatangi rumah Saksi GUSTI ARIA BILFANI yang terletak di Jalan Akasia RT 001, Desa Karang Jinawi, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Prov. Kalimantan Timur, setelah bertemu Terdakwa dan Saksi GUSTI menjual 2 (dua) slop rokok sehingga memperoleh uang hasil penjualan sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah), setelah kembali ke rumah Saksi GUSTI, Terdakwa mengajak Saksi GUSTI untuk membeli Narkotika jenis Methampetamin secara bersama-sama dengan cara patungan Terdakwa sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), dan Saksi GUSTI sebesar Rp.200.000,- selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi GUSTI yang digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dengan cara uang senilai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diserahkan secara tunai dan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dikirimkan melalui akun DANA, setelah itu Saksi GUSTI pergi membeli Paket Narkotika ke orang yang tidak Terdakwa kenali di wilayah Desa Karang Jinawi, Kecamatan Sepaku, Kab. PPU, Prov. Kaltim dan selanjutnya kembali ke rumah dengan membawa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibeli dengan harga Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan memperlihatkannya kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa dan Saksi GUSTI menggunakan Narkotika tersebut secara bersama-sama, lalu Saksi GUSTI mengatakan kepada Terdakwa bahwa ada temannya yang ingin membeli Paket Narkotika seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyetujuinya, selanjutnya Terdakwa dan Saksi GUSTI memecah atau membagi 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika menjadi 4 (empat) Paket dengan cara Terdakwa yang memegang plastik dan Saksi GUSTI yang menuangkan Narkotika tersebut, setelah berhasil dipecah 3 (tiga) Paket Narkotika dimasukkan ke dalam kotak rokok warna ungu dipersiapkan untuk dijual dan diserahkan kepada calon pembeli yang sebelumnya telah memesan melalui Saksi GUSTI dengan harga Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) paket lainnya disisihkan untuk digunakan kembali oleh Terdakwa bersama Saksi GUSTI, setelah itu Saksi GUSTI mengatakan kepada Terdakwa bahwa uang hasil penjualan sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari temannya telah diterima oleh Saksi GUSTI, dan Terdakwa meminta uang senilai Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk di deposit ke akun Slot/Judi Online miliknya;
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 pukul 01.00 WITA pada saat Saksi GUSTI bermain “PS” sembari menunggu Saudara SERANGGA (DPO) mengambil paket Narkotika dan Terdakwa sedang bermain “slot” / judi online di rumah Saksi GUSTI datang Saksi ADITTYA REFSY YUSUF,S.H. BIN ABDUL MUNIF dan Saksi MUHAMMAD CHAERUL NIZAM BIN MUHAMMAD NUR sebagai Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi GUSTI dan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok bewarna ungu yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket Narkotika Jenis sabu, 1 (satu) buah Kotak Rokok berwarna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu, kemudian selanjutnya ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 11 warna Purple dengan Imei 1 352900117254313 Imei2: 35290011725431 no Hp. 0821-4948-5580 dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi 12C warna Black dengan Imei1: 863075065075549 Imei2: 863075065075556 no Hp. 0857-4826-6307, barang bukti tersebut ditemukan diatas meja teras rumah Saksi GUSTI, kemudian pada saat di lakukan interogasi terhadap Saksi GUSTI mengaku mendapatkan Paket Narkotika tersebut dari Saksi EDI SUYANTO, dan atas kejadian tersebut Saksi GUSTI dan Terdakwa beserta barang bukti diamankan menuju Polres PPU untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Laboratorium Badan Narkotika Nasional RI nomor : LS35GD/IV/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Saudara Dr. SUPIYANTO, M.Si. menunjukkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0196 (nol koma nol satu sembilan enam) gram yang merupakan hasil penyisihan dari barang bukti 4 (empat) Paket/Bungkus Narkotika Gol. I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat Brutto/ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat 1,1 (satu koma satu) gram atau Berat Netto 0,22 (nol koma dua dua) gram dengan hasil pengujian positif (+) mengandung Metamfetamina;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 052.11082.4/2026 tanggal 11 Februari 2026 terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan terhadap Saksi GUSTI ARIA BILFANI BIN SUBARI yang pada saat dilakukan penangkapan bersama dengan Terdakwa berupa 4 (empat) Paket/Bungkus Narkotika Gol. I Bukan Tanaman Jenis Sabu, dengan hasil penimbangan berat Brutto/ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat 1,1 (satu koma satu) gram atau Berat Netto 0,22 (nol koma dua dua) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Saudari Dewi Utami;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD RATU AJI PUTRI BOTUNG Nomor RM 104332 dengan Nama Pasien AHMAD NURARIANTO Tanggal 08 April 2026 menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap urine Terdakwa Positif (+) mengandung Methampetamin;
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------
-------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa AHMAD NURARIANTO BIN MISKIJO pada hari Hari Rabu tanggal 08 April 2026 pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Akasia RT 001 Desa Karang Jinawi, Kec. Sepaku, Kab. PPU, Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Methampetamin, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 pukul 01.00 WITA pada saat Saksi GUSTI bermain “PS” sembari menunggu teman dari Saksi GUSTI ARIA BILFANI Bin SUBARI mengambil paket Narkotika dan Terdakwa sedang bermain “slot” / judi online di rumah Saksi GUSTI yang beralamat sebagaimana tersebut diatas datang Saksi ADITTYA REFSY YUSUF,S.H. BIN ABDUL MUNIF dan Saksi MUHAMMAD CHAERUL NIZAM BIN MUHAMMAD NUR sebagai Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi GUSTI dan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok bewarna ungu yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket Narkotika Jenis sabu, 1 (satu) buah Kotak Rokok berwarna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu, kemudian selanjutnya ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk Iphone 11 warna Purple dengan Imei 1 352900117254313 Imei2: 35290011725431 no Hp. 0821-4948-5580 dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi 12C warna Black dengan Imei1: 863075065075549 Imei2: 863075065075556 no Hp. 0857-4826-6307, barang bukti tersebut ditemukan diatas meja teras rumah Saksi GUSTI, kemudian pada saat di lakukan interogasi Saksi GUSTI mengaku mendapatkan Paket Narkotika tersebut dari Saksi EDI SUYANTO, dan atas kejadian tersebut Saksi GUSTI dan Terdakwa beserta barang bukti diamankan menuju Polres PPU untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Laboratorium Badan Narkotika Nasional RI nomor : LS35GD/IV/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Saudara Dr. SUPIYANTO, M.Si. menunjukkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0196 (nol koma nol satu sembilan enam) gram yang merupakan hasil penyisihan dari barang bukti 4 (empat) Paket/Bungkus Narkotika Gol. I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat Brutto/ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat 1,1 (satu koma satu) gram atau Berat Netto 0,22 (nol koma dua dua) gram dengan hasil pengujian positif (+) mengandung Metamfetamina;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 052.11082.4/2026 tanggal 11 Februari 2026 terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan terhadap Saksi GUSTI ARIA BILFANI BIN SUBARI yang pada saat dilakukan penangkapan bersama dengan Terdakwa berupa 4 (empat) Paket/Bungkus Narkotika Gol. I Bukan Tanaman Jenis Sabu, dengan hasil penimbangan berat Brutto/ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat 1,1 (satu koma satu) gram atau Berat Netto 0,22 (nol koma dua dua) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Saudari Dewi Utami;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD RATU AJI PUTRI BOTUNG Nomor RM 104332 dengan Nama Pasien AHMAD NURARIANTO Tanggal 08 April 2026 menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap urine Terdakwa Positif (+) mengandung Methampetamin.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |