Â
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa bukti surat yang diajukan oleh Penggugat adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa jual beli antara Penggugat dengan Tergugat di tahun 2003 atas sebidang tanah dengan alas Hak berupa Sertifikat Hak Milik nomor : 664 an. ABU SYAKAR yang di terbitkan oleh dahulu kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasir sekarang kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam tertanggal 19 September 1980 adalah sah menurut hukum ;
- Menyatakan secara hukum bahwa sebidang tanah ukuran panjang + 46,7 M dan lebar + 50 M dengan seluas + 2.328 M2 ( dua ribu tiga ratus dua puluh delapan meter persegi ) yang terletak di Jalan Delima RT.006 Desa gunung makmur Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik nomor : 664 tertanggal 19 September 1980 yang dikeluarkan oleh dahulu kantor Badan Petanahan Nasional Kabupaten Pasir sekarang kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara :perwatasan bapak Sulyana
Sebelah selatan:perwatasan bapak Tawirah
Sebelah timur:perwatasan bapak Dailami
Sebelah barat:jalan lingkungan
Adalah sah milik Penggugat( M. ZAENAL ARIFIN ) ;
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat berhak untuk menanda tangani segala macam surat yang berkaitan dengan proses balik nama dan atau peralihan hak atas sertifikat hak milik nomor : 664Â tertanggal 19 September 1980 di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Penajam untuk mengirimkan Salinan resmi Putusan Perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam guna dilakukan pencatatan pendaftaran serta peralihan Hak atau Balik Nama atas tanah pada Sertifikat Hak Milik nomor : 664 tertanggal 19 September 1980 dalam perkara ini menjadi atas nama Penggugat ( M. ZAENAL ARIFIN ) ;
- Menetapkan biaya perkara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Atau                           Â
Â
Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Et Aequo et bono) berdasarkan peradilan yang baik dan benar serta patut menurut hukum.