Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.B/2025/PN Pnj 1.IMAM CAHYONO, SH.
2.SHAFIRA AURELLIE
3.Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
MASTANG Bin LATOLA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 167/Pid.B/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2317/O.4.22.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM CAHYONO, SH.
2SHAFIRA AURELLIE
3Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASTANG Bin LATOLA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa MASTANG Bin LATOLA pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 08.35 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di halaman rumah yang beralamatkan di RT 001, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa MASTANG Bin LATOLA dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari kesalahpahaman antara Terdakwa MASTANG Bin LATOLA dengan Korban HAMIM yang terjadi pada sekitar bulan April tahun 2025, dimana Terdakwa MASTANG Bin LATOLA dan Korban HAMIM merupakan pekerja pada kebun sawit milik Saksi NURALI Bin ISKAK (Alm), tugas mereka berdua adalah bekerja sama untuk merawat dan memanen buah sawit yang ada di kebun tersebut. Korban yang pada saat itu tidak memiliki uang untuk membeli beras mendatangi anak dari   Saksi NURALI Bin ISKAK (Alm) yaitu Saksi BAMBANG RIDWANTO Bin NURALI, merespon keluhan Korban, Saksi BAMBANG Bin NURALI kemudian menyuruh Korban untuk memanen buah sawit pada kebun sawit di pinggir jalan poros, RT 001, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Korban selanjutnya memanen buah sawit tanpa sepengetahuan Terdakwa MASTANG Bin LATOLA yang pada saat itu sedang menjaga kebun itu, ketika hendak meninggalkan kebun sawit, mobil yang dikendarai korban amblas dan masuk kedalam kebun tersebut, disanalah kemudian Terdakwa MASTANG Bin LATOLA yang baru pulang dari Meraring mendatangi Korban dan memarahinya sejak saat itulah Terdakwa MASTANG Bin LATOLA menyimpan dendam dengan Korban;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 bulan Juli tahun 2025, Korban mendatangi rumah Saksi NURALI Bin ISKAK (Alm) untuk melaporkan hasil pekerjaannya, setelah itu Saksi NURALI Bin ISKAK (Alm) menanyakan apakah Korban memiliki nomor handphone keluarga Terdakwa MASTANG Bin LATOLA yang berada di Sulawesi, namun Korban tidak memilikinya dan mengatakan besok akan memintakannya kepada Terdakwa MASTANG Bin LATOLA. Keesokannya pada hari Sabtu tanggal 12 Juli tahun 2025 sekitar pukul 07.00 WITA Saksi TAHANG Bin NASIR (Alm) mendatangi rumah Korban dikarenakan Korban mengajak Saksi TAHANG Bin NASIR (Alm) untuk bekerja memanen buah sawit, selanjutnya, pada pukul 08.00 WITA Saksi TAHANG Bin NASIR (Alm) bersama dengan Korban menuju ke rumah Saksi NURALI Bin ISKAK (Alm) untuk membahas pekerjaan selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit, setelah mereka selesai membahas pekerjaan Saksi NURALI Bin ISKAK (Alm), Saksi TAHANG Bin NASIR (Alm), dan Korban pergi menggunakan sepeda motor menuju tempat tinggal Terdakwa MASTANG Bin LATOLA yang berada di RT 001, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur untuk mengambil egrek sekalian meminta nomor handphone keluarga Terdakwa yang berada di Sulawesi kepada Terdakwa MASTANG Bin LATOLA. Sesampainya di tempat tinggal Terdakwa MASTANG Bin LATOLA, Saksi NURALI Bin ISKAK (Alm), Korban, dan Saksi TAHANG Bin NASIR (Alm) masuk secara berurutan dan melihat Terdakwa yang sedang duduk memperbaiki sebilah parang, Saksi NURALI Bin ISKAK (Alm) terlebih dahulu menghampiri Terdakwa MASTANG Bin LATOLA dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi NURALI Bin ISKAK (Alm) “Bos, motor rusak, saya taruh di bengkel” dan dijawab oleh Saksi NURALI Bin ISKAK (Alm) “Iya, nanti saya lihat” dikarenakan Saksi NURALI Bin ISKAK (Alm) merasa ingin buang air kecil, Saksi kemudian pergi menjauhi Terdakwa kemudian giliran  Saksi TAHANG Bin NASIR (Alm) bersama Korban menghampiri Terdakwa MASTANG Bin LATOLA, Saksi TAHANG Bin NASIR (Alm) bertanya kepada Terdakwa MASTANG Bin LATOLA, “Kenapa tidak kerja?” dan dijawab oleh Terdakwa MASTANG Bin LATOLA “Tidak ada motor”, kemudian Saksi TAHANG Bin NASIR (Alm) berkata “ini bosmu nyuruh aku minta nomor keluargamu di Sulawesi” namun tidak ada jawaban dari Terdakwa, Terdakwa kemudian melihat kearah Saksi TAHANG Bin NASIR (Alm) kemudian melihat Korban yang sedang memegang dan mengarahkan handphonenya kearah Terdakwa dan mengatakan “Ini nih!” sambil berdiri dan mengambil sebilah parang kearah Korban, melihat hal tersebut Saksi TAHANG Bin NASIR (Alm) berlari menyelamatkan diri ke arah tempat Saksi NURALI Bin ISKAK (Alm) sambil berteriak “Ingat ko Mastang!!!” dan meminta tolong, bersamaan dengan Terdakwa yang sedang mengejar dan menimpas Korban menggunakan sebilah Parang dengan tangan kanannya dan mengenai jari tangan kanan Korban, selanjutnya Terdakwa kembali menimpas Korban menggunakan sebilah Parang dengan tangan kanannya berulang kali dan mengenai bagian kepala dan badan Korban, setelah terkena timpasan berulang kali, Korban kemudian terjatuh dengan posisi terlentang, melihat Korban yang sudah terjatuh Terdakwa kemudian langsung menebas leher Korban sebanyak 2 (dua) kali dan berkata “Coba kemarin kamu balas Whatsappku dan naik ke rumah minta maaf, tidak bakal begini jadinya”, setelah itu Terdakwa mengambil handphone dan helm milik Korban yang terjatuh dan tergeletak di tanah kemudian menyusunnya dengan posisi handphone berada di atas helm yang kemudian ditimpas handphone tersebut oleh Terdakwa MASTANG Bin LATOLA;
  • Bahwa setelah melakukan aksinya, Terdakwa MASTANG Bin LATOLA berjalan menuju kebun sawit yang berada di belakang tempat tinggal Terdakwa sambil membawa parang yang berlumuran darah dan membersihkan tanaman liar yang ada di kebun sawit tersebut.
  • Bahwa penyebab Terdakwa MASTANG Bin LATOLA melakukan pembunuhan terhadap Korban, karena Terdakwa dendam kepada Korban yang memanen di kebun sawit tanpa izin kepada Terdakwa terlebih dahulu, selain itu Korban juga diduga memvideokan Terdakwa Ketika kejadian sehingga Terdakwa kesal;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Jenazah dari Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung No. RM. 097567 tanggal 21 Juli 2025 perihal hasil pemeriksaan luar jenazah atas nama HAMIM yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syahroni, Sp.FM. selaku dokter pada instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal pada RSUD Ratu Aji Putri Botung dengan kesimpulan hasil pemeriksaan berikut :
  1. Jenazah berjenis kelamin laki-laki, berumur antara empat puluh tahun sampai lima puluh tahun, panjang badan seratus lima puluh sentimeter, berat badan tidak ditimbang, warna kulit sawo matang , status gizi kesan cukup.------------------------------------------------------------------------------
  2. Pada pemeriksaan luar ditemukan: ----------------------------------------------------------------------------
  1. Selaput lendir kelopak mata atas dan bawah, selaput lendir bibir atas dan bawah, serta ujung-ujung jari dan kuku, tampak pucat. Kelainan tersebut lazim ditemukan pada keadaan kekurangan darah.------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Luka bacok, empat pada daerah kepala, satu pada leher, tiga pada dada, satu pada punggung, empat pada jari-jari tangan kanan, yang disebabkan kekerasan tajam.----------------------------
  3. Luka lecet geser pada punggung kanan dan lengan kanan atas, yang disebabkan kekerasan tumpul.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.------------------

Demikianlah Visum et Repertum  ini dibuat dengan pengetahuan sebaik-baiknya mengingat sumpah pada waktu  menerima jabatan.----------------------------------------------------------------------

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP------

 

SUBSIDAIR:

-----Bahwa Terdakwa MASTANG Bin LATOLA pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 08.35 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di halaman rumah yang beralamatkan di RT 001, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 bulan Juli tahun 2025, Korban HAMIM mendatangi rumah Saksi NURALI Bin ISKAK (Alm) untuk melaporkan hasil pekerjaannya, setelah itu Saksi NURALI Bin ISKAK (Alm) menanyakan apakah Korban memiliki nomor handphone keluarga Terdakwa MASTANG Bin LATOLA yang berada di Sulawesi, namun Korban tidak memilikinya dan mengatakan besok akan memintakannya kepada Terdakwa MASTANG Bin LATOLA. Keesokannya pada hari Sabtu tanggal 12 Juli tahun 2025 sekitar pukul 07.00 WITA Saksi TAHANG Bin NASIR (Alm) mendatangi rumah Korban dikarenakan Korban mengajak Saksi TAHANG Bin NASIR (Alm) untuk bekerja memanen buah sawit, selanjutnya, pada pukul 08.00 WITA Saksi TAHANG Bin NASIR (Alm) bersama dengan Korban menuju ke rumah Saksi NURALI Bin ISKAK (Alm) untuk membahas pekerjaan selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit, setelah mereka selesai membahas pekerjaan Saksi NURALI Bin ISKAK (Alm), Saksi TAHANG Bin NASIR (Alm), dan Korban pergi menggunakan sepeda motor menuju tempat tinggal Terdakwa yang berada di RT 001, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur untuk mengambil egrek sekalian meminta nomor handphone keluarga Terdakwa yang berada di Sulawesi kepada Terdakwa MASTANG Bin LATOLA. Sesampainya di tempat tinggal Terdakwa MASTANG Bin LATOLA, Saksi NURALI Bin ISKAK (Alm), Korban, dan Saksi TAHANG Bin NASIR (Alm) masuk secara berurutan dan melihat Terdakwa yang sedang duduk memperbaiki sebilah parang, Saksi NURALI Bin ISKAK (Alm) terlebih dahulu menghampiri Terdakwa MASTANG Bin LATOLA dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi NURALI Bin ISKAK (Alm) “Bos, motor rusak, saya taruh di bengkel” dan dijawab oleh Saksi NURALI Bin ISKAK (Alm) “Iya, nanti saya lihat” dikarenakan Saksi NURALI Bin ISKAK (Alm) merasa ingin buang air kecil, Saksi kemudian pergi menjauhi Terdakwa MASTANG Bin LATOLA kemudian giliran  Saksi TAHANG Bin NASIR (Alm) bersama Korban menghampiri Terdakwa MASTANG Bin LATOLA, Saksi TAHANG Bin NASIR (Alm) bertanya kepada Terdakwa, “Kenapa tidak kerja?” dan dijawab oleh Terdakwa “Tidak ada motor”, kemudian Saksi TAHANG Bin NASIR (Alm) berkata “ini bosmu nyuruh aku minta nomor keluargamu di Sulawesi” namun tidak ada jawaban dari Terdakwa, Terdakwa kemudian melihat kearah Saksi TAHANG Bin NASIR (Alm) kemudian melihat Korban yang sedang memegang dan mengarahkan handphonenya kearah Terdakwa dan mengatakan “Ini nih!” sambil berdiri dan mengambil sebilah parang kearah Korban, melihat hal tersebut Saksi TAHANG Bin NASIR (Alm) berlari menyelamatkan diri ke arah tempat Saksi NURALI Bin ISKAK (Alm) sambil berteriak “Ingat ko Mastang!!!” dan meminta tolong, bersamaan dengan Terdakwa yang sedang mengejar dan menimpas Korban menggunakan sebilah Parang dengan tangan kanannya dan mengenai jari tangan kanan Korban, selanjutnya Terdakwa kembali menimpas Korban menggunakan sebilah Parang dengan tangan kanannya berulang kali dan mengenai bagian kepala dan badan Korban, setelah terkena timpasan berulang kali, Korban kemudian terjatuh dengan posisi terlentang, melihat Korban yang sudah terjatuh Terdakwa kemudian langsung menebas leher Korban sebanyak 2 (dua) kali dan berkata “Coba kemarin kamu balas Whatsappku dan naik ke rumah minta maaf, tidak bakal begini jadinya”, setelah itu Terdakwa mengambil handphone dan helm milik Korban yang terjatuh dan tergeletak di tanah kemudian menyusunnya dengan posisi handphone berada di atas helm yang kemudian ditimpas handphone tersebut oleh Terdakwa
  • Bahwa setelah melakukan aksinya, Terdakwa MASTANG Bin LATOLA berjalan menuju kebun sawit yang berada di belakang tempat tinggal Terdakwa sambil membawa parang yang berlumuran darah dan membersihkan tanaman liar yang ada di kebun sawit tersebut.
  • Bahwa penyebab Terdakwa MASTANG Bin LATOLA melakukan pembunuhan terhadap Korban, karena Terdakwa dendam kepada Korban yang memanen di kebun sawit tanpa izin kepada Terdakwa terlebih dahulu, selain itu Korban juga diduga memvideokan Terdakwa Ketika kejadian sehingga Terdakwa kesal;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Jenazah dari Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung No. RM. 097567 tanggal 21 Juli 2025 perihal hasil pemeriksaan luar jenazah atas nama HAMIM yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syahroni, Sp.FM. selaku dokter pada instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal pada RSUD Ratu Aji Putri Botung dengan kesimpulan hasil pemeriksaan berikut :
  1. Jenazah berjenis kelamin laki-laki, berumur antara empat puluh tahun sampai lima puluh tahun, panjang badan seratus lima puluh sentimeter, berat badan tidak ditimbang, warna kulit sawo matang , status gizi kesan cukup.----------------------------------------------------------------------------------------
  2. Pada pemeriksaan luar ditemukan: -------------------------------------------------------------
  1. Selaput lendir kelopak mata atas dan bawah, selaput lendir bibir atas dan bawah, serta ujung-ujung jari dan kuku, tampak pucat. Kelainan tersebut lazim ditemukan pada keadaan kekurangan darah.--------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Luka bacok, empat pada daerah kepala, satu pada leher, tiga pada dada, satu pada punggung, empat pada jari-jari tangan kanan, yang disebabkan kekerasan tajam.-----------------------
  3. Luka lecet geser pada punggung kanan dan lengan kanan atas, yang disebabkan kekerasan tumpul.--------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.-----

Demikianlah Visum et Repertum  ini dibuat dengan pengetahuan sebaik-baiknya mengingat sumpah pada waktu  menerima jabatan.----------------------------------------------------------------------

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.-----

Atau

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa MASTANG Bin LATOLA pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 08.35 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di halaman rumah yang beralamatkan di RT 001, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Penganiayaan mengakibatkan matinya orang”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 bulan Juli tahun 2025, Korban mendatangi rumah Saksi NURALI Bin ISKAK (Alm) untuk melaporkan hasil pekerjaannya, setelah itu Saksi NURALI Bin ISKAK (Alm) menanyakan apakah Korban memiliki nomor handphone keluarga Terdakwa MASTANG Bin LATOLA yang berada di sulawesi, namun Korban tidak memilikinya dan mengatakan besok akan memintakannya kepada Terdakwa. Keesokannya pada hari Sabtu tanggal 12 Juli tahun 2025 sekitar pukul 07.00 WITA Saksi TAHANG Bin NASIR (Alm) mendatangi rumah Korban dikarenakan Korban mengajak Saksi TAHANG Bin NASIR (Alm) untuk bekerja memanen buah sawit, selanjutnya, pada pukul 08.00 WITA Saksi TAHANG Bin NASIR (Alm) bersama dengan Korban menuju ke rumah Saksi NURALI Bin ISKAK (Alm) untuk membahas pekerjaan selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit, setelah mereka selesai membahas pekerjaan Saksi NURALI Bin ISKAK (Alm), Saksi TAHANG Bin NASIR (Alm), dan Korban pergi menggunakan sepeda motor menuju tempat tinggal Terdakwa yang berada di RT 001, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur untuk mengambil egrek sekalian meminta nomor handphone keluarga Terdakwa yang berada di Sulawesi kepada Terdakwa MASTANG Bin LATOLA. Sesampainya di tempat tinggal Terdakwa, Saksi NURALI Bin ISKAK (Alm), Korban, dan Saksi TAHANG Bin NASIR (Alm) masuk secara berurutan dan melihat Terdakwa yang sedang duduk memperbaiki sebilah parang, Saksi NURALI Bin ISKAK (Alm) terlebih dahulu menghampiri Terdakwa dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi NURALI Bin ISKAK (Alm) “Bos, motor rusak, saya taruh di bengkel” dan dijawab oleh Saksi NURALI Bin ISKAK (Alm) “Iya, nanti saya lihat” dikarenakan Saksi NURALI Bin ISKAK (Alm) merasa ingin buang air kecil, Saksi kemudian pergi menjauhi Terdakwa kemudian giliran  Saksi TAHANG Bin NASIR (Alm) bersama Korban menghampiri Terdakwa, Saksi TAHANG Bin NASIR (Alm) bertanya kepada Terdakwa, “Kenapa tidak kerja?” dan dijawab oleh Terdakwa “Tidak ada motor”, kemudian Saksi TAHANG Bin NASIR (Alm) berkata “ini bosmu nyuruh aku minta nomor keluargamu di Sulawesi” namun tidak ada jawaban dari Terdakwa, Terdakwa kemudian melihat kearah Saksi TAHANG Bin NASIR (Alm) kemudian melihat Korban yang sedang memegang dan mengarahkan handphonenya kearah Terdakwa dan mengatakan “Ini nih!” sambil berdiri dan mengambil sebilah parang kearah Korban, melihat hal tersebut Saksi TAHANG Bin NASIR (Alm) berlari menyelamatkan diri ke arah tempat Saksi NURALI Bin ISKAK (Alm) sambil berteriak “Ingat ko Mastang!!!” dan meminta tolong, bersamaan dengan Terdakwa yang sedang mengejar dan menimpas Korban menggunakan sebilah Parang dengan tangan kanannya dan mengenai jari tangan kanan Korban, selanjutnya Terdakwa kembali menimpas Korban menggunakan sebilah Parang dengan tangan kanannya berulang kali dan mengenai bagian kepala dan badan Korban, setelah terkena timpasan berulang kali, Korban kemudian terjatuh dengan posisi terlentang, melihat Korban yang sudah terjatuh Terdakwa kemudian langsung menebas leher Korban sebanyak 2 (dua) kali dan berkata “Coba kemarin kamu balas Whatsappku dan naik ke rumah minta maaf, tidak bakal begini jadinya”, setelah itu Terdakwa mengambil handphone dan helm milik Korban yang terjatuh dan tergeletak di tanah kemudian menyusunnya dengan posisi handphone berada di atas helm yang kemudian ditimpas handphone tersebut oleh Terdakwa
  • Bahwa setelah melakukan aksinya, Terdakwa MASTANG Bin LATOLA berjalan menuju kebun sawit yang berada di belakang tempat tinggal Terdakwa sambil membawa parang yang berlumuran darah dan membersihkan tanaman liar yang ada di kebun sawit tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Jenazah dari Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung No. RM. 097567 tanggal 21 Juli 2025 perihal hasil pemeriksaan luar jenazah atas nama HAMIM yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syahroni, Sp.FM. selaku dokter pada instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal pada RSUD Ratu Aji Putri Botung dengan kesimpulan hasil pemeriksaan berikut :
  1. Jenazah berjenis kelamin laki-laki, berumur antara empat puluh tahun sampai lima puluh tahun, panjang badan seratus lima puluh sentimeter, berat badan tidak ditimbang, warna kulit sawo matang , status gizi kesan cukup.----------------------------------------------------------------------------------------
  2. Pada pemeriksaan luar ditemukan: -------------------------------------------------------------
  1. Selaput lendir kelopak mata atas dan bawah, selaput lendir bibir atas dan bawah, serta ujung-ujung jari dan kuku, tampak pucat. Kelainan tersebut lazim ditemukan pada keadaan kekurangan darah.--------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Luka bacok, empat pada daerah kepala, satu pada leher, tiga pada dada, satu pada punggung, empat pada jari-jari tangan kanan, yang disebabkan kekerasan tajam.-----------------------
  3. Luka lecet geser pada punggung kanan dan lengan kanan atas, yang disebabkan kekerasan tumpul.--------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.-----

Demikianlah Visum et Repertum  ini dibuat dengan pengetahuan sebaik-baiknya mengingat sumpah pada waktu  menerima jabatan.------------------------------------

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MASTANG Bin LATOLA, Korban mengalami luka pada beberapa bagian tubuh yaitu:
  1. terbuka pada wajah, bagian dahi terbuka tembus ke tulang tengkorak
  2. Luka terbuka pada sepanjang alis kanan ke rahang sebelah kiri memotong tulang hidung
  3. Luka terbuka pada bagian ujung telinga sampai ke rahang bagian kanan tampak luka sampai tulang
  4. Luka robek terbuka pada bagian leher dari sisi sebelah kiri sampai sisi sebelah kanan memotong tulang tenggorok (tenggorokan)
  5. Luka pada tangan sebelah kanan terlihat tiga ruas jari terpotong
  • Bahwa akibat dari luka pada beberapa bagian tubuh Korban, Korban kehilangan nyawanya

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.-

 

Pihak Dipublikasikan Ya