| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2026/PN Pnj | IBRAHIM LISAHOLIT BIN HUSEIN LISAHOLIT | Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Jan. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2026/PN Pnj | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 29 Jan. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | Menurut hukum PEMOHON menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara melalui hakim pemeriksa dan pemutus perkara a quo berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON IBRAHIM LISAHOLIT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA merupakan perbuatan yang sewenangwenang karena bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal; 3. Menyatakan bahwa penahanan PEMOHON oleh TERMOHON tidak sah dan memerintahkan kepada TERMOHON untuk melepaskan/membebaskan PEMOHON sejak putusan ini dibacakan; 4. Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap Tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON; 5. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo; 6. Apabila Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara memiliki pertimbangan lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
