Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
97/Pdt.G/2025/PN Pnj YOHANES HANDOYO 1.1. RUDI TANAIR
2.2. Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Timur Direktorat Reserse Kriminal Umum
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 97/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YOHANES HANDOYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tarto Widodo, S.E., S.H., M.H.YOHANES HANDOYO
Tergugat
NoNama
11. RUDI TANAIR
22. Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Timur Direktorat Reserse Kriminal Umum
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan Penggugat adalah penggugat yang  beretikad baik 
3.Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad)
3.3.Menghukum Tergugat II untuk menangguhan perkara penyidikan terhadap.
laporan Polisi Laporan Polisi Nomor. LP/B/152/VI/2025/SPKT/POLDA/KALTIM, Tanggal 24 Juni 2025. Dan Laporan Polisi Nomor.LP/B/234/VIII/2025/SPKT/POLDA KALTIM, Tanggal 3 Agustus 2025. 
serta Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) / 111/X/RES/1.11/2025/Ditreskrimum Tanggal 22 Oktober 2025.
4.sampai dengan ada putusan hakim perdata yang berkekuatan hukum tetap
5.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayarkan kerugian materiil sebesar Rp.150.000.000 (Seratus limapuluh juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.3.350.000.000 (Tiga Miliyar tiga ratus lima puluh juta rupiah)secara tunai seketika dan sekaligus terhadap Penggugat
6.Menghukum  Para Tergugat  untuk tunduk dan patuh  pada putusan ini.
7.Menghukum  Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak