Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.Sus/2025/PN Pnj 1.ANDI ROSADI HAMRI, SH.
2.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
ALFRIAN RIZKI BIN SLAMET Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 200/Pid.Sus/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2929/O.4.22.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI ROSADI HAMRI, SH.
2NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFRIAN RIZKI BIN SLAMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama
---------Bahwa terdakwa ALFRIAN RIZKI Bin SLAMET dan Saksi DIMAS PRASETYO Alias QOSIM Bin MUHAMMAD TOHA, pada hari Senin tanggal 28 bulan Juli tahun 2025 pukul 23.00 Wita sebuah rumah yang terletak Desa Semoi Dua, Kecamatan sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidak tidaknya pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “pecobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan permufakatan jahat” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 06.30 WITA, Tersangka mendatangi rumah saksi DIMAS PRASETYO alias QOSIM (Penuntutan terpisah) di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku. Di sana, Tersangka dan DIMAS membicarakan pesanan narkotika jenis sabu dari Sdr. PERDI (daftar pencarian orang) senilai Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), atas permintaan DIMAS, Tersangka meminjamkan telepon genggamnya untuk menghubungi PERDI, setelah itu DIMAS meminta uang Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari Tersangka untuk ditambah dengan uang miliknya agar dapat membeli dua paket sabu di Balikpapan yang nantinya 1 (satu) paket untuk dijual kepada saudara PERDI, sementara 1 (satu) paket digunakan bersama, lalu Tersangka menyetujui dan menyerahkan uangnya. Sekitar pukul 11.30 WITA, Tersangka bersama DIMAS berangkat ke Balikpapan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam KT 6130 VL milik Tersangka. Setibanya di Gunung Bugis Balikpapan, DIMAS membeli dua paket sabu sementara Tersangka menunggu di motor. Dalam perjalanan pulang, keduanya singgah di sebuah masjid di Km. 8 Balikpapan untuk mengonsumsi satu paket sabu hingga habis lalu keduanya menuju rumah saudara PERDI di Semoi Dua, Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara untuk menyerahkan satu paket sabu, sekira pukul 17.30 Wita Tersangka dan saksi DIMAS tiba dirumah saudara PERDI dan Tersangka dan saksi DIMAS masuk ke kamar saudara PERDI, lalu saksi DIMAS memecah paket tersebut menjadi dua, satu diserahkan kepada PERDI dan satu disimpan kembali,  Setelah transaksi selesai, Tersangka dan  saksi DIMAS kembali ke rumah saksi DIMAS. Selanjutnya sekitar pukul 18.30 Wita  Tersangka meninggalkan rumah saksi Dimas, selanjutnya sekitar pukul 23.00 WITA, setelah selesai bermain futsal di Desa Tengin Baru kecamatan sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara Tersangka ditangkap oleh petugas Polres Penajam Paser Utara, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone Vivo Y12s milik Tersangka yang digunakan dalam komunikasi Jual Beli sabu serta 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk perjalanan ke Balikpapan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor : 120/11082.07/2025 tanggal 29 Juli 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa atas nama DIMAS PRASTYO Als QOSIM Bin MUHAMMAD TOHA berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik dengan berat bruto 0,07 (nol koma nol empat ) gram dan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram dan 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat bruto 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan berat netto 0,07 (nol koma nol empat ) gram yang ditandatangani oleh Yoyok Sugianto selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LS28FH/VIII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 14 Agustus 2025 pada kesimpulannya menyatakan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/1078/VII/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 29 Juli 2025 yang diduga Narkotika jenis sabu disita dari Terdakwa yakni 2 (dua) bungkus Plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat 0,0402 (nol koma nol empat nol dua) gram dan 0,0234 (nol koma nol dua tiga empat) gram adalah benar positif Metamfitamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;

------Perbuatan terdakwa ALFRIAN RIZKI Bin SLAMET sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------------------------------
 
ATAU
 
KEDUA:
---------Bahwa terdakwa ALFRIAN RIZKI Bin SLAMET dan Saksi DIMAS PRASETYO Alias QOSIM Bin MUHAMMAD TOHA, pada hari Senin tanggal 28 bulan Juli tahun 2025 pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di lapangan Futsal yang terletak di Rt 013 Desa Tengin Baru Kec. Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabutanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal 28 bulan Juli tahun 2025 pukul 23.00 Wita Alfrian Rizki ditangkap di lapangan futsal Desa Tengin Baru RT 013. Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone Vivo Y12s 2021 warna Glacier Blue yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam KT 6130 VL yang digunakan untuk membeli sabu di Balikpapan. Penggeledahan di rumah Dimas Prasetyo kemudian kembali menemukan 1 paket sabu yang disimpan di dalam tas selempang warna biru di kamar rumahnya. Tersangka Alfrian Rizki mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli bersama Dimas di daerah Gunung Bugis, Balikpapan pada 28 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WITA dari seorang yang tidak dikenal. Sabu tersebut dibeli sebanyak 2 paket dengan harga Rp300.000,00 menggunakan uang hasil iuran keduanya, yang selanjutnya satu paket digunakan bersama dan satu paket lainnya untuk dijual kepada pihak lain. Barang bukti berupa handphone Vivo Y12s dan sepeda motor Honda Beat warna hitam KT 6130 VL diakui sebagai milik tersangka Alfrian Rizki;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor : 120/11082.07/2025 tanggal 29 Juli 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa atas nama DIMAS PRASTYO Als QOSIM Bin MUHAMMAD TOHA berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik dengan berat bruto 0,07 (nol koma nol empat ) gram dan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram dan 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat bruto 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan berat netto 0,07 (nol koma nol empat ) gram yang ditandatangani oleh Yoyok Sugianto selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LS28FH/VIII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 14 Agustus 2025 pada kesimpulannya menyatakan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/1078/VII/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 29 Juli 2025 yang diduga Narkotika jenis sabu disita dari Terdakwa yakni 2 (dua) bungkus Plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat 0,0402 (nol koma nol empat nol dua) gram dan 0,0234 (nol koma nol dua tiga empat) gram adalah benar positif Metamfitamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;

------Perbuatan terdakwa ALFRIAN RIZKI Bin SLAMET sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya