Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2026/PN Pnj SRI DWI UTAMI TRI HERU PURNOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI DWI UTAMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Faisal Tanjung, S.H., C.Med.SRI DWI UTAMI
Tergugat
NoNama
1TRI HERU PURNOMO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.000.000,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya. 
2.Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat (TRI HERU PURNOMO) yang tidak melunasi sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) kepada Penggugat adalah Perbuatan Cidera Janji / Wanprestasi. 
3.Menghukum Tergugat untuk membayar sisa kewajiban uang pokok pinjaman secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah). 
4.Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir keterlambatan sebesar 6% (enam persen) per tahun dari nilai sisa utang (Rp 25.000.000,-) terhitung sejak gugatan ini didaftarkan hingga seluruh kewajiban dilunasi secara tuntas. 
5.Menyatakan Penggugat berhak untuk tetap memegang dan menahan dokumen fisik jaminan berupa "Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Negara 20.000 m?2; A/n Amis Masse" sampai dengan Tergugat melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat. 
6.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak