Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2024/PN Pnj 1.ANDI ROSADI HAMRI, SH.
2.JASMAN JAMAL, SH
DONY WAHYUDI BIN SURIANSYAH (ALM) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2024/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-805/O.4.22/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI ROSADI HAMRI, SH.
2JASMAN JAMAL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONY WAHYUDI BIN SURIANSYAH (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

 

------Bahwa Terdakwa DONY WAHYUDI BIN SURIANSYAH (ALM), pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 Wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di sebuah rumah tepatnya di  Rt. 010 Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara – Kalimantam  Timur, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira jam 19.30 wita, ketika Terdakwa menghubungi Saudara EKI ALS CACING (daftar Pencarian Orang / DPO) melalui telepon dan mengatakan “ada kah barang satu kantong” setelah itu Saudara EKI menjawab “ uangnya ada kah” lalu Terdakwa menjawab “ada uangnya” setelah itu Saudara EKI menjawab “kalau ada transfer aja dulu”, kemudian Terdakwa menjawab “ berapa harganya?” selanjutnya Saudara EKI menjawab “enam juta lima ratus 1 kantongnya” lalu Terdakwa menjawab “kirim rekeningmu” kemudian Saudara EKI mengirimkan nomor rekeningnya dan Terdakwa langsung transfer uang sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus rupiah) melalui BRI mobile, lalu Terdakwa mengirimkan bukti transferannya kepada Saudara EKI, selanjutnya Saudara EKI menjawab “OK”, kemudian hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 Terdakwa dari balikpapan kembali ke Penajam menuju ke rumah Saudara EKI lalu langsung bertemu dengan Saudara EKI, setelah itu Terdakwa diajak ke kamar Saudara EKI, setelah itu Saudara EKI memberikan 1 (satu) paket plastik klip menggunakan tangan kiri yang berisi Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang di simpan ke dalam bungkus rokok lalu Terdakwa terima Narkotika Jenis sabu sabu tersebut dengan tangan kanan Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung marah kepada Saudara EKI karena paket tersebut tidak sesuai dengan pesanan yang seharusnya 5 gram tetapi hanya 3 gram, kemudian Saudara EKI memberitahukan kepada Terdakwa akan memberi sisanya setelah Saksi EKI gajian, setelah itu Terdakwa pergi dari rumah Saudara EKI menuju Sotek untuk pulang ke rumah, setelah sampai di rumah Terdakwa di Rt. 010 Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara – Kalimantan Timur,  selanjutnya Terdakwa langsung memisahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu seberat kurang lebih 3 gram menjadi 2 (dua) paket yang terdiri dari 1 (satu) paket seberat kurang lebih 2 gram Terdakwa bawa ke Balikpapan untuk Terdakwa pakai bersama sepupu dan teman teman Terdakwa, lalu 1 (satu) paket lainnya seberat kurang lebih 1 (satu) gram Terdakwa simpan di kotak jam di dalam lemari di rumah Terdakwa ;
  • Selanjutnya pada tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 09.00 wita, ketika Saksi SURIYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi Terdakwa yang sedang berada di Balikpapan meggunakan telepon untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu kepada Terdakwa dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan berkata  “Dimana Cari Barang Di Sotek Sama Temanmu Ada Kah?” Terdakwa menjawab “Aman Kh “ setelah itu Saksi SURIYADI menjawab ”aman” Terdakwa menjawab “kalo aman ada barang buat aku pakai sendiri itu di kotak jam di dalam lemari itu ada sekitar 1 (satu) gram kamu jual aja yang penting aman, tapi kamu yang paketkan sendiri harga 500 soalnya aku gaada plastiknya” setelah itu Saksi SURIYADI menjawab ”OK” lalu Terdakwa menjawab “uangnya transfer ya” lalu Saksi SURIYADI menjawab “OK’’, setelah itu Saksi SURIYADI mengirim bukti transfer senilai Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 10.30 wita, ketika Terdakwa masih di Balikpapan, kemudian Saksi SURIYADI kembali menghubungi Terdakwa melalui WA “setengah 900 kah, ada temanku mau ngambil” lalu dia mengirimkan foto bukti transfer dari pembelinya yaitu Saksi AKBAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) kepada Saksi SURIYADI senilai Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa mengirimkan rekening Terdakwa kepada Saksi SURIYADI setelah itu Saksi SURIYADI mengirim bukti transferan ke rekening Terdakwa selanjutnya Terdakwa membalas “ok hati hati”, setelah itu Saksi SURIYADI yang sudah tau tempat Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu sabu tersebut langsung memecah sendiri sesuai dengan pesanan Saksi AKBAR lalu pada pukul 20.00 Wita, selanjutnya Saksi SURIYADI Kembali menghubungi Terdakwa dengan berkata “temanku mau ambil lagi setengah kubuatkan ya” lalu Terdakwa menjawab “ok, sisakan aku sedikit ya buat ku make aja”, namun Saksi SURIYADI tidak jadi menyiapkan pesanan tersebut dikarenakan mendapatkan informasi bahwa pembelinya yaitu Saksi AKBAR telah di tangkap, selanjutnya pada hari kamis tanggal 18 Januari 2024 sekiranya pukul 21.00 Wita, ketika Saksi SURIYADI Kembali menghubungi Terdakwa lewat chat WA dengan berkata “ada teman ku mau ngambil yang 300, uangnya di transfer bisa kah ?” lalu Terdakwa menjawab “gaada barangku sudah”, setelah itu sekitar pukul 23.00 Wita, pada saat Terdakwa sedang istirahat di dalam rumah di Rt. 010 Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara – Kalimantam  Timur, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Kepolisian Resor Penajam Paser Utara dengan membawa Terdakwa dan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yaitu merupakan sisa hasil penjualan Narkotika jenis sabu yang dijualkan oleh Saksi SURYADI, dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V29 warna hitam dengan nomor Imei 1 : 866486068206139 Imei 2 : 866486068206121 No Hp : 0877158869439 merupakan sarana komunikasi dalam proses transaksi narkotika, menuju ke Kantor Kepolisian Resor Penajam Paser Utara untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dilakukan di IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung dengan Nomor RM : 082142 tertanggal 19 Januari 2024, dengan pemeriksaan atas nama DONI WAHYUDI, yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa atas nama Dr. Afdelina Rizky A, adapun hasil pemeriksaan :

 

  • Hasil pemeriksaan luar :

Urine Positif mengandung METHAMPETAMINA.

 

  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dilakukan di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Samarinda dengan Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.18A.01.24.25 tertanggal 24 Januari 2024, dengan pemeriksaan terhadap serbuk kristal tidak berwarna, yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa atas nama Amalia, S.Si., Apt., adapun hasil pemeriksaan :
  • Hasil pemeriksaan luar :

Serbuk putih tidak berwarna yang di uji adalah Positif mengandung METHAMPETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 5 tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi, sebagaimana dalam Lampiran UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------

 

 

------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------

 

KEDUA

 

------Bahwa Terdakwa DONY WAHYUDI BIN SURIANSYAH (ALM), pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 Wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di sebuah rumah tepatnya di  Rt. 010 Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara – Kalimantam  Timur, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 09.00 wita, ketika Saksi SURIYADI (telah diperiksa dalam berkas terpisah) menghubungi Terdakwa yang sedang berada di Balikpapan meggunakan telepon untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sabu kepada Terdakwa dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan berkata  “Dimana Cari Barang Di Sotek Sama Temanmu Ada Kah?” Terdakwa menjawab “Aman Kh “ setelah itu Saksi SURIYADI menjawab ”aman” Terdakwa menjawab “kalo aman ada barang buat aku pakai sendiri itu di kotak jam di dalam lemari itu ada sekitar 1 (satu) gram kamu jual aja yang penting aman, tapi kamu yang paketkan sendiri harga 500 soalnya aku gaada plastiknya” setelah itu Saksi SURIYADI menjawab ”OK” lalu Terdakwa menjawab “uangnya transfer ya” lalu Saksi SURIYADI menjawab “OK’’, setelah itu Saksi SURIYADI mengirim bukti transfer senilai Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 10.30 wita, ketika Terdakwa masih di Balikpapan, kemudian Saksi SURIYADI kembali menghubungi Terdakwa melalui WA “setengah 900 kah, ada temanku mau ngambil” lalu dia mengirimkan foto bukti transfer dari pembelinya yaitu Saksi AKBAR kepada Saksi SURIYADI senilai Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa mengirimkan rekening Terdakwa kepada Saksi SURIYADI setelah itu Saksi SURIYADI mengirim bukti transferan ke rekening Terdakwa selanjutnya Terdakwa membalas “ok hati hati”, setelah itu Saksi SURIYADI yang sudah tau tempat Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu sabu tersebut langsung memecah sendiri sesuai dengan pesanan Saksi AKBAR lalu pada pukul 20.00 Wita, selanjutnya Saksi SURIYADI Kembali menghubungi Terdakwa dengan berkata “temanku mau ambil lagi setengah kubuatkan ya” lalu Terdakwa menjawab “ok, sisakan aku sedikit ya buat ku make aja”, namun Saksi SURIYADI tidak jadi menyiapkan pesanan tersebut dikarenakan mendapatkan informasi bahwa pembelinya yaitu Saksi AKBAR telah di tangkap, selanjutnya pada hari kamis tanggal 18 Januari 2024 sekiranya pukul 21.00 Wita, ketika Saksi SURIYADI Kembali menghubungi Terdakwa lewat chat WA dengan berkata “ada teman ku mau ngambil yang 300, uangnya di transfer bisa kah ?” lalu Terdakwa menjawab “gaada barangku sudah”, setelah itu sekitar pukul 23.00 Wita, pada saat Terdakwa sedang istirahat di dalam rumah di Rt. 010 Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara – Kalimantam  Timur, kemudian berdasarkan pengembangan informasi selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Kepolisian Resor Penajam Paser Utara dengan membawa Terdakwa dan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yaitu merupakan sisa hasil penjualan Narkotika jenis sabu yang dijualkan oleh Saksi SURYADI, dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V29 warna hitam dengan nomor Imei 1 : 866486068206139 Imei 2 : 866486068206121 No Hp : 0877158869439 merupakan sarana komunikasi dalam proses transaksi narkotika, menuju ke Kantor Kepolisian Resor Penajam Paser Utara untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dilakukan di IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung dengan Nomor RM : 082142 tertanggal 19 Januari 2024, dengan pemeriksaan atas nama DONI WAHYUDI, yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa atas nama Dr. Afdelina Rizky A, adapun hasil pemeriksaan :
  • Hasil pemeriksaan luar :

Urine Positif mengandung METHAMPETAMINA.

 

  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dilakukan di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Samarinda dengan Laporan Pengujian Nomor : PP.01.01.18A.01.24.25 tertanggal 24 Januari 2024, dengan pemeriksaan terhadap serbuk kristal tidak berwarna, yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa atas nama Amalia, S.Si., Apt., adapun hasil pemeriksaan :
  • Hasil pemeriksaan luar :

Serbuk putih tidak berwarna yang di uji adalah Positif mengandung METHAMPETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 5 tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi, sebagaimana dalam Lampiran UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya