Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2025/PN Pnj 1.FEBBY SEKARINI, S.H.
2.RIZAL IRVAN AMIN SH
HERMANTO SAPUTRA Bin JUNAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1131/O.4.22/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEBBY SEKARINI, S.H.
2RIZAL IRVAN AMIN SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMANTO SAPUTRA Bin JUNAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa terdakwa HERMANTO SAPUTRA BIN JUNAIDI pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira Pukul 14.00 Wita, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang terletak di belakang Pasar yang terletak di Kel. Petung Kec. Penajam Kab. PPU- Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2024 saat Terdakwa telah menggadaikan handphone milik Saksi Doni yakni 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX berwarna Hitam Kutub yang digunakan sebagai jaminan agar Terdakwa dan Saksi DONI (keduanya merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bisa memperoleh 1 (satu) gram paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp.1.700.000;- (satu juta tujuh ratus ribu) rupiah dari Sdr. RUDI (DPO) dirumah Sdr. RUDI (DPO) yang terletak di belakang Pasar Kel. Petung Kec. Penajam Kab. PPU- Kaltim dimana setelah keduanya memperoleh paket tersebut kemudian paket tersebut Terdakwa pecah menjadi 4 (empat) paket, dimana 3 (tiga) paket telah dijual dengan harga per paket Rp. 100.000;- (seratus ribu) rupiah dimana pembelinya langsung mendatangi Tersangka sedangkan sisanya 1 (satu) Paket Terdakwa gunakan bersama dengan teman-temannya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WITA dirumah yang terletak di RT. 05 Desa Giripurwa kec. Penajam Kab. PPU Saksi Doni mengatakan kepada Tersangka “Kek apa hp ku disana?” lalu dijawab oleh Tersangka “iya nanti kita ambil kalau ada uangnya” lalu dilanjutkan dengan mengatakan “don ada uang Rp.300.000;- (tiga ratus ribu) rupiah di tempat Ali (DPO) yang dia beli 3 (tiga) paket kemarin” selanjutnya saksi DONI pergi untuk mengambil uang tersebut dan setelah mengambil uang tersebut lalu menyerahkannya kepada Tersangka dan keduanya langsung berangkat menuju kerumah Sdr. RUDI (DPO) yang berada di belakang pasar tepatnya di Kel. Petung Kec. Penajam dengan menggunakan sepeda motor milik teman Saksi DONI (DPO);
  • Bahwa setelah keduanya sampai di rumah Sdr. RUDI (DPO) kemudian keduanya langsung masuk kedalam rumah tersebut yang tidak lama kemudian keduanya di hampiri oleh Sdr. RUDI (DPO) lalu tersangka mengatakan “ini ada uang total Rp. 1.900.000;- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dimana Rp.1.000.000;- (satu juta rupiah) berupa cash dan Rp.900.000;- (sembilan ratus ribu) rupiahnya Tersangka transfer ke Akun DANA Sdr. RUSDI (DPO) dimana uang sejumlah Rp.1700.000;- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dugunakan Terdakwa untuk membayar Narkotika jenis sabu-sabu sebelumnya dan sisa sebesar Rp. 200.00;- (dua ratus ribu) rupiah  digunakan oleh Terdakwa untuk membeli Nerkotika jenis sabu-sabu seberat  1 (satu) gram untuk yang Kedua dengan harga yang sama yakni Rp.1700.000;- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) sehingga uang yang belum dibayarkan oleh Terdakwa yakni sebesar Rp. 1.500.000 ;- (satu juta lima ratus ribu) rencananya akan dibayarkan secara Invoice;
  • Bahwa setelah keduanya memperolah 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut Tersangka mencungkil sedikit Paket Narkotika jenis sabu-sabu untuk di konsumsi bersama dengan saksi DONI lalu setelah keduanya selesai mengkonsumsi Tersangka memecah paket tersebut menjadi 7 (tujuh) Paket dan tidak lama setelah memecah paket tersebut datang seseorang yang tidak Tersangka kenal merupakan teman Saksi Doni membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp. 200.000;- (dua ratus ribu) rupiah secara cash selanjutnya tidak lama setelah Terdakwa menjual 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut yakni sekira pukul 18.00 WITA datang Saksi Febi Alfitra Rahman dan Saksi Adittya Refsy Yusuf (keduanya adalah anggota kepolisian Polres Penajam Paser Utara) yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saat dilakukan penggledahan ditemukan Barang Bukti berupa 6 (enam) Paket Narkotika jenis sabu, 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Y17 Berwarna Mineral Blue, 1 (satu) buah Sekop yang terbuat dari Sedotan berwarna merah dan putih, 1 ( satu ) Bungkus Plastik Klip Bening, Uang Tunai Rp.200.000 (Dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli Narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. RUDI (DPO) yakni pada hari minggu 16 Februari 2024 dan hari selasa 18 Februari 2024 masing-masing seberat 1 (satu) gram dengan harga                 Rp. 1.700.000;- (tujuh ratus ribu) rupiah dimana Terdakwa memperoleh keuntungan berupa uang dan dapat memakai Narkotika jenis sabu-sabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor: 053/11082.01/2025 pada tanggal 21 Februari2025 yang telah ditandatangani oleh YOYOK SUGIANTO  selaku pimpinan cabang PT. Pegadaian Penajam menjelaskan dari barang bukti  milik Tersangka HERMANTO SAPUTRA Bin JUNAIDI pada kesimpulannya Barang bukti dengan surat pengantar Nomor : B/287/II/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 19 Februari 2025 berupa 6 (enam) bungkus poket serbuk butiran putih memiliki total berat kotor 1,92 (satu koma sembilan dua) gram atau berat bersih 0,68 (nol koma enam delapan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  Samarinda dengan Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0042 tanggal 27 Februari 2025 yang telah ditanda tangani oleh Kepala Balai Besar POM Samarinda yang diwakili Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt  selaku Ketua Tim Pengujian pada Kesimpulannya Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/282/II/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 26 Februari 2025 yakni barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari Tersangka HERMANTO SAPUTRA Bin JUNAIDI dengan jumlah sample 36.6 mg dengan sisa contoh Habis adalah  postif Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium RSUD. Ratu Aji Putri Botung dengan Nomor RM : 024086 tanggal 18 Februari 2025 pada Kesimpulannya menyatakan Sample Urine Tersangka Hermanto Saputra adalah Positif (+) Methamphetamin.
  • Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Mentri Kesehatan RI atau Instansi lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Tersangkatidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

 

----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------

----------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------

KEDUA

----------Bahwa terdakwa HERMANTO SAPUTRA BIN JUNAIDI pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira Pukul 18.00 Wita, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025  bertempat di sebuah rumah yang terletak di RT. 005 Desa Giripurwa Kec. Penajam Kab. PPU- Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu tersebut diatas saat Saksi Adittya Refsy Yusuf dan Saksi Febi Alfitra Rahman (keduanya adalah Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara) melakukan penyelidikan di wilayah kel. Sepaku kec. Sepaku Kab. PPU- Kaltim dan mendapatkan informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah yang terletak di RT. 005 Desa Giripurwa Kec. Penajam Kab. PPU- Kaltim selanjutnya saksi mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki antara lain Terdakwa dan Saksi Doni (keduanya merupakan Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dimana saat dilakukan penggledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) Paket Narkotika jenis sabu, 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Y17 Berwarna Mineral Blue, 1 (satu) buah Sekop yang terbuat dari Sedotan berwarna merah dan putih, 1 ( satu ) Bungkus Plastik Klip Bening, Uang Tunai Rp.200.000 (Dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa memperoleh barang bukti 6 (enam) Paket Narkotika jenis sabu-sabu bermula pada pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2024 saat Terdakwa telah menggadaikan handphone milik Terdakwa yakni 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX berwarna Hitam Kutub yang digunakan sebagai jaminan agar Terdakwa dan Saksi DONI (keduanya merupakan terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bisa memperoleh 1 (satu) gram paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp.1.700.000;- (satu juta tujuh ratus ribu) rupiah dari Sdr. RUDI (DPO) dirumah Sdr. RUDI (DPO) yang terletak di belakang Pasar Kel. Petung Kec. Penajam Kab. PPU- Kaltim dimana setelah keduanya memperoleh paket tersebut kemudian paket tersebut Terdakwa pecah menjadi 4 (empat) paket, dimana 3 (tiga) paket telah dijual dengan harga per paket Rp. 100.000;- (seratus ribu) rupiah dimana pembelinya langsung mendatangi Tersangka sedangkan sisanya 1 (satu) Paket Terdakwa gunakan bersama dengan teman-temannya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WITA dirumah yang terletak di RT. 05 Desa Giripurwa kec. Penajam Kab. PPU Saksi Doni mengatakan kepada Tersangka “Kek apa hp ku disana?” lalu dijawab oleh Tersangka “iya nanti kita ambil kalau ada uangnya” lalu dilanjutkan dengan mengatakan “don ada uang Rp.300.000;- (tiga ratus ribu) rupiah di tempat Ali (DPO) yang dia beli 3 (tiga) paket kemarin” selanjutnya saksi DONI pergi untuk mengambil uang tersebut dan setelah mengambil uang tersebut lalu menyerahkannya kepada Tersangka dan keduanya langsung berangkat menuju kerumah Sdr. RUDI (DPO) yang berada di belakang pasar tepatnya di Kel. Petung Kec. Penajam dengan menggunakan sepeda motor milik teman Saksi DONI (DPO);
  • Bahwa setelah keduanya sampai di rumah Sdr. RUDI (DPO) kemudian keduanya langsung masuk kedalam rumah tersebut yang tidak lama kemudian keduanya di hampiri oleh Sdr. RUDI (DPO) lalu tersangka mengatakan “ini ada uang total Rp. 1.900.000;- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dimana Rp.1.000.000;- (satu juta rupiah) berupa cash dan Rp.900.000;- (sembilan ratus ribu) rupiahnya Tersangka transfer ke Akun DANA Sdr. RUSDI (DPO) dimana uang sejumlah Rp.1700.000;- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dugunakan Terdakwa untuk membayar Narkotika jenis sabu-sabu sebelumnya dan sisa sebesar Rp. 200.00;- (dua ratus ribu) rupiah  digunakan oleh Terdakwa untuk membeli Nerkotika jenis sabu-sabu seberat  1 (satu) gram untuk yang Kedua dengan harga yang sama yakni Rp.1700.000;- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) sehingga uang yang belum dibayarkan oleh Terdakwa yakni sebesar Rp. 1.500.000 ;- (satu juta lima ratus ribu) rencananya akan dibayarkan secara Invoice;
  • Bahwa setelah keduanya memperolah 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut Tersangka mencungkil sedikit Paket Narkotika jenis sabu-sabu untuk di konsumsi bersama dengan saksi DONI lalu setelah keduanya selesai mengkonsumsi Tersangka memecah paket tersebut menjadi 7 (tujuh) Paket dan tidak lama setelah memecah paket tersebut datang seseorang yang tidak Tersangka kenal merupakan teman Saksi Doni membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp. 200.000;- (dua ratus ribu) rupiah secara cash selanjutnya tidak lama setelah Terdakwa menjual 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut yakni sekira pukul 18.00 WITA datang Saksi Febi Alfitra Rahman dan Saksi Adittya Refsy Yusuf (keduanya adalah anggota kepolisian Polres Penajam Paser Utara) yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saat dilakukan penggledahan ditemukan Barang Bukti berupa 6 (enam) Paket Narkotika jenis sabu, 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Y17 Berwarna Mineral Blue, 1 (satu) buah Sekop yang terbuat dari Sedotan berwarna merah dan putih, 1 ( satu ) Bungkus Plastik Klip Bening, Uang Tunai Rp.200.000 (Dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli Narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. RUDI (DPO) yakni pada hari minggu 16 Februari 2024 dan hari selasa 18 Februari 2024 masing-masing seberat 1 (satu) gram dengan harga                 Rp. 1.700.000;- (tujuh ratus ribu) rupiah dimana Terdakwa memperoleh keuntungan berupa uang dan dapat memakai Narkotika jenis sabu-sabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor: 053/11082.01/2025 pada tanggal 21 Februari2025 yang telah ditandatangani oleh YOYOK SUGIANTO  selaku pimpinan cabang PT. Pegadaian Penajam menjelaskan dari barang bukti  milik Tersangka HERMANTO SAPUTRA Bin JUNAIDI pada kesimpulannya Barang bukti dengan surat pengantar Nomor : B/287/II/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 19 Februari 2025 berupa 6 (enam) bungkus poket serbuk butiran putih memiliki total berat kotor 1,92 (satu koma sembilan dua) gram atau berat bersih 0,68 (nol koma enam delapan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  Samarinda dengan Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0042 tanggal 27 Februari 2025 yang telah ditanda tangani oleh Kepala Balai Besar POM Samarinda yang diwakili Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt  selaku Ketua Tim Pengujian pada Kesimpulannya Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/282/II/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 26 Februari 2025 yakni barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari Tersangka HERMANTO SAPUTRA Bin JUNAIDI dengan jumlah sample 36.6 mg dengan sisa contoh Habis adalah  postif Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium RSUD. Ratu Aji Putri Botung dengan Nomor RM : 024086 tanggal 18 Februari 2025 pada Kesimpulannya menyatakan Sample Urine Tersangka Hermanto Saputra adalah Positif (+) Methamphetamin.
  • Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak memiliki izin dari Mentri Kesehatan RI atau Instansi lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Tersangkatidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya