| Petitum | 1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
 3.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty)  kepada Penggugat sebesar Rp. 46.364.587,- ( EMPAT PULUH ENAM JUTA  TIGA RATUS  ENAM PULUH  EMPAT  RIBU  LIMA RATUS  DELAPAN  PULUH  TUJUH),    yang terdiri  dari  pokok sebesar Rp. 37.410.000,-  (  TIGA  PULUH  TUJUH  JUTA  EMPAT  RATUS  SEPULUH   RIBU  )  ditambah  bunga sebesar
 8.954.587,- (  DELAPAN  JUTA  SEMBILAN  RATUS  LIMA PULUH  EMPAT  RIBU  LIMA RATUS  DELAPAN  PULUH TUJUH),  ditambah  pinalty  sebesar  Rp. -,- (-), selambat-lambatnya  7 (tujuh)  hari  kalender  sejak  putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty)  secara sukarela  kepada Penggugat, maka terhadap seluruh  harta benda yang dimiliki oleh  Para Tergugat  dijual melalui  perantara Kantor  Pelayanan  Kekayaan  Negara  dan Lelang  (KPKNL) dan hasil   penjualan   lelang   tersebut  digunakan   untuk  pelunasan   pembayaran  pinjaman/kredit   Tergugat kepada Penggugat;
   |