Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
47/Pdt.G/2025/PN Pnj | BUNAWAN,SH | 1.Sukaryo 2.JUJU JULAEHA BINTI SUKARYO 3.LISNAWATI BINTI SUKARYO 4.PURWADI BIN SULARYO 5.SUSILAWATI BINTI SUKARYO 6.PURNAMA BIN SUKARYO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 47/Pdt.G/2025/PN Pnj | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 5.Menyatakan bahwa kwitansi tertanggal 07 Mei 2008 adalah Kwitansi yang sah dan berkekuatan hukum. 6.Menyatakan bahwa: 7.Menyatakan bahwa TERGUGAT I teah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji). 8.Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 6.664 M2 yang terletak Jalan Propinsi RT. 22 Desa Semoi Dua Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur yang memiliki batas-batas sebagai berikut: 9.Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. M. 2706/Desa Semoi Dua Mentawir tahun 1982 yang semula atas nama SUKARYO (TERGUGAT I) menjadi nama BUNAWAN,SH (PENGGUGAT). 10.Menghukum TERGUGAT I,TERGUGAT II,TERGUGAT III,TERGUGAT IV,TERGUGAT V,TERGUGAT VI atau ahli warisnya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun. 11.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |