Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
59/Pdt.P/2026/PN Pnj SAIPUL Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 59/Pdt.P/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAIPUL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon .
2. Menetapkan pemohon selaku Kakek Kandung adalah Wali dari ahli waris yang bernama Maulidatun Nisa , Perempuan lahir di Tabalong, 21 November 2018.
3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menjadi Wali Bahwa Pemohon selaku kakek kandung dari anak yang masih di bawah umur tersebut, memerlukan penetapan perwalian dari Pengadilan Negeri Penajam guna memperoleh kewenangan untuk mewakili kepentingan hukum anak, dan kepentingan lainnya dalam urusan khususnya dalam mengurus administrasi, mengajukan, dan menerima hak/manfaat BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
4. Memberikan kewenangan kepada Pemohon selaku wali untuk mengurus, mengajukan, menandatangani dokumen, menerima, dan/atau mencairkan manfaat atau santunan BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi hak Maulidatun Nisa sebagai anak/ahli waris dari almarhum Ali Ikhsan;
5. Memberikan kewenangan kepada Pemohon selaku wali untuk mengurus dan menerima manfaat beasiswa pendidikan dari BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi hak Maulidatun Nisa, termasuk melakukan seluruh administrasi, verifikasi, dan penerimaan manfaat tersebut;
6. Memberikan kewenangan kepada Pemohon selaku wali untuk bertindak untuk dan atas nama Maulidatun Nisa dalam melakukan pengecekan dan memperoleh informasi mengenai rekening bank milik almarhum Ali Ikhsan;
7. Memberikan kewenangan kepada Pemohon selaku wali untuk melakukan pengurusan dan pencairan saldo rekening milik almarhum Ali Ikhsan sepanjang dana tersebut merupakan hak Maulidatun Nisa, sesuai dengan ketentuan hukum dan persyaratan pihak bank;
8. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada  Pemohon ; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak