| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia,Cq.Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur selaku Instansi Yang memerlukan Tanah. | | 2 | Kepala Desa Bumi Harapan,Kec.Sepaku,Kab.Penajam Paser utara. | | 3 | Bupati Penajam Paser Utara,CQ.Camat Sepaku,Kab.Penajam Paser Utara,Propinsi Kaltim. |
|
| Petitum |
1.Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti baik surat maupun alat bukti lainnya yang di ajukan PARA PENGGUGAT dalam perkara ini;
3.Menyatakan bahwa Pengugat I sebagai ahli waris yang sah dari ABU AMID KEMISAN ( Alm) sebagai pemilik yang sah dan berhak atas tanah garapan milik ABU AMID KEMISAN (Alm) yng lokasinya terletak di Rt 010 Desa Bumi Harapan,Kec.- Sepaku,Kab.Penajam Paser Utara dengan batas-batas Sebelah Utara milik sdr. Sari,Sebelah Timur Sdr.Yoyong,Sebelah selatan Milik sdr. Sdr.Jumri, Sebelah barat Jalan Negara, dengan ukuran Panjang ±254 M,Lebar ±79 M luas ±20.066 M2; sesuai hasil- pengukuran kasi Pemerintahan desa Bumi Harapan Kab.PPU dalam rangka sertifikasi tanah sesuai Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Negara telah mengetahui kepala Desa sdr. KASTIYAR nomor register desa 593.2/0078/PEM-BH/II/2020 tanggal 14 Pebruari 2020,telah mengetahui camat sepaku RISMAN ABDUL. S.S.os. Register kecamatan nomor : 593.2/ 629/PA.PEM/IV/2020;
4.Menyatakan jual beli lahan Tanah garapan berdasarkan kwitansi pembayaran antara ABU AMID KEMISAN (Alm) dan salah satu Ahli waris sdr. HAMSAH dengan Penggugat II (M.DHARMA NUGRAHA) Sesuai alas hak berupa Surat Pernyataan Penguasaan- Tanah Negara telah mengetahui kepala Desa sdr. KASTIYAR nomor register desa nomor 593.2/0078/PEM-BH/II/2020 tanggal 14 Pebruari 2020,telah mengetahui camat sepaku RISMAN ABDUL. S.S.os. Register kecamatan nomor : 593.2/ 629/PA.PEM/IV/2020 dengan ukuran Panjang ±254 M,Lebar ±79 M luas ±20.066 M2 an. pemilik ABU AMID KEMISAN ( Alm) adalah sah berdasarkan hukum;
5.Menyatakan bahwa, tidak berdasarkan hukum dan tidak mengikat secara hukum penerbitan sertifikat Hak Milik nomor: 02828/Desa bumi harapan tanggal 17- Maret 2021 NIB : 00585 dengan luas 23.370 M2 (dua puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh meter persegi) atas nama HERRY NOER diatas lahan Garapan milik ABU AMID KEMISAN (Alm) yang sudah dibeli oleh Penggugat II;
6.Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
7.Memerintahkan agar Tergugat II ( BPN penajam) untuk mencoret dari daftar buku Tanah di Kantor BPN Penajam sertifikat Hak Milik nomor : 02828/Desa bumi harapan tanggal 17 Maret 2021 NIB : 00585 dengan luas 23.370 M2 (dua puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh- meter persegi) atas nama HERRY NOER karena berada diatas lahan garapan milik ABU AMID KEMISAN ( Alm) yang sudah dibeli oleh Penggugat II;
8.Menyatakan bahwa Tergugat I ( sdr.HERRY NOER) tidak berhak atas nilai ganti kerugian sebagaimana penitipan uang ganti kerugian pada Pengadilan Negeri- penajam sejumlah Rp.4.807.893.358( empat miliar delapan ratus tujuh juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Penajam Nomor 8/Pdt.P-Kons/2024/PN.Pnj tanggal 4 Maret 2024;
9.Menyatakan bahwa Penggugat II ( M.DHARMA NUGRAHA) berhak atas pembayaran nilai ganti rugi berdasarkan surat dari Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan- Rakyat Republik Indonesia Cq. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur selaku Instansi Yang memerlukan Tanah nomor : AT.02.02/1368.64.09/PTP7 /VI/2023 tanggal 20 juli 2023 nomor urut verifikasi bidang 6 luas 9.886 M2 dengan nilai ganti kerugian Rp.4.807.893.358( empat miliar delapan ratus tujuh juta delapan ratus sembilan pulh tiga ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah);
10.Menyatakan bahwa Penggugat II ( M.DHARMA NUGRAHA) berhak atas penitipan uang ganti kerugian pada Pengadilan Negeri penajam sejumlah Rp.4.807.893.358( empat miliar delapan ratus tujuh juta delapan ratus sembilan pulh tiga ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Penajam Nomor 8/Pdt.P-Kons/2024/PN.Pnj tanggal 4 Maret 2024;
11.Memerintahkan Turut Tergugat I (Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Cq. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Timur selaku Instansi Yang memerlukan Tanah) untuk membayarkan nilai ganti kerugian kepada Penggugat II ( M.DHARMA NUGRAHA) sejumlah Rp.4.807.893.358( empat miliar delapan ratus tujuh juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah);
12.Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan lahan Tanah garapan kepada Para penggugat seluas 11.336 M2 ( sebelah ribu tiga ratus enam puluh enam meter persegi) dari luas tanah ± 20.066 M2 (dua puluh ribu enam puluh enam meter persegi) tanah garapan milik asal ABU AMID KEMISAN (alm) yang telah dimasukan kedalam sertifikat Hak Milik nomor : 02828/Desa bumi harapan tanggal 17 Maret 2021 NIB : 00585 an.HERRY NOER dengan utuh tanpa syarat apapun;
13.Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga uang kepada Para Penggugat sebesar 6% setiap bulan x Rp.4.807.893.358( empat miliar delapan ratus tujuh juta delapan ratus sembilan pulh tiga ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah)/bulan- sehingga jumlah bunga yang dibayarkan Rp.288.473.601,48 ( dua ratus- delapan puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus satu koma- empat puluh delapan rupiah)terhitung sejak keputusan perkara ini di ucapkan sampai berkekuatan hukum tetap;
14.Menghukum Para Tergugat Untuk membayar uang paksa ( dwangsom) sebesar Rp.1000.000 (satu juta rupiah)/hari jika para Tergugat lalai dalam memenuhi kewajibannya menjalankan putusan ini;
15.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( Uitvoerbaar bij Vooraad) meskipun ada perlawanan banding,kasasi,maupun verzet);
16.Membebankan Biaya perkara ini kepada para tergugat; |