Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa terdakwa ADITYA BAYU PAMUNGKAS Bin SEI BAHAR, pada hari Minggu tanggal 29 bulan Juni tahun 2025 pukul 21.50 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 Wita bertempat di didepan Pintu Gerbang Pelabuhan Chevron yang terletak di RT 014 Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual , membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 13.00 wita, Terdakwa pergi mendatangi rumah YOGI (DPO) yang berada di RT 007 Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim, dengan maksud ingin membeli Narkotika Jenis sabu, sesampainya dilokasi Terdakwa bertemu YOGI (DPO), dan pada saat itu YOGI (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “bisa kah ke penajam, ambilkan bahanku, nanti utangmu aku kurangin lah” kemudian Terdakwa menjawab “aku pikir-pikir dulu mas”, kemudian YOGI (DPO) mengatakan “nanti aku kasih uang jalannya” kemudian Terdakwa menjawab “ iya mas” kemudian Terdakwa diberikan nomor telfon oleh YOGI (DPO) atas nama SAPPO untuk dihubungi, setelah mendapat nomor tersebut kemudian sekira pukul 09.35 wita Terdakwa menghubungi SAPPO (DPO) dengan mengatakan “Bosku info” kemudian sekira pukul 11.11 wita SAPPO membalas “jam 5 sore om turun sdh om (dengan maksud meminta Terdakwa datang kepenajam)” kemudian Terdakwa menjawab “siap”, setelah Terdakwa berkomunikasi dengan SAPPO tersebut selanjutnya Terdakwa dibeikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu oleh YOGI (DPO) yang kemudian Terdakwa konsumsi bersama-sama dengan YOGI (DPO), setelah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa diberikan uang sebesar RP 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) oleh YOGI (DPO) sebagai uang jalan, setelah menerima uang tersebut Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa, kemudian sekira pukul 17.54 Wita SAPPO (DPO) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “Sudah turun kah om” lalu Terdakwa menjawab “baru berangkat ini om”. Sekira pukul 19.00 wita Terdakwa pergi ke terminal tanah grogot yang dan naik mobil Travel menuju Penajam, lalu Terdakwa tiba di penajam sekira pukul 21.00 Wita kemudian Terdakwa menuju pelabuhan Cevron dan setibanya di pelabuhan Cevron penajam Terdakwa menghubungi SAPPO untuk memberitahukan keberadaan Terdakwa kemudian Terdakwa diminta oleh SAPPO untuk menunggu, lalu sekira pukul 21.45 wita datang SAPPO dengan mengendarai Speedboat dan langsung memberikan Terdakwa 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna dengan tangan kanannya yang kemudian Terdakwa terima dengan tangan kanan Terdakwa, setelah menerima 1 (satu) buah kotak rokok tersebut kemudian Terdakwa pergi meninggalkan lokasi, pada saat Terdakwa akan meninggalkan lokasi tepatnya di depan pintu gerbang pelabuhan Cevron secara tiba-tiba datang anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang kemudian pada saat Terdakwa dilakukan penggeledahan oleh Anggota Kepolisian tersebut ditemukan barang bukti berupa berupa 1 (satu) Bungkus rokok Sampoerna yang pada saat itu Terdakwa pegang dengan tangan kiri Terdakwa, yang kemudian pada saat dibuka kotak rokok tersebut berisikan 2 (dua) Paket Narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) buah Plastik Klip bening yang dibalut dengan 1 (satu) lembar potongan lakban bewarna hitam, kemudian ditemukan kembali 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A04s Warna Hitam IMEI1: 356769541812087 IMEI2: 357615311812089 No. HP 081347457271 dari saku celana bagian depan sebelah kanan dan uang tunai sejumlah RP 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari saku celana bagian belakang sebelah kanan Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Pengadaian Cabang Penajam nomor : 104/11082.07/2025, pada hari selasa 01 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Yoyok Sugianto selaku Pemimpin cabang Pengadaian Penajam, ADITYA BAYU PAMUNGKAS Bin SEI BAHAR merupakan Terdakwa dan Bripda Adrian Fajri Siregar yang menerima Berita Acara tersebut dan Barang bukti yang telah ditimbang dengan hasil sesuai dilampiran Berita Acara Penimbang dengan berat kotor 10,1 gram (sepuluh koma satu gram) atau berat berat bersih 9,48 gram (Sembilan koma empat delapan gram).
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Daerah Samarinda Kaltim Nomor: LS13FG/VII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim, tgl 10 Juli 2025. tersebut terhadap sampel barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang merupakan hasil penyitaan Penyidik dari Terdakwa ADITYA BAYU PAMUNGKAS BIN SEI BAHAR, yang telah dikirim dan dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Daerah Samarinda Kaltim diketahui bahwa sampel barang bukti tersebut Positif Narkotika Jenis Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa terdakwa ADITYA BAYU PAMUNGKAS Bin SEI BAHAR, pada hari Minggu tanggal 29 bulan Juni tahun 2025 pukul 21.50 Wita atau setidak – tidaknya tahun 2025 bertempat di didepan Pintu Gerbang Pelabuhan Chevron yang terletak di RT 014 Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan N egeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Bulan Juni Tahun 2025, pada saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Penajam Kabupaten PPU Kaltim, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya di pelabuhan Cevron Penajam Kaltim sering digunakan sebagai tempat untuk melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu. Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian sekira pukul 21.50 Wita pada saat tim opsnal berada di pelabuhan Cevron penajam mencurigai seorang laki-laki berada didepan gerbang pelabuhan Cevron penajam RT 007 Kel. Penajam Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim yang kemudian pada saat itu tim opsnal melakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut mengaku bernama ADITYA BAYU PAMUNGKAS, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok merk sampoerna yang pada saat dibuka berisikan sebuah buntalan lakban bewarna hitam yang pada saat dibuka kembali berisikan 2 (dua) Paket narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar Plastik Klip bening, kemudian ditemukan kembali 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A04s Warna Hitam IMEI1: 356769541812087 IMEI2: 357615311812089 NO HP 081347457271 dari saku celana bagian depan sebelah kanan dan uang tunai sejumlah RP 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari saku celana bagian belakang sebelah kanan ADITYA BAYU PAMUNGKAS
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Pengadaian Cabang Penajam nomor : 104/11082.07/2025, pada hari selasa 01 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Yoyok Sugianto selaku Pemimpin cabang Pengadaian Penajam, ADITYA BAYU PAMUNGKAS Bin SEI BAHAR merupakan Terdakwa dan Bripda Adrian Fajri Siregar yang menerima Berita Acara tersebut dan Barang bukti yang telah ditimbang dengan hasil sesuai dilampiran Berita Acara Penimbang dengan berat kotor 10,1 gram (sepuluh koma satu gram) atau berat berat bersih 9,48 gram (Sembilan koma empat delapan gram).
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Daerah Samarinda Kaltim Nomor: LS13FG/VII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim, tgl 10 Juli 2025. tersebut terhadap sampel barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang merupakan hasil penyitaan Penyidik dari Terdakwa ADITYA BAYU PAMUNGKAS BIN SEI BAHAR, yang telah dikirim dan dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Daerah Samarinda Kaltim diketahui bahwa sampel barang bukti tersebut Positif Narkotika Jenis Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
--------Perbuatan terdakwa ADITYA BAYU PAMUNGKAS Bin SEI BAHAR sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------ |