| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 122/Pdt.G/2025/PN Pnj | UJANG SUHENDA | 1.ICUNG 2.ANYANG SAKILA (Ahli waris ICUNG) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 122/Pdt.G/2025/PN Pnj | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 22 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2.Menyatakan bahwa Kwitansi pembelian tertanggal 20 Agustus 2007 atas pembelian sebidang tanah ber Sertifikat Hak Milik Nomor M.366/Desa Sepaku III tahun 1978atas nama ICUNG adalah kwitansi yang sah dan berkekuatan hukum. 3.Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGUGGAT. 4.Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 2.742 M2 yang terletak di Jl. Dewi Sartika Dsun 4 RT. 013 Desa Tengin Baru kecamatan sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan sebagaimana menurut Sertifikat Hak Milik Nomor M.366/Desa Sepaku III tahun 1978 atas nama ICUNG yang memiliki batas-batas sebagai berikut: 5.Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor M.366/Desa Sepaku III tahun 1978 yang semula atas nama ICUNG (TERGUGAT I) menjadi nama UJANG SUHENDA (PENGGUGAT). 6.Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik Nomor M.366/Desa Sepaku III tahun 1978 yang semula atas nama ICUNG (TERGUGAT I) menjadi nama UJANG SUHENDA (PENGGUGAT). 7.Menghukum PARA TERGUGAT atau ahli warisnya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun. 8.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
