Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.B/2025/PN Pnj 1.YULIA NABILA MAULIDI, SH.
2.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
MISRANSYAH Bin HASAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 204/Pid.B/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2934/O.4.22.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YULIA NABILA MAULIDI, SH.
2NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISRANSYAH Bin HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa MISRANSYAH Bin HASAN pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 10.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masuk dalam tahun 2025, bertempat di area Perkebunan PT.SBSL Blok 14 A Babulu RT.018 Desa Babulu Darat Kec. Babulu Kab. PPU atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, sekira jam 10.00 Wita Saksi SAKUR Bin SURIANSYAH (Alm) bersama dengan istrinya yakni Saksi SANAIYAH Binti DARMANSYAH (Alm) sedang berpatroli di area Perkebunan PT. SBSL. Saat tiba di Blok 14 A, Saksi SAKUR turun dari motor untuk melakukan pengecekan, sedangkan Saksi SANAIYAH menunggu di motor. Saksi SAKUR kemudian bertemu dengan Terdakwa di lokasi tersebut. Terdakwa lalu bertanya “kamu ngapain Kur?” Saksi SAKUR menjawab “kerja”. Oleh karena Terdakwa takut direkam sedang berada di lokasi Perkebunan untuk mencari jamur, Terdakwa langsung menarik parang yang diikat di pinggangnya dan menghunuskan ke arah leher Saksi SAKUR sambil mengatakan “nggak usah kamu memvideo-video”, kemudian Saksi SAKUR menangkis menggunakan parang yang juga Saksi bawa untuk bekerja  sambil berkata “kamu kenapa?” dan Terdakwa menjawab “mau saya timpas kah kamu?”. Selanjutnya Saksi SAKUR langsung menghubungi pihak perusahaan untuk melaporkan kejadian tersebut, dan saat sedang menelpon Terdakwa kemudian pergi.

 

--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------     ATAU      ---------------------------------------------------

 

KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa MISRANSYAH Bin HASAN pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 10.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masuk dalam tahun 2025, bertempat di area Perkebunan PT.SBSL Blok 14 A Babulu RT.018 Desa Babulu Darat Kec. Babulu Kab. PPU atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusukPerbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, sekira jam 10.00 Wita Saksi SAKUR Bin SURIANSYAH (Alm) bersama dengan istrinya yakni Saksi SANAIYAH Binti DARMANSYAH (Alm) sedang berpatroli di area Perkebunan PT. SBSL. Saat tiba di Blok 14 A, Saksi SAKUR turun dari motor untuk melakukan pengecekan, sedangkan Saksi SANAIYAH menunggu di motor. Saksi SAKUR kemudian bertemu dengan Terdakwa di lokasi tersebut. Terdakwa lalu bertanya “kamu ngapain Kur?” Saksi SAKUR menjawab “kerja”. Oleh karena Terdakwa takut direkam sedang berada di lokasi Perkebunan untuk mencari jamur, Terdakwa langsung menarik parang yang diikat di pinggangnya dan menghunuskan ke arah leher Saksi SAKUR sambil mengatakan “nggak usah kamu memvideo-video”, kemudian Saksi SAKUR menangkis menggunakan parang yang juga Saksi bawa untuk bekerja  sambil berkata “kamu kenapa?” dan Terdakwa menjawab “mau saya timpas kah kamu?”. Selanjutnya Saksi SAKUR langsung menghubungi pihak perusahaan untuk melaporkan kejadian tersebut, dan saat sedang menelpon Terdakwa kemudian pergi.
  • Bahwa parang yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengancam Saksi SAKUR adalah 1 (satu) bilah parang dengan Panjang kurang lebih 56 (lima puluh enam) cm beserta dengan sarungnya.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951  ------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya