Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2026/PN Pnj 1.FEBBY SEKARINI, S.H.
2.Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
HAIRUDIN ALS AHIR BIN USMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-339/O.4.22.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FEBBY SEKARINI, S.H.
2Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIRUDIN ALS AHIR BIN USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
Bahwa Terdakwa HAIRUDIN Als AHIR Bin USMAN, pada Hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 06.30 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2025, bertempat di sebuah Kamar Hotel Venus di RT 025, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya 5 (lima) gram yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Hari Senin Tanggal 29 September 2025 sekira Pukul 12.30 Terdakwa menghubungi Sdra PUGUH (DPO) melalui Pesan WHATSAPP untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bal atau sekitar 100 (seratus) Gram, Terdakwa kemudian mentransfer uang muka atau DP (down payment) melalui BRILINK ke rekening yang diberikan Sdra PUGUH (DPO) yakni rekening BANK MEGA atas nama RISKA (yang Terdakwa tidak mengingat nomor rekeningnya) sejumlah Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) setelah mentransfer uang tersebut Terdakwa mengirim foto resi pembelian narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdra PUGUH (DPO) kemudian Terdakwa langsung membuang resi serta menghapus chat terkait transaksi narkotika jenis sabu tersebut, bahwa setelah membayar uang muka pembelian narkotika jenis sabu tersebut, Sdra PUGUH (DPO) mengirimkan map atau lokasi untuk mengambil narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, setelah mendapat lokasi Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu di Jalan MT HARYONO Kec. Balikpapan Selatan seusai dengan Map atau lokasi yang diberikan oleh Sdra PUGUH (DPO), bahwa selanjutnya Terdakwa memaketkan narkotika jenis sabu dengan berbagai jenis takaran dan dijual oleh Terdakwa kepada Sdra AWENG (DPO)  sebanyak 15 (lima belas) gram yang dibayar secara tunai, kemudian kepada Sdra BOJES (DPO) sebanyak 50 (lima puluh) gram yang dibayar secara tunai, dan Sdri INANG (DPO) yang dibayar dengan cara transfer melalui rekening SEABANK milik Terdakwa;     
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekitar pukul 06.30 Wita Saksi MUHAMMAD CHAERUL NIZAM dan Saksi ARIEF CANDRA PUTRA bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU yang sedang melakukan penyelidikan di kecamatan Penajam, mencurigai sebuah kamar di Hotel Venus kemudian saat Saksi MUHAMMAD CHAERUL NIZAM dan Saksi ARIEF CANDRA PUTRA memasuki kamar tersebut ditemukan Terdakwa sedang tertidur setelah Saksi MUHAMMAD CHAERUL NIZAM dan Saksi ARIEF CANDRA PUTRA membangunkan Terdakwa, Saksi MUHAMMAD CHAERUL NIZAM dan Saksi ARIEF CANDRA PUTRA kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu didalam saku celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan, merupakan sisa dari narkotika yang Terdakwa konsumsi, Uang Tunai sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) didalam saku celana depan sebelah kiri yang terdakwa gunakan, merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukan Terdakwa dengan rincian Uang sejumlah Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) didapat dari Sdra IYAN (DPO), uang sejumlah Rp.15.500.000 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) didapat dari Sdra AWENG (DPO), uang sejumlah Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) Terdakwa dapat dari Sdra BOJES (DPO) kemudian uang sejumlah Rp.4.500.000 (empat jutalima ratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi, 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo V2026 Warna Phantom Black No. IMEI 1 : 869146052155455, No. IMEI 2 : 869146052155488, No. Whatsapp : 0857-0524-0065 dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Infinix HOT 40 Pro Warna  Starlit Black No. IMEI 1 : 351024687374129, No. IMEI 2 : 351024687374137, No. Telp SIM 2/Whatsapp : 0858-2001-5071  yang ditemukan diatas meja kamar hotel Venus merupakan alat komunikasi untuk transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian saat dilakukan interogasi, Terdakwa mengaku masih menyimpan Narkotika Jenis Sabu dirumah Terdakwa yang terletak di Jl. Panglima Betta RT 10 Kel. Penajam Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim, Selanjutnya Saksi MUHAMMAD CHAERUL NIZAM dan Saksi ARIEF CANDRA PUTRA berserta Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU menuju rumah Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan pada lemari dapur rumah terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) buah Kotak Kemasan Charger Merk Inbox Warna Putih Merah yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Sendok Plastik Warna Hitam yang digunakan untuk menyisihkan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus Plastik Klip Bening sebagai wadah untuk memaketkan narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar Plastik C-Tik Bening berisi 4 (empat) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu merupakan narkotika jenis sabu yang akan dijual dan dikonsumsi oleh Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Samarinda Nomor LHU.100.K.05.16.25.0204 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt Ketua Tim Penguji telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan Pengujian Barang Bukti Secara Laboratorium Nomor: B/1460/X/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 06 Oktober 2025, yang diduga Narkotika jenis sabu disita dari Terdakwa yang dibungkus dalam amplop coklat bersegel dan berlabel merah dengan jumlah sample 1 (satu) plastik dengan berat bersih/Netto 1.212,2 (satu koma dua ratus dua belas) milligram adalah benar positif Metamfitamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor: 150/ 11082.10/2025 tanggal 01 Oktober 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa HAIRUDIN Als AHIR Bin USMAN dengan hasil penimbangan sebanyak 5 (lima) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor yakni 64,01 (enam puluh empat koma nol koma satu) gram atau berat bersih yakni 62,27 (enam puluh dua koma dua puluh tujuh) gram yang ditandatangani oleh Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Yoyok Sugianto;
  • Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya 5 (lima) gram dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UURI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------
 

ATAU
 

KEDUA
Bahwa Terdakwa HAIRUDIN Als AHIR Bin USMAN, pada Hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 06.30 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2025, bertempat Di Sebuah Kamar Hotel Venus di RT 025, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram; yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu tersebut di atas saat Terdakwa berada di kamar hotel Venus datang Saksi MUHAMMAD CHAERUL NIZAM dan Saksi ARIEF CANDRA PUTRA bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu  yang ditemukan didalam saku celana depan sebelah kanan yang digunakan oleh Terdakwa, Uang Tunai sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang ditemukan di dalam saku depan sebelah kanan celana yang Terdakwa gunakan, 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo V2026 Warna Phantom Black No. IMEI 1: 869146052155455, No. IMEI 2: 869146052155488, No. Whatsapp : 0857-0524-0065 dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Infinix HOT 40 Pro Warna  Starlit Black No. IMEI 1 : 351024687374129, No. IMEI 2 : 351024687374137, No. Telp SIM 2/Whatsapp : 0858-2001-5071 yang berada diatas meja kamar hotel Venus yang Terdakwa sewa kemudian saat dilakukan interogasi Terdakwa mengaku masih menyimpan Narkotika Jenis Sabu dirumah Terdakwa yang terletak di Jl. Panglima Betta RT 10 Kel. Penajam Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim, Saksi MUHAMMAD CHAERUL NIZAM dan Saksi ARIEF CANDRA PUTRA berserta Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU kemudian menuju rumah Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan pada lemari dapur rumah terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) buah Kotak Kemasan Charger Merk Inbox Warna Putih Merah yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Sendok Plastik Warna Hitam, 1 (satu) bungkus Plastik Klip Bening, 1 (satu) lembar Plastik C-Tik Bening, 4 (empat) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu
  • Bahwa 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu merupakan narkotika yang dikonsumsi oleh Tersangka bersama Sdra DAHLIA (DPO), Uang Tunai sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukan Terdakwa, 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo V2026 Warna Phantom Black No. IMEI 1 : 869146052155455, No. IMEI 2 : 869146052155488, No. Whatsapp : 0857-0524-0065 dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Infinix HOT 40 Pro Warna  Starlit Black No. IMEI 1 : 351024687374129, No. IMEI 2 : 351024687374137, No. Telp SIM 2/Whatsapp : 0858-2001-5071, Kemudian barang bukti yang ditemukan di lemari dapur rumah terdakwa berupa 1 (satu) buah Kotak Kemasan Charger Merk Inbox Warna Putih Merah Terdakwa gunakan untuk menyimpan 1 (satu) buah Sendok Plastik Warna Hitam yang digunakan untuk menyisihkan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus Plastik Klip Bening sebagai wadah untuk memaketkan narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar Plastik C-Tik Bening berisi 4 (empat) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu merupakan narkotika jenis sabu yang akan dijual dan dikonsumsi oleh Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Samarinda Nomor LHU.100.K.05.16.25.0204 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt Ketua Tim Penguji telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti atas Surat permohonan Pengujian Barang Bukti Secara Laboratorium Nomor: B/1460/X/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 06 Oktober 2025, yang diduga Narkotika jenis sabu disita dari Terdakwa yang dibungkus dalam amplop coklat bersegel dan berlabel merah dengan jumlah sample 1 (satu) plastik dengan berat bersih/Netto 1.212,2 (satu koma dua ratus dua belas) milligram adalah benar positif Metamfitamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor: 150/ 11082.10/2025 tanggal 01 Oktober 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa HAIRUDIN Als AHIR Bin USMAN dengan hasil penimbangan sebanyak 5 (lima) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor yakni 64,01 (enam puluh empat koma nol koma satu) gram atau berat bersih yakni 62,27 (enam puluh dua koma dua puluh tujuh) gram yang ditandatangani oleh Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Yoyok Sugianto;
  • Bahwa Terdakwa telah tanpa hak memilik, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf a UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya