Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
112/Pid.B/2025/PN Pnj | 1.RIZAL IRVAN AMIN SH 2.DARU HANIF PRAMUDITYA |
JUMRAN Bin KUDUS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 112/Pid.B/2025/PN Pnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 20 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1340/O.4.22/Eoh.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU -----Bahwa Terdakwa JUMRAN Bin KUDUS pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Rumah milik Saksi Mariani yang beralamatkan di Rt. 006 Desa Sesulu Kec. Waru Kab. PPU – Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ““mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut 363 Ayat (1) ke-3 KUHP --- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |