Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2025/PN Pnj PARYONO RATIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PARYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUNAWAN, S.HPARYONO
Tergugat
NoNama
1RATIMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwabukti PENGGUGAT adalah bukti yang sah dan sempurna.
3.Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 357/Desa Sepaku IV tahun 1993 atas nama RATIMAN adalah sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum.

4.Menyatakan bahwa Kwitansi pembelian tertanggal 29 November 2019 atas pembelian sebidang tanah ber Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 357/Desa Sepaku IV tahun 1993 atas nama RATIMAN adalah kwitansi yang sah dan berkekuatan hukum.

5.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi 9ingkar janji).

6.Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 10.000 M2 yang terletak di RT. 06 Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur sebagaimana menurut Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 357/Desa Sepaku IV tahun 1993 atas nama RATIMAN yang memiliki batas-batas sebagai berikut: 
-Sebelah utara berbatas dengan tanah milik RATIMAN.
-Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik YAHMAN.
-Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik SUKIRAN.
-Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik BSRI
adalah milik PENGGUGAT secara sah.

7.Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 357/Desa Sepaku IV tahun 1993 yang semula atas nama RATIMAN (TERGUGAT) menjadi nama PARYONO (PENGGUGAT).

8.Menghukum TERGUGAT atau ahli warisnya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun.

9.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak