Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2025/PN Pnj JESLY CARLOS, S.H. NURLINA Binti KARPUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 8/Pid.C/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/08/III/2025/SATSAMAPTA/RESPPU
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JESLY CARLOS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURLINA Binti KARPUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi tindak pidana Ringan tentang Pengawasan Pengendalian, Penjuialan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) PERDA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA NOMOR 05 TAHUN 2009, adapun kejadiannya Tersangka jelaskan pada hari Minggu, tanggal 09 , bulan Maret , dan tahun 2025 tersebut diatas telah terjadi tindak pidana ringan, adapun kejadiannya  Pada saat  Tim Gabungan Polri TNI Satpol PP dan Otorita melaksanakan razia minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara, pada saat anggota Polres PPU mendatangi sebuah Warung yang di duga Menjual Minuman Beralkohol, Warung tersebut adalah Milik Sdri. NURLINA Binti KARPUDIN (Alm), kemudian anggota polres ppu Mengeluarkan Surat Tugas bahwa saat ini sedang Melaksanakan Operasi Razia Penjualan Minuman Beralkohol tanpa Izin, kemudian anggota menanyakan apakah di sini menjual minuman beralkohol, lalu pemilik warung menjawab “ada, saya ada Menjual” kemudian Pemilik Warung Menunjukan Sisa Penjualan minuman beralakohol tersebut dan Setelah dilakukan pengecekan ditemukan Minuman beralkohol jenis anggur Putih dan Bir Hitam Anker, dan kemudian Anggota langsung mengamankan barang bukti berupa 11 Botol Minuman Beralkohol ke Mako polres Penajam Paser Utara  guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut terhadap Tersangka an. NURLINA Binti KARPUDIN (Alm), patut di persangkakan telah melakukan tindak pidana tentang Pengawasan Pengendalian, Penjualan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) PERDA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA NOMOR 05 TAHUN 2009.

Pihak Dipublikasikan Ya