| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 23/Pdt.G/2026/PN Pnj | SAMSUL BAHRI | SUYADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2026/PN Pnj | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 3.Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 151/Desa Sepaku IV atas nama SOMBER adalah sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum. 4.Menyatakan bahwa Kwitansi tertanggal 2 Maret 2019 atas pembelian sebidang tanah seluas 800 M2 dengan ukuran Panjang 16 Meter dan lebar 50 meter yang terletak di jalan Negara RT. 07 Desa Bumi harapan kecamatan sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur adalah kwitansi yang sah dan berkekuatan hukum. 5.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji). 6.Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 800 M2 dengan ukuran Panjang 16 Meter dan lebar 50 meter yang terletak di jalan Negara RT. 07 Desa Bumi harapan kecamatan sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur yang memiliki batas-batas sebagai berikut: 7.Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 151/Desa Sepaku IV atas nama SOMBER untuk tanah seluas 800 M2 dengan ukuran Panjang 16 Meter dan lebar 50 meter yang terletak di jalan Negara RT. 07 Desa Bumi harapan kecamatan sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur untuk PENGGUGAT. 8.Menghukum TERGUGAT atau ahli warisnya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa dalam perkara ini kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun. 9.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
