| Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa SATRIA PURNAMA Bin BOMAN (alm) pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekitar pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan November tahun 2025 bertempat di sebuah warung milik saksi SUYATMI Binti SUDIWIYONO yang beralamat di RT.015 Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “setiap orang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.”, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat diatas Terdakwa datang ke warung korban saksi SUYATMI Binti SUDIWIYONO (Alm) untuk membeli rokok, Pada saat berada di dalam warung, Terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A11 warna putih dengan Imei 1 : 356173112546796 Imei 2 : 356174112546794 yang terletak di atas kulkas. Dan pada saat itu pemilik warung belum kelihatan, Selanjutnya Terdakwa mengambil handphone tersebut tanpa seizin pemiliknya, setelah Terdakwa mengambil Handphone tersebut barulah tiba Pemilik Warungnya dan menanyakan terkait tujuan dating ke warung lalu Terdakwa berpura-pura membeli rokok dan pergi meninggalkan warung, sehingga handphone tersebut berpindah dari penguasaan korban ke dalam penguasaan Terdakwa, setelah itu, handphone tersebut dikuasai dan digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi, serta Terdakwa berniat menjualnya, namun belum sempat terlaksana.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi SUYATMI Binti SUDIWIYONO (Alm) selaku korban, mengalami kerugian sekitar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).,
---- Perbuatan Terdakwa dan diancam pidana dalam Pasal 476 UURI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ------------------------------------------------------------------------------- |