Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.Sus/2025/PN Pnj 1.YULIA NABILA MAULIDI, SH.
2.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
SETYO BUDI SANTOSO BIN SELAMET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 160/Pid.Sus/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2261/O.4.22.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YULIA NABILA MAULIDI, SH.
2NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SETYO BUDI SANTOSO BIN SELAMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa SETYO BUDI SANTOSO Bin SELAMET pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 01.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masuk dalam tahun 2025, bertempat di parkiran Masjid Manunggal Kipan C Yonif 600 Raider RT.007 Desa Giripurwa Kec. Penajam Kab. PPU atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa 15 (lima belas) poket plastic berisi sabu dengan berat bersih 13,30 (tiga belas koma tiga nol) gram.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------

Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira jam 19.36 Wita, Saksi Anak ALVITO yang sedang berada di rumah Terdakwa bertempat di RT.011 Desa Sumber Sari Kec. Babulu Kab. PPU dihubungi oleh Sdra. BOS (DPO) melalui chat whatsapp yang mengatakan “malam ini barang turun jam 11, jam 11 aja kamu baru jalan soalnya kuda ku baru sampai Samboja” Anak lalu membalas “oke bos”. Sekira jam 19.36 Wita, Saksi Anak ALVITO bersama dengan Terdakwa pergi menuju Petung menggunakan sepeda motor milik Saksi Anak dan mengabarkan Sdra. BOS (DPO) melalui chat whatsapp jika dirinya dan Terdakwa telah menuju ke Petung. Sekira jam 00.09 Wita saat sedang menunggu arahan lanjutan dari Sdra. BOS (DPO) di parkiran Masjid Manunggal Kipan C Yonif 600 Raider RT.007 Desa Giripurwa Kec. Penajam Kab. PPU, Sdra. BOS (DPO) mengirimkan share location dan foto dimana lokasi narkotika jenis sabu diletakkan kepada Saksi Anak dengan isi chat “itu sudah ditaruh situ bahannya sama kudaku dibungkus rokok sampoerna merah di tempat kemarin”. Saksi Anak kemudian langsung menuju ke titik tersebut seorang diri sementara Terdakwa menunggu di parkiran masjid. Sekira jam 01.00 Wita saat Terdakwa sedang menunggu, datang Tim Opsnal Sat Resnakoba Polres PPU bersama dengan Saksi Anak ALVITO untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa setelah mendapat informasi dari Saksi Anak ALVITO bahwa pengambilan paket narkotika jenis sabu dilakukan bersama dengan Terdakwa;
Bahwa dari Terdakwa, anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1904 warna red burgundy Nomor IMEI 1 869757049214153 Nomor IMEI 2 869757049214146 Nomor Telepon/Whatsapp 085751215946 yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi narkotika jenis sabu. Sementara pada Saksi Anak ALVITO ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kemasan rokok merk Sampoerna Warna Merah Putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar plastic c-tik yang dibungkus 2 (dua) lembar tissue warna putih berisi 15 (lima belas) paket/bungkus narkotika jenis sabu ditemukan pada saku depan jaket tudung warna hitam yang digunakan Anak, kemudian ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merk Redmi A3 warna hitam No. IMEI 1: 867911073018665, No. IMEI 2: 867911073018673, No. Telepon/Whatsapp: 0857-5722-8107 di dalam saku celana sebelah kiri serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih hitam Nopol KT 3618 VV yang digunakan Anak (disita dalam berkas perkara terpisah);                      


Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi Anak ALVITO telah 4 (empat) kali melakukan pengambilan dan penjualan, yakni:
Pertama, sekira tanggal 12 Juli 2025, Saksi Anak bersama dengan Sdra. DANDI (DPO) mendapat sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram dari Sdra. BOS (DPO) dengan harga Rp.1.300.000,- yang selanjutnya dikonsumsi sebagian dan sebagian lagi dipecah bersama Terdakwa menjadi 3 (tiga) paket dan kemudian dijual oleh Terdakwa dengan hasil penjualan sebesar Rp.500.000,-
Kedua, sekira tanggal 13 Juli 2025, Saksi Anak bersama Terdakwa mendapat 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 2 (dua) gram dari Sdra. BOS (DPO) dengan harga Rp.2.600.000,- yang selanjutnya dikonsumsi sebagian dan sebagian lagi dipecah menjadi 3 (tiga) paket dan kemudian dijual oleh Terdakwa dengan hasil penjualan sebesar Rp.700.000,-
Ketiga, sekira tanggal 16 Juli 2025, Terdakwa bersama Saksi Anak mendapat 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu seberat 2,5 (dua koma lima) gram dari Sdra. BOS (DPO) dengan harga Rp.2.600.000,-, namun pada saat dikonsumsi sebagian, Terdakwa dan Saksi Anak merasa narkotika jenis sabu tersebut gosong sehingga tidak layak untuk dijual dan harganya menjadi Rp.1.200.000,-. Narkotika tersebut berhasil terjual kepada Sdra. DANDI (DPO) dengan harga Rp.300.000,-
Keempat, pada tanggal 18 Juli 2025, namun sebelum dipecah dan dijual, Terdakwa dan Saksi Anak telah tertangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU.
Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu melalui Saksi Anak ALVITO untuk dikonsumsi dan sebagian dijual kembali untuk selanjutnya uang hasil penjualan ditambah dengan uang pribadi Terdakwa disetorkan kepada Sdra. BOS (DPO) melalui akun dana Terdakwa;
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: LS32FG/VII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 22 Juli 2025 terhadap 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih berat netto akhir 0,1753 gram, yang ditandatangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika (Barang Bukti dalam Berkas Perkara terpisah), secara laboratories dapat disimpulkan sebagai berikut :
Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permufakatan jahat dalam  menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  tersebut.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------

ATAU

-----------------------------------------------------------

KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa SETYO BUDI SANTOSO Bin SELAMET pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 01.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masuk dalam tahun 2025, bertempat di parkiran Masjid Manunggal Kipan C Yonif 600 Raider RT.007 Desa Giripurwa Kec. Penajam Kab. PPU atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 15 (lima belas) poket plastic berisi sabu dengan berat bersih 13,30 (tiga belas koma tiga nol) gram.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh Anak dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira jam 19.36 Wita, Saksi Anak ALVITO yang sedang berada di rumah Terdakwa bertempat di RT.011 Desa Sumber Sari Kec. Babulu Kab. PPU dihubungi oleh Sdra.

 


BOS (DPO) melalui chat whatsapp yang mengatakan “malam ini barang turun jam 11, jam 11 aja kamu baru jalan soalnya kuda ku baru sampai Samboja” Anak lalu membalas “oke bos”. Sekira jam 19.36 Wita, Saksi Anak ALVITO bersama dengan Terdakwa pergi menuju Petung menggunakan sepeda motor milik Saksi Anak dan mengabarkan Sdra. BOS (DPO) melalui chat whatsapp jika dirinya dan Terdakwa telah menuju ke Petung. Sekira jam 00.09 Wita saat sedang menunggu arahan lanjutan dari Sdra. BOS (DPO) di parkiran Masjid Manunggal Kipan C Yonif 600 Raider RT.007 Desa Giripurwa Kec. Penajam Kab. PPU, Sdra. BOS (DPO) mengirimkan share location dan foto dimana lokasi narkotika jenis sabu diletakkan kepada Saksi Anak dengan isi chat “itu sudah ditaruh situ bahannya sama kudaku dibungkus rokok sampoerna merah di tempat kemarin”. Saksi Anak kemudian langsung menuju ke titik tersebut seorang diri sementara Terdakwa menunggu di parkiran masjid. Sekira jam 01.00 Wita saat Terdakwa sedang menunggu, datang Tim Opsnal Sat Resnakoba Polres PPU bersama dengan Saksi Anak ALVITO untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa setelah mendapat informasi dari Saksi Anak ALVITO bahwa pengambilan paket narkotika jenis sabu dilakukan bersama dengan Terdakwa;
Bahwa dari Terdakwa, anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1904 warna red burgundy Nomor IMEI 1 869757049214153 Nomor IMEI 2 869757049214146 Nomor Telepon/Whatsapp 085751215946 yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi narkotika jenis sabu. Sementara pada Saksi Anak ALVITO ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kemasan rokok merk Sampoerna Warna Merah Putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar plastic c-tik yang dibungkus 2 (dua) lembar tissue warna putih berisi 15 (lima belas) paket/bungkus narkotika jenis sabu ditemukan pada saku depan jaket tudung warna hitam yang digunakan Anak, kemudian ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merk Redmi A3 warna hitam No. IMEI 1: 867911073018665, No. IMEI 2: 867911073018673, No. Telepon/Whatsapp: 0857-5722-8107 di dalam saku celana sebelah kiri serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih hitam Nopol KT 3618 VV yang digunakan Anak (disita dalam berkas perkara terpisah);                      
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: LS32FG/VII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 22 Juli 2025 terhadap 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih berat netto akhir 0,1753 gram, yang ditandatangani oleh Dr. Supriyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika (Barang Bukti dalam Berkas Perkara terpisah), secara laboratories dapat disimpulkan sebagai berikut :
Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permufakatan jahat dalam  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya