Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada PEMOHON untuk merubah nama orang tua, nama anak, tempat tgl lahir dan pendidikan BAYU TAMA LEGOWO menjadi WAHYU LEGOWO dan PEMOHON mau mengambil hak asuh anak kandung kembali;
3.Menetapkan WAHYU LEGOWO sebagai anak kandung kembali;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara untuk merubah nama orang tua, nama anak, tempat tgl lahir dan pendidikan pada anak sebagaimana tercatat dalam akta No: 6409.LT.23052025- 0007 dengan nama semula BAYU TAMA LEGOWO menjadi WAHYU LEGOWO;
5.Membebankan kepada PEMOHON agar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;
6. Memerintahkan kepada PEMOHON agar segera melaporkan kepada instansi terkait. |