| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.Menetapkan bahwa perubahan nama anak Pemohon yang semula bernama Hartini sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal 29 April 2024, Nomor : 6409-06082019-0004 menjadi Hilmatun Nimah adalah sah menurut hukum;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
4.Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon; |