Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Pnj PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) MUSTATIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Pnj
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUSTATIR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 72.241.435,00
Petitum

1.  Menerima dan  mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.  Menyatakan demi  hukum  perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.  Menghukum  Tergugat  untuk   membayar lunas   seketika  tanpa syarat seluruh  sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty)  kepada Penggugat sebesar Rp. 72.241.435,- ( TUJUH  PULUH DUA JUTA  DUA RATUS  EMPAT PULUH  SATU  RIBU EMPAT RATUS  TIGA PULUH  LIMA),    yang  terdiri  dari  pokok  sebesar Rp.
57.751.471,- ( LIMA PULUH TUJUH JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH SATU RIBU EMPAT RATUS TUJUH PULUH SATU) ditambah  bunga  sebesar  14.489.964,- (  EMPAT BELAS  JUTA  EMPAT RATUS DELAPAN  PULUH SEMBILAN RIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH EMPAT), ditambah  pinalty  sebesar Rp. -,- (-), selambat- lambatnya  7 (tujuh)  hari  kalender  sejak  putusan dibacakan  atau diberitahukan.  Apabila  Tergugat  tidak melunasi seluruh sisa  pinjaman/kreditnya (pokok  + bunga + pinalty)  secara sukarela kepada Penggugat, maka  terhadap seluruh harta benda yang  dimiliki oleh Tergugat dijual melalui  perantara Kantor Pelayanan Kekayaan  Negara  dan  Lelang  (KPKNL)  dan  hasil  penjualan  lelang  tersebut digunakan  untuk  pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.  Menghukum Tergugat untuk  membayar biaya  perkara yang  timbul.
5.  menyatakan sah  dan  berharga sita  jaminan terhadap objek  dalam SPPTN No. 593.2/347/P.PSDA/VIII/2016 atas nama MUSTATIR

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak