Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2026/PN Pnj 1.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2.DARU HANIF PRAMUDITYA
RUDI ISTANTO ALS BOLOT BIN ALI MAFUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-349/O.4.22.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2DARU HANIF PRAMUDITYA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI ISTANTO ALS BOLOT BIN ALI MAFUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
-----Bahwa Terdakwa RUDI ISTANTO ALS BOLOT BIN ALI MAFUDIN pada hari Minggu tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di depan pabrik sawit PT.WKP Desa Bangun Mulya, Kec. Waru, Kab. Penajam Paser Utara, Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Percobaan atau Permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu, 02 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 WITA Saksi AGUS WARYANTO BIN SUYONO (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi Terdakwa melalui telepon seluler menanyakan lokasi Terdakwa yang sedang dalam perjalanan mengantarkan buah sawit di PT. WKP, kemudian pada saat Terdakwa telah sampai di jalan Gunung Bangun Mulya, Kec. Waru, Kab. PPU, Kaltim, Terdakwa berhenti untuk menunggu Saksi AGUS WARYANTO BIN SUYONO (dilakukan penuntutan terpisah), selanjutnya setelah terdakwa dan Saksi AGUS WARYANTO BIN SUYONO (dilakukan penuntutan terpisah) bertemu, kemudian Terdakwa menawarkan kepada Saksi AGUS WARYANTO BIN SUYONO (dilakukan penuntutan terpisah)  untuk membantu memanen buah sawit, selanjutnya Saksi AGUS WARYANTO BIN SUYONO (dilakukan penuntutan terpisah) mengatakan akan membantu apabila diberi Narkotika Jenis Sabu-sabu, selanjutnya Terdakwa dan Saksi AGUS WARYANTO BIN SUYONO (dilakukan penuntutan terpisah) melanjutkan perjalanan menuju Pabrik PT. WKP, selanjutnya setelah sampai di pabrik PT. WKP, Terdakwa meminjam handphone milik Saksi AGUS WARYANTO BIN SUYONO (dilakukan penuntutan terpisah) untuk menghubungi Saudara SATRIA (DPO). Kemudian sekira pukul 22.00 Wita Terdakwa memerintahkan Saksi AGUS WARYANTO BIN SUYONO (dilakukan penuntutan terpisah) untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu dari Saudara SATRIA (DPO) dan Terdakwa memberikan uang tunai sejumlah Rp. 1.850.000  (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi AGUS WARYANTO BIN SUYONO (dilakukan penuntutan terpisah), selanjutnya Saksi AGUS WARYANTO BIN SUYONO pergi menemui Saudara SATRIA (DPO) dipinggir jalan daerah Gunung Bangun Mulya, selanjutnya Saksi AGUS WARYANTO BIN SUYONO (dilakukan penuntutan terpisah) menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.850.000  (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan Saudara SATRIA (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi AGUS WARYANTO BIN SUYONO (dilakukan penuntutan terpisah),
  • Bahwa setelah mendapatkan narkotika jenis sabu – sabu kemudian Saksi AGUS WARYANTO BIN SUYONO (dilakukan penuntutan terpisah) pergi menuju Pabrik PT WKP untuk menyerahkan 1 (satu) Paket narkotika jenis sabu – sabu kepada Terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama – sama dengan Saksi AGUS WARYANTO BIN SUYONO (dilakukan penuntutan terpisah) mengkonsumi narkotika jenis sabu – sabu tersebut di dalam truck milik Terdakwa, selanjutnya datang Saudara SATRIA (DPO) untuk meminjam pipet kaca sekaligus mengajak mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu secara bersama-sama, setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu secara bersama-sama Saudara SATRIA (DPO) pergi. Selanjutnya Terdakwa bersama Saksi AGUS WARYANTO makan bersama dan datang Saudara GABRIEL (DPO) membeli Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), Kemudian Terdakwa dan Saksi AGUS WARYANTO BIN SUYONO (dilakukan penuntutan terpisah) kembali melanjutkan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu bersama-sama. Setelah itu Terdakwa pergi untuk memanen buah kelapa sawit, kemudian pada hari Senin tanggal 03  November tahun 2025 sekira pukul 03.00 Wita, datang Saksi QOIRUL HUDA BIN HARTONO bersama dengan rekan anggota Brimob Polda Kaltim melakukan pengamanan di area PT. WKP, kemudian Saksi QOIRUL HUDA BIN HARTONO bersama dengan rekan anggota Brimob Polda Kaltim mengamankan Terdakwa dan Saksi AGUS WARYANTO BIN SUYONO (dilakukan penuntutan terpisah) yang diduga melakukan pencurian buah sawit, Selanjutnya saksi QOIRUL HUDA BIN HARTONO menanyakan kepada Terdakwa, mengapa melakukan Pencurian Buah Sawit dan Terdakwa mengatakan bahwa sebelumnya telah mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu-sabu bersama dengan Saksi AGUS WARYANTO BIN SUYONO (dilakukan penuntutan terpisah), selanjutnya Terdakwa mengakui bahwa masih ada Narkotika Jenis Sabu-sabu yang disimpan di dalam Mobil Truck yang dikendarainya. Selanjutnya, atas informasi tersebut Saksi QOIRUL HUDA BIN HARTONO menghubungi Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU yaitu Saksi ADITTYA REFSY YUSUF BIN ABDUL MUNIF, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket/bungkus Narkotika Jenis Sabu-sabu didalam 1 (satu) kotak senter bewarna putih, 1 (satu) Unit mobil Truck Toyota Dyna 130 HT warna merah dengan Nopol KT-8647-VC, dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia 130 Bewarna Merah Imei 1 : 355831094241741 Imei 2 : 355831094341749 No Telephone : 0822-5294-1973;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Samarinda nomor LHU.100.K.05.16.25.0242 tanggal 17 November 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Samarinda EVA YUN DELIYANA, S.Si, APT, menunjukkan bahwa hasil pengujian terhadap Serbuk kristal tidak berwarna didalam amplop coklat, label merah, segel merah dengan berat netto 274 mg (dua ratus tujuh puluh empat mili gram) positif Metamfetamin;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Test Urine Rumah Sakit Umum Daerah RATU AJI PUTRI BOTUNG tanggal 04 November 2025 yang dikirim oleh dr. ASRUSSANAH, Sp.PK. sebagai dokter pengirim menunjukkan bahwa sampel urine dari Terdakwa RUDI ISTANTO ALS BOLOT Bin ALI MAFUDIN positif mengandung Metamphetamin;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Cabang Penajam Nomor : 165/11082.11/2025 tanggal 05 November 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Saudara Yoyok Sugianto yang menunjukkan bahwa berat 1 (satu) bungkus paket berisi serbuk putih berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 0,51 (nol koma lima satu) gram atau berat bersih 0,34 (nol koma tiga empat) gram;
  • Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------
 
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa RUDI ISTANTO ALS BOLOT BIN ALI MAFUDIN pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di depan pabrik sawit PT.WKP Desa Bangun Mulya, Kec. Waru, Kab. Penajam Paser Utara, Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Percobaan atau Permufakatan jahat, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 03.00 Wita Saksi ADITTYA REFSY YUSUF BIN ABDUL MUNIF dan Saksi ARIEF CANDRA PUTRA beserta Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU dihubungi oleh Saksi QOIRUL HUDA perihal adanya pencurian buah sawit dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, kemudian pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa didepan Pabrik PT. WKP yang terletak di Desa Bangun Mulya Kec. Waru Kab. PPU Kaltim ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Nokia 130 Warna Merah, 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu-sabu didalam 1 (satu) buah Kotak Senter, dan 1 (satu) Unit Mobil Truck Dyna 130HT Warna Merah Nopol KT 8647 VJ;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Samarinda nomor LHU.100.K.05.16.25.0242 tanggal 17 November 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Samarinda EVA YUN DELIYANA, S.Si, APT, menunjukkan bahwa hasil pengujian terhadap Serbuk kristal tidak berwarna didalam amplop coklat, label merah, segel merah dengan berat netto 274 mg (dua ratus tujuh puluh empat mili gram) positif Metamfetamin;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Test Urine Rumah Sakit Umum Daerah RATU AJI PUTRI BOTUNG tanggal 04 November 2025 yang dikirim oleh dr. ASRUSSANAH, Sp.PK. sebagai dokter pengirim menunjukkan bahwa sampel urine dari Terdakwa RUDI ISTANTO ALS BOLOT Bin ALI MAFUDIN positif mengandung Metamphetamin;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Cabang Penajam Nomor : 165/11082.11/2025 tanggal 05 November 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Saudara Yoyok Sugianto yang menunjukkan bahwa berat 1 (satu) bungkus paket berisi serbuk putih berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 0,51 (nol koma lima satu) gram atau berat bersih 0,34 (nol koma tiga empat) gram;
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu-sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya