| Dakwaan |
- - - - Uraian singkat tindak pidana Ringan yang terjadi tentang Pengawasan Pengendalian, Penjuialan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) PERDA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA NOMOR 05 TAHUN 2009, adapun kejadiannya Benar pada hari Selasa, tanggal 24 Bulan Februari, dan tahun 2026 tersebut diatas telah terjadi tindak pidana ringan, adapun kejadiannya Pada saat Anggota Sat Samapta Polres PPU melaksanakan Operasi Pekat Mahakam Tahun 2026 di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara, pada saat itu anggota Samapta Polres PPU mendatangi sebuah Kos kosan yang terletak di Rt. 016 Desa Giri Purwa Kec. Penajam, Kab. PPU Kaltim . Kemudian sampainya disebuah Kos kosan anggota polres sat samapta Polres PPU menanyakan kepada seorang mengaku bernama sdri. SRI ASTUTI Als SERLI Binti BUDI HARYANTO (ALM). Kemudian Anggota Sat Samapta Polres PPU menanyakan kepada penghuni Kos kosan tersebut apa disini menjual minuman beralkohol kemudian sdri. SRI ASTUTI menjawab “iya saya menjual minuman beralkohol berbagai jenis minuman beralkohol”. Kemudian Anggota sat samapta polres PPU meminta agar dikeluarkan semua minuman yang beralkohol. Kemudian sdri. SRI ASTUTI mengeluarkan semua minuman beralkohol di ruang tamu milik sdr. SRI ASTUTI sebanyak 9 (Sembilan) botol minuman beralkohol berbagai jenis merk yang dikeluarkan sendiri oleh sdri. SRI ASTUTI selaku pemilik Minuman beralkohol berbagai jenis Merk yang disimpan Di ruang tamu milik sdri. SRI ASTUTI yang terletak di Rt. 016 Desa Giri Purwa Kec. Penajam, Kab. PPU Kaltim, atas kejadian tersebut pemilik beserta barang bukti tersebut dibawa Ke Mako polres Penajam Paser Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.------------------------
- - - - Atas kejadian tersebut terhadap Tersangka an. Saudara SRI ASTUTI Als SERLI Binti BUDI HARYANTO (ALM), patut di persangkakan telah melakukan tindak pidana tentang Pengawasan Pengendalian, Penjuialan serta perijinan tempat penjualan minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) PERDA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA NOMOR 05 TAHUN 2009. Dan sehubungan dengan adanya Laporan Polisi Nomor :LP/A-03 /II/2026/SPKT/POLRES PENAJAM PASER UTARA/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tanggal 25 Februari 2026.------------------------------------------------------------------------------------------------ |