| Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALFIANUR Bin FADLI pada hari Selasa tanggal 14 bulan Juli tahun 2026 pukul pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Bulan Juli 2026 atau setidak tidaknya pada Tahun 2026, di sebuah rumah yang beralamat di RT. 015, Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini telah "mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak; dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu;” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------
- Bahwa pada awalnya Terdakwa bersama-sama dengan Saudara REFAN INJAR ASRAWAN (DPO) dan Saudara INDRA WAHYU (DPO) telah mempunyai maksud untuk mengambil barang-barang yang berada di rumah milik Saksi Korban SUTRIANTI Binti USAINI, inisiatif untuk mengambil barang-barang tersebut berawal dari Saudara WAHYU (DPO), selanjutnya Terdakwa bersama Saudara REFAN (DPO) dan Saudara WAHYU (DPO) pada hari Selasa tanggal 14 bulan Juli tahun 2026 pukul 02.00 WITA mendatangi rumah Saksi Korban yang pada saat itu dalam keadaan tidak ada orang dikarenakan Saksi Korban bersama dengan suami dan anak-anaknya berada di kebun, sesampainya di rumah tersebut Terdakwa mematikan kilometer listrik agar perbuatan mereka tidak diketahui, kemudian Terdakwa bersama Saudara REFAN (DPO) dan Saudara WAHYU (DPO) mengambil kayu balok yang berada di belakang rumah dan menyandarkannya pada dinding, kemudian Terdakwa memanjat dinding menggunakan kayu tersebut dan masuk ke dalam rumah melalui bagian dapur yang tidak beratap, setelah berada di dalam rumah, Terdakwa membuka jendela bagian depan sehingga Saudara REFAN (DPO) dan Saudara WAHYU (DPO) dapat masuk melalui jendela tersebut;
- Bahwa setelah Terdakwa bersama-sama dengan Saudara REFAN (DPO) dan Saudara WAHYU (DPO) berhasil masuk ke dalam rumah Saksi Korban, Terdakwa mengambil 2 (dua) unit salon merk FIRSTCLASS dan 1 (satu) unit ampli merk FIRSTCLASS yang berada di ruang keluarga dan mengumpulkannya di ruang tamu, kemudian Saudara WAHYU (DPO) mengambil 1 (satu) unit kipas angin merk Miyako yang berada di dalam kamar; sedangkan Saudara REFAN (DPO) mengambil 1 (satu) unit kompor tanam merk RINNAI yang berada di dapur dan 1 (satu) unit Televisi merk SAMSUNG 32 inci yang berada di ruang keluarga, kemudian seluruh barang tersebut dikumpulkan di ruang tamu, selanjutnya 2 (dua) unit salon dibawa keluar melalui jendela depan, sedangkan Terdakwa yang telah berada di luar rumah menerima secara estafet barang berupa 1 (satu) unit Televisi, 1 (satu) unit kompor tanam merk RINNAI, 1 (satu) unit ampli dan 1 (satu) unit kipas angin dari Saudara REFAN (DPO), setelah itu Saudara REFAN (DPO) dan Saudara WAHYU (DPO) keluar melalui jendela depan, dan barang milik Saksi Korban berupa 1 (satu) unit Televisi, 2 (dua) unit salon, 1 (satu) unit kompor tanam merk RINNAI dan 1 (satu) unit kipas angin dibawa ke rumah kontrakan Terdakwa, sedangkan 1 (satu) unit ampli dibawa ke rumah Saudara WAHYU (DPO);
- Bahwa setelah barang berada dalam penguasaan Terdakwa, Saudara REFAN (DPO) dan Saudara WAHYU (DPO), barang berupa 1 (satu) unit Televisi merk SAMSUNG 32 inci dijual oleh Terdakwa kepada Saksi DAVID SANJAYA dengan harga Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan 2 (dua) unit salon dan 1 (satu) unit ampli dijual kepada Saksi IKA PURWANTI dengan harga Rp1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa dari hasil penjualan tersebut Terdakwa menerima bagian uang sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari penjualan Televisi dan Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari penjualan 2 (dua) unit salon dan 1 (satu) unit ampli, sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebanyak Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Saudara REFAN (DPO) dan Saudara WAHYU (DPO) mengakibatkan kerugian materiil yang dialami oleh Saksi Korban SUTRIANTI Binti USAINI sebesar Rp17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian Televisi merk SAMSUNG 32 inci sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), satu set home theater sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Kipas angin sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan kompor tanam merk RINNAI sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah);
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------
|