Petitum |
(1).Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
(2).Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini.
(3).Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi.
(4).Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pembelian 2 Bidang Tanah tersebut sebesar Rp. 26.800.000; (Dua Puluh Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) kepada Penggugat secara tunai.
(5).Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000; (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari jika Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
(6).Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara untuk melakukan penyitaan atas aset-aset milik Tergugat, berupa: rekening bank, tanah dan bangunan, kendaraan, dll.
(7).Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.
(8).Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad). |