Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Pnj H. MUHAMMAD MASLAHAH M. Ridho Dewanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. MUHAMMAD MASLAHAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asrul Paduppai, A.P.Kom, S.H.H. MUHAMMAD MASLAHAH
Tergugat
NoNama
1M. Ridho Dewanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Camat Sepaku
2Kepala Desa Bukit Raya
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Handri Sutrisno, SHKepala Desa Bukit Raya
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI:
 
Memerintahkan Tergugat tidak melakukan perbuatan Sewa Menyewa tanah diatas tanah milik Penggugat;
 
DALAM POKOK PERKARA: 
 
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah secara hukum  jual beli antara Penggugat dengan Hj. Mariyam sebidang tanah sebagai berikut:
Sebidang tanah seluas 20.000 m2 yang terletak di RT.15, Desa Sepaku Satu (sekarang Desa Bukit Raya), Kecamatan Penajam (sekarang Kecamatan Sepaku), Kabupaten Pasir (sekarang Kabupaten Penajam Paser Utara), Provinsi Kalimantan Timur, ukuran panjang 200 meter dan lebar 100 meter dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan  H. Mahfud
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sarno
- Sebelah Barat berbatasan dengan Wiyono
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Provinsi
Sebagamana Surat Kesaksian Tanah Perwatasan pada tanggal 2 Agustus 1996 dan telah teregistrasi Nomor: 590/406/PEM/IV/97 tanggal 08-04-97 di Kantor Kecamatan Penajam (sekarang Kecamatan Sepaku) dan teregistrasi Nomor: 502/PEM/2029/96 tanggal 4 Agustus 1996 di Kantor Desa Sepaku Satu (sekarang Desa Bukit Raya);
3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah sebagai berikut:
Sebidang tanah seluas 20.000 m2 yang terletak di RT.15, Desa Sepaku Satu (sekarang Desa Bukit Raya), Kecamatan Penajam (sekarang Kecamatan Sepaku), Kabupaten Pasir (sekarang Kabupaten Penajam Paser Utara), Provinsi Kalimantan Timur, ukuran panjang 200 meter dan lebar 100 meter dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan  H. Mahfud
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sarno
- Sebelah Barat berbatasan dengan Wiyono
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Provinsi
Sebagamana Surat Kesaksian Tanah Perwatasan pada tanggal 2 Agustus 1996 dan telah teregistrasi Nomor: 590/406/PEM/IV/97 tanggal 08-04-97 di Kantor Kecamatan Penajam (sekarang Kecamatan Sepaku) dan teregistrasi Nomor: 502/PEM/2029/96 tanggal 4 Agustus 1996 di Kantor Desa Sepaku Satu (sekarang Desa Bukit Raya);
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Penggugat karena telah mengklaim tanah milik Penggugat berdasarkan Surat Keterangan Penguasaan Dan Pemilikan Bangunan/Tanaman Diatas Tanah Negara PPTN dengan Register Kantor Desa Bukit Raya nomor: 593.2/208/Pem/VIII/2004 tanggal 23 Agustus 2004 dan register Kantor Camat Sepaku nomor: 593.2/123/Pem/III/2005 tanggal 1 Maret 2005 atas nama M. Ridho Dewanto (Tergugat);
5. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan Penguasaan Dan Pemilikan Bangunan/Tanaman Diatas Tanah Negara dengan Register Kantor Desa Bukit Raya nomor: 593.2/208/Pem/VIII/2004 tanggal 23 Agustus 2004 dan register Kantor Camat Sepaku nomor: 593.2/123/Pem/III/2005 tanggal 1 Maret 2005 atas nama M. Ridho Dewanto (Tergugat) tidak berada di atas tanah milik Penggugat atau tumpang tindih dengan tanah milik Penggugat;
6. Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Keterangan Penguasaan Dan Pemilikan Bangunan/Tanaman Diatas Tanah Negara dengan Register Kantor Desa Bukit Raya nomor: 593.2/208/Pem/VIII/2004 tanggal 23 Agustus 2004 dan register Kantor Camat Sepaku nomor: 593.2/123/Pem/III/2005 tanggal 1 Maret 2005 atas nama M. Ridho Dewanto (Tergugat) tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang digunakan di atas tanah milik Penggugat;
7. Menghukum Tergugat atau orang lain yang mendapatkan hak daripadanya untuk keluar dari tanah milik Penggugat atau untuk mengosongkan tanah milik Penggugat tanpa syarat apapun, bila perlu Pengadilan Negeri Penajam memerintahkan pengosongan secara paksa dengan bantuan alat Negara / Kepolisian;
8. Menyatakan Turut Tergugat 1 (satu) dan Turut Tergugat 2 (dua)  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Penggugat karena Menerbitkan PPTN dengan Register Kantor Desa Bukit Raya nomor: 593.2/208/Pem/VIII/2004 tanggal 23 Agustus 2004 dan register Kantor Camat Sepaku nomor: 593.2/123/Pem/III/2005 tanggal 1 Maret 2005 atas nama M. Ridho Dewanto (Tergugat) diatas tanah milik Penggugat;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 10.360.000.000 dengan perincian sebagai berikut :
a. Kerugian materiil      : Rp. 360.000.000 (tiga ratus enam puluh juta rupiah)
b. Kerugian Immateriil  : Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah)
10. Menghukum Turut Tergugat  I (satu) dan Turut Tergugat  II (dua) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
11. Menghukum  Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan berpendapat lain, Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak