Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2025/PN Pnj SLAMET KARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SLAMET
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUNAWAN, S.HSLAMET
Tergugat
NoNama
1KARTONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwabukti PENGGUGAT adalah bukti yang sah dan sempurna.
3.Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01135/Desa Sukomulyo tahun 2018 atas nama KARTONO (TERGUGAT) adalah sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum.

4.Menyatakan bahwa Kwitansi tertanggal 26 Desember 2023 atas pembelian sebidang tanah ber Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01135/Desa Sukomulyo tahun 2018  atas nama KARTONO (TERGUGAT) adalah kwitansi yang sah dan berkekuatan hukum.

5.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT.
6.Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 17.600 M2 yang terletak di RT. 06 Desa Suko Mulyo Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur sebagaimana menurut Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01135/Desa Sukomulyo tahun 2018  atas nama KARTONO (TERGUGAT) yang memiliki batas-batas sebagai berikut: 
-Sebelah utara berbatas dengan tanah milik almarhum IWAN.
-Sebelah Selatan berbatas dengan sungai/jembatan.
-Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik HANIF.
-Sebelah Timur berbatas dengan tanah kosong/tanah Desa.
adalah milik PENGGUGAT.

7.Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01135/Desa Sukomulyo tahun 2018  yang semula atas nama KARTONO (TERGUGAT) menjadi nama SLAMET (PENGGUGAT).

8.Menghukum TERGUGAT atau ahli warisnya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun.

9.Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak