Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.G/2025/PN Pnj Raida 1.Imam Safi'i
2.Ivan Wowiling
3.Popy Erawanda
4.PT. Agro Indomas
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 80/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Raida
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Deni Tahyudin, S.H., M.H.Raida
Tergugat
NoNama
1Imam Safi'i
2Ivan Wowiling
3Popy Erawanda
4PT. Agro Indomas
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Tengin Baru
2Camat Sepaku
3Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 

2.Menyatakan sah dan berharga surat - surat bukti surat yang dimiliki oleh Penggugat;

3.Menyatakan sah menurut hukum sebidang tanah perwatasan dengan Alas Hak Register yaitu :

Dengan Register Nomor: 593.2/09/PEM/VI/2005 Tanggal 13 Juni 2005 dan Register Nomor : 593.2/285/Pem/VII/2005 Tanggal 05 Juli 2005 Kecamatan Sepaku atas nama Raida, dengan ukuran Panjang 200 Meter dengan Lebar 100 Meter dan dengan Luas ± 20.000 m?2; (Dua Puluh Ribu Meter Persegi), yang terletak di Loh Haur RT. 022 Desa Tengin Baru, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan batas - batas sebagai berikut :
-Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Jalan Loging
-Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Negara
-Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Negara
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Drs. Hardani Har.

4.Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah menurut hukum, atas satu bidang tanah / kebun (tanah obyek sengketa) di Loh Haur RT. 022 Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara :
Dengan Register Nomor: 593.2/09/PEM/VI/2005 Tanggal 13 Juni 2005 dan Register Nomor: 593.2/285/Pem/VII/2005 Tanggal 05 Juli 2005 Kecamatan Sepaku atas nama Raida, dengan ukuran Panjang 200 Meter dengan Lebar 100 Meter dan dengan Luas ± 20.000 m?2; (Dua Puluh Ribu Meter Persegi ),  dengan batas - batas sebagai berikut :
-Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Jalan Loging
-Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Negara
-Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Negara
-Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Drs. Hardani Har.

5.Menyatakan sebagai Hukum bahwa Surat - Surat atau Alas Hak apa pun bentuknya yang dimiliki oleh Para Tergugat diatas tanah Perwatasan milik Penggugat (Tanah Obyek Sengketa) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

6.Menyatakan sebagai Hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor: 2388 atas nama Tergugat I, Nomor: 2387 atas nama Tergugat II, dan Nomor: 2095 atas nama Tergugat III, yang telah terbit diatas tanah obyek sengketa serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

7.Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat sebagaimana yang telah diuraikan dalam posita Gugatan diatas, adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);

8.Menyatakan secara hukum alas hak di atas objek sengketa atas nama Penggugat yang telah dikeluarkan oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah benar dan sah secara hukum;

9.Memerintahkan Turut Tergugat III untuk memproses penerbitan surat kepemilikan Penggugat terhadap objek lahan sengketa a quo;

10.Menyatakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk mendengar, tunduk dan patuh terhadap Putusan a quo;

11.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk secara seketika menyerahkan objek perkara a quo tanpa beban apapun kepada Penggugat setelah putusan ini di bacakan;

12.Menghukum Tergugat IV, Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar ganti rugi Materiil dan Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 860.000.000,- (delapan ratus enam puluh juta rupiah) secara tunai, tanggung renteng, dan seketika;

13.Bahwa untuk menjamin di bayarkan kerugian Penggugat oleh Para Tergugat, maka sangat perlu, penting, dan berharga meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah objek sengketa a quo yang dikuasai oleh Para Tergugat berupa seluruh tanah yang dikuasai dan yang berada diatas tanah tersebut;

14.Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) per hari jika lalai melaksanakan putusan ini;

15.Menghukum Para Tergugat untuk mentaati dan tunduk pada putusan ini;

16.Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak