| Dakwaan |
Pertama:
------- Bahwa terdakwa FIKY NURDIANSYAH Als FIKY BIN NURDIN, pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 19.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di dialam rumah yang beralamat di Desa Girimukti Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam, yang bewenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
- Bermula Pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 Saksi Nurhidayat Ardan dan Saksi Reka Upa Paseru (keduanya merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim) yang mendapat Informasi bahwa di wilayah Desa Girimukti Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur sering terjadi transaksi jual beli Narkotika golongan I, kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 19.00 Wita Saksi Nurhidayat Ardan dan Saksi Reka Upa Paseru langsung menuju lokasi tersebut dan menuju sebuah rumah yang beralamat di Desa Girimukti Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur, setibanya disana ditemukan terdakwa yang sedang berada didalam rumah yang sedang menunggu pembeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, saat dilakukan pengeledahan badan dan sekitar ditemukan pada diri terdakwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 1,62 (satu koma enam puluh dua gram) atau dengan berat Netto 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh gram), 1 (satu) buah kotak plastik transparan berbentuk kepala HELLO KITTY yang digunakan untuk menyimpan pocketan sabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam yang dicurigai digunakan untuk menimbang Narkotika Sabu, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A06 warna putih dengan IMEI : 352978780847266 dengan nomor whatsapp : 081549201496, dan Uang Tunai sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil jual beli Narkotika Sabu, bahwa terhadap Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut didapat terdakwa dengan cara membelinya dari saksi AGUS RIYANTO Als AGUS Bin HJ.ABDUL MUIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) seharga Rp. 1.800.000, Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;-------------
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa adalah untuk menjual belikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan mendapatkan keuntungan berupa uang. ----------------------------------------------------------------------Bahwa terdakwa dalam hal melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.----------------------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 25/10932.00/II/2026 tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh DIAN KAISA PUTRI, S.H., selaku penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, ASTRIA SUKMAWATI selaku staf PT. Pegadaian Kantor Cabang Rapak dan RIKA EMIRA SARI, selaku Pimpinan PT. Pegadaian Kantor Cabang Rapak, dengan hasil berat netto seberat 0,87 gram.------------------
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan Balai BPOM Samarinda : LHU.100.K.05.16.26.0028 tanggal 09 Maret 2026 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamin
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
----- Bahwa FIKY NURDIANSYAH Als FIKY BIN NURDIN, pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 19.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di dialam rumah yang beralamat di Desa Girimukti Kec. Penajam Kab.Penajam Paser Utara, Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam, yang bewenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan,“ memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula Pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 Saksi Nurhidayat Ardan dan Saksi Reka Upa Paseru (keduanya merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim) yang mendapat Informasi bahwa di wilayah Desa Girimukti Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur sering terjadi transaksi jual beli Narkotika golongan I, kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 19.00 Wita Saksi Nurhidayat Ardan dan Saksi Reka Upa Paseru langsung menuju lokasi tersebut dan menuju sebuah rumah yang beralamat di Desa Girimukti Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Propinsi Kalimantan Timur, setibanya disana ditemukan terdakwa yang sedang berada didalam rumah yang sedang menunggu pembeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, saat dilakukan pengeledahan badan dan sekitar ditemukan pada diri terdakwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 1,62 (satu koma enam puluh dua gram) atau dengan berat Netto 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh gram), 1 (satu) buah kotak plastik transparan berbentuk kepala HELLO KITTY yang digunakan untuk menyimpan pocketan sabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam yang dicurigai digunakan untuk menimbang Narkotika Sabu, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A06 warna putih dengan IMEI : 352978780847266 dengan nomor whatsapp : 081549201496, dan Uang Tunai sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil jual beli Narkotika Sabu, Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.-------------------
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 25/10932.00/II/2026 tanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh DIAN KAISA PUTRI, S.H., selaku penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, ASTRIA SUKMAWATI selaku staf PT. Pegadaian Kantor Cabang Rapak dan RIKA EMIRA SARI, selaku Pimpinan PT. Pegadaian Kantor Cabang Rapak, dengan hasil berat netto seberat 0,87 gram.-------------------
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan Balai BPOM Samarinda : LHU.100.K.05.16.26.0028 tanggal 09 Maret 2026 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamin.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 1 tAHUN 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------
|