Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2026/PN Pnj KOMSATUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KOMSATUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon 
2.Menetapkan bahwa perubahan Nama Ayah dan Ibu yang semula bernama Komsatun sebagaimana tertulis Pada kutipan Akta Kelahiran tanggal 31 Maret 2015
Nomer : 6409-LT 31032015-0027
Menjadi Gunawan dan Ari Wiyanti adalah sah menurut hukum 
3.Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam untuk dicatat dalam register untuk itu: 
4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak