Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa PERI TANGARAN Anak Dari MARKUS SAMPE (Alm) pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah ibu Terdakwa yang terletak di RT. 009 Desa Telemow Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam telah “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------
- Bahwa awalnya pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa dihubungi oleh Saksi TIKU LAYUK Bin LIMBONG melalui telepon dengan mengatakan “mau beli pupuk kah?”, kemudian Terdakwa menjawab “mau aku” lalu Saksi TIKU LAYUK Bin LIMBONG memberitahu jika akan menuju ke rumah ibu Terdakwa yang berada di RT. 009 Desa Telemow Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur untuk mengantarkan pupuk, kemudian tidak lama dari itu Terdakwa pulang ke rumah ibu Terdakwa dan sudah melihat terdapat 1 (satu) unit Truck warna hijau tosca dengan Nopol G 8879 BC parkir di depan rumah ibu Terdakwa yang dibawa oleh Saksi KIKI STEVANI Anak Dari KAMALUDDIN, Saksi TIKU LAYUK Bin LIMBONG dan Sdr. ASEP (DPO), lalu Terdakwa bertemu dengan Saksi TIKU LAYUK Bin LIMBONG dan mengatakan “berapa karung itu?” dan dijawab oleh Saksi TIKU LAYUK Bin LIMBONG “itu pupuk kalau ditotal sama yang ecer kecil-kecil sekitar 20 karung”, kemudian Terdakwa melakukan negosiasi harga pembelian pupuk dengan Saksi TIKU LAYUK Bin LIMBONG dan akhirnya sepakat dengan harga Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa meminta kepada Saksi TIKU LAYUK Bin LIMBONG untuk menurunkan pupuk ke halaman teras rumah ibu Terdakwa, setelah itu Terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Sdr. ASEP selaku supir truck dan untuk sisanya yaitu sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dibayarkan Terdakwa beberapa hari kemudian kepada Saksi TIKU LAYUK Bin LIMBONG;
- Bahwa Terdakwa ketika membeli pupuk dari Saksi TIKU LAYUK Bin LIMBONG tidak menanyakan terkait dengan asal usul pupuk tersebut dan tidak meminta kwitansi atau bukti pemilikan atau bukti pembayaran atas pupuk tersebut, kemudian alasan Terdakwa mau untuk membeli pupuk dari Saksi TIKU LAYUK Bin LIMBONG adalah karena harga yang ditawarkan oleh Saksi TIKU LAYUK Bin LIMBONg sangat murah yaitu sekitar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lebih per karungnya, sementara sepengetahuan Terdakwa harga pupuk mahkota dipasaran sampai diantar dikebun adalah sekitar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lebih;
- Bahwa Terdakwa hanya mengetahui jika Saksi TIKU LAYUK Bin LIMBONG bekerja di PT. ITCHI HUTANI MANUNGGAL tetapi Terdakwa tidak mengetahui Saksi TIKU LAYUK Bin LIMBONG bekerja dalam jabatan apa dan Terdakwa sebelumnya tidak mengetahui jika Saksi TIKU LAYUK Bin LIMBONG berjualan pupuk atau tidak;
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 480 ke-1 KUHP.-------
|